Hilangnya Rasa
Kemanusiaan Oleh Orang Yang Berkuasa
Oleh:
Dianti Siska (2110111141)
Negara Indonesia adalah negara
hukum dimana hal ini dijelaskan pada pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Karena itulah
setiap perbuatan yang kita lakukan mempunyai dasar hukum dimana hal ini
bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap individu dalam menjalani
kehidupan di negara ini. Dalam menjalankan seperangkat aturan yang terikat
diatur oleh negara, kita diberikan kebebasan fundamental mencakup hak untuk
hidup, kebebasan berekspresi,termasuk hak untuk berpartisipasi dalam
kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan.
Keabsahan Hak Asasi Manusia telah di kukuhkan secara internasional dalam The Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar internasional untuk perlindungan hak asasi manusia di dunia. Sedangkan Di Indonesia menanggapi kesadaran akan Hak setiap manusia dengan membentuk lembaga HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dimana memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia Walaupun sudah mendapatkan pengakuan secara nasional dan juga internasional namun pelanggaran atas hak seseorang masih saja terjadi dari tahun ke tahun. Korban- korban berjatuhan setiap saat membuat kebebasan yang orang harapkan dan jaga selama ini tidak ada artinya. Tentu saja setiap orang mengharapkan perlindungan dari hak mereka masing masing karena Hak Asasi Manusia memiliki sifat hakiki dimana setiap manusia telah memiliki hak atas kehidupannya yang sudah ada sejak ia dilahirkan ke muka bumi sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa. Maka dari itu peran HAM sangat penting bagi setiap individu.
Karena HAM lah mereka mendapat
hak atas kehidupan yg layak.Namun banyak oknum diluar sana yang menyepelekan
bahkan mengangap remeh kelayakkan hak hidup seseorang sehingga banyak
diantaranya terjadi tindakan yang tidak diinginkan berkaitan dengan HAM. Orang
orang teracam kehidupannya akibat tindakan tersebut. Kebanyakkan dari mereka
dalam bertindak selalu semena semana dan hanya mementingkan diri mereka sendiri
tanpa peduli apa yang terjadi kepada seseorang.
Dari tahun ke tahun kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia selalu mengalami kejadian yang
sangat memilukan. Pelanggaran HAM sering terjadi disekitar kita seperti
tindakan pembunuhan pemerkosaan pelecehan hingga penyulikkan. Karena kasus
pelanggaran ham semakin banyak maka
peraturan mengenai pelanggaran ham ini pun dikeluarkan dan diatur dalam pasal
UUD 1945 Pasal 28 ayat 2, UU 39 Tahun 1999 dan UU 26 Tahun 2000. Namun meskipun
begitu pelanggaran Hak Asasi Manusia masih ada hingga saat ini. Hal ini
menandakan bahwa meskipun sudah ada hukuman yg nyata dalam mengatur kasus ini
tidak semata mata mematikan pelanggaran terhadap kasus ini. Oleh karena itulah
tiap tahun terjadi kasus panggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Pada Tahun 2021 tercatat ada 305
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Menurut riset dari Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang disampaikan oleh Ketua Bidang Manajemen
Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary dalam Konferensi pers daring Catahu 2021
memaparkan bahwa dari 305 terdiri dari
37 kasus atau 12% pelanggaran HAM terjadi berkaitan dengan hak perempuan. Lalu
Hak agraria 11 kasus atau 4 persen, lingkungan hidup 9 kasus atau 3%. Kemudian
hak sipil 104 kasus atau 3%, hak politik 2 kasus atau 1%, hak pekerjaan 73
kasus atau 24%, dan fair trail 50 kasus atau 16%.
Hingga awal tahun ini saja telah terjadi kasus pelanggaran HAM yang membuat banyak nyawa dipertaruhkan. Salah satu nya yang sangat mengejutkan saat ini yaitu kasus kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. Permasalahan ini dimulai dari kasus yg dijerat Bupati Langkat terkait atas kasus korupsi. Diduga Bupati Langkat terjaring Operasi Tangkap Tangan transaksi uang suap dari pihak kontraktor yang dijanjikan memenangkan tender proyek Pemkab Langkat oleh Terbit Perangin-Angin.
