Polemik Penundaan Pemilu : Sebuah Inkonstitusionalitas Menuju Awal Kemunduran Demokrasi

 

Hilangnya Rasa Kemanusiaan Oleh Orang Yang Berkuasa

Oleh: 

Dianti Siska (2110111141)



        Negara Indonesia adalah negara hukum dimana hal ini dijelaskan pada pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Karena itulah setiap perbuatan yang kita lakukan mempunyai dasar hukum dimana hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap individu dalam menjalani kehidupan di negara ini. Dalam menjalankan seperangkat aturan yang terikat diatur oleh negara, kita diberikan kebebasan fundamental mencakup hak untuk hidup, kebebasan berekspresi,termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan. 

    Keabsahan Hak Asasi Manusia telah di kukuhkan secara internasional dalam The Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar internasional untuk perlindungan hak asasi manusia di dunia. Sedangkan Di Indonesia menanggapi kesadaran akan Hak setiap manusia dengan membentuk lembaga HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dimana memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia Walaupun sudah mendapatkan pengakuan secara nasional dan juga internasional namun pelanggaran atas hak seseorang masih saja terjadi dari tahun ke tahun. Korban- korban berjatuhan setiap saat membuat kebebasan yang orang harapkan dan jaga selama ini tidak ada artinya. Tentu saja setiap orang mengharapkan perlindungan dari hak mereka masing masing karena Hak Asasi Manusia memiliki sifat hakiki dimana setiap manusia telah memiliki hak atas kehidupannya yang sudah ada sejak ia dilahirkan ke muka bumi sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa. Maka dari itu peran HAM sangat penting bagi setiap individu. 

        Karena HAM lah mereka mendapat hak atas kehidupan yg layak.Namun banyak oknum diluar sana yang menyepelekan bahkan mengangap remeh kelayakkan hak hidup seseorang sehingga banyak diantaranya terjadi tindakan yang tidak diinginkan berkaitan dengan HAM. Orang orang teracam kehidupannya akibat tindakan tersebut. Kebanyakkan dari mereka dalam bertindak selalu semena semana dan hanya mementingkan diri mereka sendiri tanpa peduli apa yang terjadi kepada seseorang.

        Dari tahun ke tahun kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia selalu mengalami kejadian yang sangat memilukan. Pelanggaran HAM sering terjadi disekitar kita seperti tindakan pembunuhan pemerkosaan pelecehan hingga penyulikkan. Karena kasus pelanggaran  ham semakin banyak maka peraturan mengenai pelanggaran ham ini pun dikeluarkan dan diatur dalam pasal UUD 1945 Pasal 28 ayat 2, UU 39 Tahun 1999 dan UU 26 Tahun 2000. Namun meskipun begitu pelanggaran Hak Asasi Manusia masih ada hingga saat ini. Hal ini menandakan bahwa meskipun sudah ada hukuman yg nyata dalam mengatur kasus ini tidak semata mata mematikan pelanggaran terhadap kasus ini. Oleh karena itulah tiap tahun terjadi kasus panggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. 

        Pada Tahun 2021 tercatat ada 305 pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Menurut riset dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang disampaikan oleh Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary dalam Konferensi pers daring Catahu 2021 memaparkan bahwa dari 305  terdiri dari 37 kasus atau 12% pelanggaran HAM terjadi berkaitan dengan hak perempuan. Lalu Hak agraria 11 kasus atau 4 persen, lingkungan hidup 9 kasus atau 3%. Kemudian hak sipil 104 kasus atau 3%, hak politik 2 kasus atau 1%, hak pekerjaan 73 kasus atau 24%, dan fair trail 50 kasus atau 16%.

        Hingga awal tahun ini saja telah terjadi kasus pelanggaran HAM yang membuat banyak nyawa dipertaruhkan. Salah satu nya yang sangat mengejutkan saat ini yaitu kasus kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. Permasalahan ini dimulai dari kasus yg dijerat Bupati Langkat terkait atas kasus korupsi. Diduga Bupati Langkat terjaring Operasi Tangkap Tangan transaksi uang suap dari pihak kontraktor yang dijanjikan memenangkan tender proyek Pemkab Langkat oleh Terbit Perangin-Angin.      

