Penundaan Pemilu, Urgensi atau Politisasi?

 

Penundaan Pemilu, Urgensi atau Politisasi?

oleh

Muhammad Zhafran Hibrizi

           


            Sebagai negara demokrasi, pemilu menjadi salah satu  ajang perwujudan demokrasi terbesar di suatu negara yang  dilakukan secara berkala. Di Indonesia, belakangan ini tersiar  wacana jika Pemilihan Umum (Pemilu) ditunda dan perpanjangan  masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tahun 2027 dengan  berbagai macam alasan. Hal ini tentu menjadi suatu kontroversi  ditengah masyarakat.

Masyarakat menilai bahwa penundaan pemilu ini hanya  sebagai cara mempertahankan posisi dan mematangkan strategi  untuk kembali duduk di istana maupun senayan di periode  berikutnya. Jika kita melihat dari sudut pandang hukum, menurut  pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dilaksanakan  setiap lima tahun sekali.

Dalam konstitusi Indonesia sudah jelas  bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ketika wacana penundaan pemilu ini direalisasikan, hal tersebut tak semudah seperti membalikkan telapak tangan, tetapi butuh proses  yang panjang seperti amandemen Undang-Undang dan rentetan  prosedur lainnya. Jika kita tilik dengan jadwal pemilu berikutnya  yaitu tahun 2024 dan artinya butuh waktu 2 tahun lagi untuk  direalisasikan, maka bisa dikatakan hal tersebut akan mustahil.  Waktu selama 2 tahun merupakan waktu yang sangat singkat  dalam merumuskan dan mengesahkan suatu Undang-Undang  yang baru. 

Ketidakmungkinan ini semakin janggal karena yang  mengusulkan penundaan pemilu tersebut berasal dari kalangan  eksekutif. Pada prinsipnya, kalangan legislatiflah yang memiliki  peran lebih vital dalam mengusulkan hingga perumusan Undang Undang, namun realitanya penundaan pemilu ini diusulkan oleh  menteri investasi dengan alasan untuk menjaga stabilitas  pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19 dan pemilu juga  memiliki anggaran yang sangat besar dalam pelaksanaannya, oleh  karena pertimbangan itulah penundaan pemilu ini diusulkan. 

Mengingat jangka waktu pemilu berikutnya pada tahun  2024, tentu keadaan Indonesia tidak bisa didasarkan pada situasi  saat ini. Hal ini dinilai bahwa penundaan pemilu tidak memiliki  urgensi yang genting terkait penundaan pelaksanaannya.  Penundaan Pemilu ini harusnya jika memang ditunda, maka ada  hal yang darurat yang bisa menganggu stabilitas negara dalam  pelaksanaannya. Jika dengan pertimbangan tersebut, maka  penundaan pemilu ini tidak memiliki urgensi yang valid untuk  dilakukan.

Wacana penundaan pemilu ini juga menunjukkan  inkonsistensi pemerintah dalam mengambil kebijakan, seperti  pilkada serentak tahun 2020 pada saat angka penularan covid-19 sedang tinggi-tingginya, namun apa yang terjadi saat itu, pilkada  serentak di berbagai daerah tetap dilaksanakan sesuai dengan  jadwal yang tertera, namun hasilnya pilkada saat itu berjalan tetap  sesuai dengan sebagaimana mestinya. Jika hal tersebut bisa  dilaksanakan di situasi yang lebih genting, maka pemilu yang dua  tahun lagi yang mana peluang kestabilan situasi akan semakin  besar akan lebih stabil, mengapa harus ditunda? Hal inilah yang  menjadi pokok pandangan masyarakat bahwa pemilu ini hanya  jadi politisasi dari pemerintah semata dikarenakan tidak ada  urgensi yang mendesak terkait penundaan pemilu tersebut. 

Maka dari itu mengingat banyak hal yang perlu disiapkan jika memang pemilu ini ditunda seperti amandemen Undang Undang, revisi konstitusi, dan sebagainya, dengan jangka waktu  yang singkat selama dua tahun harus rampung. Maka hal itu  mustahil untuk dilakukan, karena dalam perubahan Undang Undang memerlukan perencanaan dan eksekusi yang matang,  terlebih didalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi  pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka  rakyat juga harus turut serta dalam proses perubahan Undang Undang tersebut. Jika tidak hal ini tentu akan mencederai  konstitusi dan demokrasi negara serta disesuaikan dengan kondisi  sosial masyarakat saat ini, maka penundaan pemilu 2024 tidak  perlu untuk dilakukan.

Posting Komentar

0 Komentar