Setelah diusut lebih dalam,
Migrant CARE yang merupakan Lembaga swadaya pemerhati buruh migran menerima
laporan temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat,
Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.
Migrant CARE mengemukakan bahwa dalam kerangkeng manusia tersebut
terdapat pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin
Angin. Didalamnya terdapat 40 orang yang dibagi menjadi 2 sel dalam kerangkeng
tersebut. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh KPK setelah menggeledah rumah
Bupati Langkat tersebut atas kasus
korupsi yang dijeratnya. Puluhan pekerja tersebut juga mengalami penyiksaan,
dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka.Mereka juga
diyakini dipekerjakan selama 10 jam mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 18.00
waktu setempat. Setelahnya, puluhan pekerja itu dimasukkan lagi ke dalam
kerangkeng dengan tidak adanya akses setelah mereka bekerja.
Hal inilah yang membuat Migrant
CARE bergerak untuk mengusut permasalahan ini karena kasus ini sudah tidak
manusiawi lagi banyak merenggut banyak hak hidup seseorang. Bila tidak
ditangani segera maka tidak menutup kemungkinan kasus serupa akan terjadi lagi
kedepannya. Karena kasus seperti ini baru pertama kali terjadi di Indonesia dan
pelakunya pun berasal dari seorang Pejabat negara. Seharusnya seorang pemimpin
daerah harus bisa mengayomi apa yang menjadi hak masyarakatnya berupa
ketentraman dalam menjalankan kehidupan mereka seperti yang diatur dalam UU 23
Tahun 2014 bahwa tugas kepala daerah adalah memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat. Sungguh sangat megecewakan karena seorang pemimpin bisa
melakukan hal yang tidak manusiawi seperti itu. Kasus ini pun ditindak lajuti
oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar menemukan akar permasalahan yang
menyangkut banyak kehidupan.
Kasus ini juga mengundang perhatian
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau yang biasa disebut PLSK, yaitu
sebuah pusat pelayanan yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian
perlindungan dan bantuan pada Saksi serta Korban sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK
bersama dengan tim yang diturunkan bergerak untuk memecahkan permasalahan
kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit
Rencana Perangin Angin. Dalam proses penemuan bukti ditemukan fakta bahwa
kerangkeng manusia yang sebelumnya dibantah oleh Bupati Langkat hanya
tempat rehabilitasi bagi penyintas
narkoba nyatanya tidak dapat membuktikan pernyataan dari Bupati langkat
tersebut. Setelah diselidiki oleh LPSK dalam kerangkeng tersebut tidak semuanya
merupakan pecandu narkoba,maka dari itu sudah dapat dikatakan bahwa adanya
perbudakkan manusia didalamnya.
Selain itu PLSK mengemukakan 16 pernyataan lain dari permasalahan kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Diantaranya tidak semua tahanan merupakan warga dari Kabupaten Langkat. Lalu tidak ada aktivitas rehabilitasi Jadi aktivitas para tahanan menyesuaikan perintah pembina atau pengelolanya saja. Tidak hanya itu tempat tersebut sangat tidak layak dihuni oleh manusia karena ruangan dengan ukuran 6 x 6 Meter itu dihuni oleh 20 orang yang kondisi didalamnya sangatlah kotor. Tentu kondisi tersebut sangat tidak layak untuk dihuni. Komnas HAM yang juga bertanggung jawab dalam menanggani kasus ini menemukan korban tewas dalam kerangkeng manusia tersebut pada tahun 2019.
Melihat apa yang terjadi saat ini tentu membuat kita takut sekaligus kecewa atas pelanggaran HAM yang terjadi hingga saat ini. Pasalnya hukum yang ada saat ini tidak memberikan pelajaran bagi pelaku maupun orang orang diluar sana tentang bagaimana pentingnya Hak Asasi Manusia. Untuk itu perlu adanya penanggulangan lebih lanjut mengenai kasus HAM di Indonesia saat ini. Agar nantinya tidak adalagi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dapat merenggut nyawa seseorang.
0 Komentar