        Setelah diusut lebih dalam, Migrant CARE yang merupakan Lembaga swadaya pemerhati buruh migran menerima laporan temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.  Migrant CARE mengemukakan bahwa dalam kerangkeng manusia tersebut terdapat pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Didalamnya terdapat 40 orang yang dibagi menjadi 2 sel dalam kerangkeng tersebut. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh KPK setelah menggeledah rumah Bupati Langkat tersebut  atas kasus korupsi yang dijeratnya. Puluhan pekerja tersebut juga mengalami penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka.Mereka juga diyakini dipekerjakan selama 10 jam mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 18.00 waktu setempat. Setelahnya, puluhan pekerja itu dimasukkan lagi ke dalam kerangkeng dengan tidak adanya akses setelah mereka bekerja.

        Hal inilah yang membuat Migrant CARE bergerak untuk mengusut permasalahan ini karena kasus ini sudah tidak manusiawi lagi banyak merenggut banyak hak hidup seseorang. Bila tidak ditangani segera maka tidak menutup kemungkinan kasus serupa akan terjadi lagi kedepannya. Karena kasus seperti ini baru pertama kali terjadi di Indonesia dan pelakunya pun berasal dari seorang Pejabat negara. Seharusnya seorang pemimpin daerah harus bisa mengayomi apa yang menjadi hak masyarakatnya berupa ketentraman dalam menjalankan kehidupan mereka seperti yang diatur dalam UU 23 Tahun 2014 bahwa tugas kepala daerah adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Sungguh sangat megecewakan karena seorang pemimpin bisa melakukan hal yang tidak manusiawi seperti itu. Kasus ini pun ditindak lajuti oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar menemukan akar permasalahan yang menyangkut banyak kehidupan.

        Kasus ini juga mengundang perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau yang biasa disebut PLSK, yaitu sebuah pusat pelayanan yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi serta Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bersama dengan tim yang diturunkan bergerak untuk memecahkan permasalahan kerangkeng manusia  Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam proses penemuan bukti ditemukan fakta bahwa kerangkeng manusia yang sebelumnya dibantah oleh Bupati Langkat hanya tempat  rehabilitasi bagi penyintas narkoba nyatanya tidak dapat membuktikan pernyataan dari Bupati langkat tersebut. Setelah diselidiki oleh LPSK dalam kerangkeng tersebut tidak semuanya merupakan pecandu narkoba,maka dari itu sudah dapat dikatakan bahwa adanya perbudakkan manusia didalamnya. 

       Selain itu PLSK mengemukakan 16 pernyataan lain dari permasalahan kerangkeng manusia  Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Diantaranya tidak semua tahanan merupakan warga dari Kabupaten Langkat. Lalu tidak ada aktivitas rehabilitasi Jadi aktivitas para tahanan menyesuaikan perintah pembina atau pengelolanya saja. Tidak hanya itu tempat tersebut sangat tidak layak dihuni oleh manusia karena ruangan dengan ukuran 6 x 6 Meter itu dihuni oleh 20 orang yang kondisi didalamnya sangatlah kotor. Tentu kondisi tersebut sangat tidak layak untuk dihuni. Komnas HAM yang juga bertanggung jawab dalam menanggani kasus ini menemukan korban tewas dalam kerangkeng manusia tersebut pada tahun 2019.  

       Melihat apa yang terjadi saat ini tentu membuat kita takut sekaligus kecewa atas pelanggaran HAM yang terjadi hingga saat ini.  Pasalnya hukum  yang ada saat ini tidak memberikan pelajaran bagi pelaku maupun orang orang diluar sana tentang bagaimana pentingnya Hak Asasi Manusia. Untuk itu perlu adanya penanggulangan lebih lanjut mengenai kasus HAM di Indonesia saat ini. Agar nantinya tidak adalagi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dapat merenggut nyawa seseorang.

Posting Komentar

0 Komentar