Kajian Isu Strategis #1
Urgensi Perpindahan Ibukota Dalam Sudut Pandang ASN
Pada
18 Januari 2022 lalu, melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh ketua
DPR RI Puan Maharani menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu
Kota Negara (RUU IKN). Dalam pembicaraan tinggkat II tersebut, seluruh fraksi
di DPR RI menyatakan setuju agar RUU IKN dijadikan Undang-Undang. Sebelumnya,
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan RUU
IKN resmi dibahas Pansus IKN pada sidang kedua tahun sidang 2021-2022, tepatnya
pada 7 Desember 2021 dengan menggelar rapat kerja dengan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN). /Bappenas), Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. [1] UU No. 3 Tahun 2022
tentang IKN ini juga telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.
-Perjalanan
Panjang Pemindahan Ibu Kota Negara
1.
Masa Presiden Soekarno
Perpindahan
ibu kota dari Jakarta ke Palangkaraya muncul pertama kali di tahun 1950-an.
Saat meresmikan pembangunan kota Palangkaraya pada tahun 1957, Presiden
Soekarno membahas rencana pemindahan lokasi ibu kota ke daerah tersebut.
2.
Masa Presiden Soeharto
Pada
masa Orde Baru, Presiden Soeharto mewacanakan pemindahan lokasi ibu kota negara
ke Jonggol yang berada di Kota Bogor
3.
Masa Presiden B.J Habibie
Pasca
reformasi, Presiden BJ Habibie juga pernah mewacanakan kemungkinan pemindahan
Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Sidrap, Sulawesi Selatan.
4.
Masa Presiden SBY
Pada
masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya pada tahun 2010, wacana
pemindahan ibu kota muncul Kembali, tapi hanya sesaat dan kemudian hilang lagi.
Pemindahan ibu kota tersebut diwacanakan akan pindah ke Kabupaten Banyumas,
Purwokerto, Jawa Tengah. [2]
5.
Masa Presiden Joko Widodo
Kabupaten
Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur ditetapkan Jokowi pada Agustus 2019 sebagai lokasi ibu kota
negara baru. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian yang intensif.[3]
-Isu
Sensitif Bagi ASN
Tahap
awal pemindahan ke kawasan IKN dengan membangun infrastruktur utama seperti
istana kepresidenan, gedung MPR/DPR RI, dan perumahan, juga meliputi pemindahan
ASN tahap awal, pembangunan serta beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500
ribu penduduk tahap awal. Presiden republik Indonesia nantinya akan merayakan
HUT ke-79 RI di IKN pada 17 Agustus 2024.[4] Maka mau tak mau nantinya
ASN yang terdiri dari PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja), pasti akan pindah ke IKN. Karena orang-orang yang
berada di lingkaran Presiden untuk menjalankan roda pemerintahan adalah para
ASN itu sendiri. Perpindahan ASN akan dilakukan secara bertahap ke IKN meskipun
belum terdapat angka pasti berapa jumlah ASN yang akan dimobilisasi pada tahap
awal ini. Namun berdasarkan Pasal 22 ayat (3) UU No. 3 tahun 2022 tentang IKN
menegaskan tidak semua ASN yang akan dipindahkan kedudukannya ke IKN.
ASN
tidak boleh bersikap diskriminatif dalam mobilisasi ASN nantinya ke IKN. Hal
tersebut sejalan dengan fungsi ASN yang tertuang dalam rumusan Pasal 10 UU No.
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai
a. Pelaksana
kebijakan publik
b. Pelayan
publik
c. Perekat
dan pemersatu bangsa
Dan dalam Pasal 23
UU ASN jo Pasal 3 PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
juga diegaskan bahwasanya ASN wajib:
a. Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
b. Menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa
c. Melaksanakan
kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
d. Menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Melaksanakan
tugas kedianasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung
jawab
f. Menunjukkan
integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, ucapan, dan Tindakan
kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
g. Menyimpan
rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
h. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Urgensi
pemindahan ibu kota dalam pespektif ASN
- Fungsi
koordinasi akan berjalan baik karena jarak antar kantor, baik kantor
kementerian maupun non kementerian yang berdekatan.
- Tempat
tinggal ASN yang akan dibangun dengan dengan kantor akan berpengaruh pada
kualitas kinerja ASN.
- Dengan
mengusung smart city dan smart government akan menciptakan sistem birokrasi
yang progresif nantinya.
Referensi/Daftar Pustaka
Wesley Liano Hutasoit, “Analisa Pemindahan Ibukota Negara”, Jurnal Dedikasi, Vol. 19, No. 2, 2018, hlm. 119-120
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37041/t/DPR+Setujui+RUU+IKN+jadi+UU
[1] https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37041/t/DPR+Setujui+RUU+IKN+jadi+UU
diakses pada 26 Februari 2022
[2]
Wesley Liano Hutasoit, “Analisa Pemindahan Ibukota Negara”, Jurnal Dedikasi,
Vol. 19, No. 2, 2018, hlm. 119-120
[3] https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/13351161/jokowi-ibu-kota-baru-di-sebagian-penajam-paser-utara-dan-kutai-kartanegara?page=all
diakses pada tanggal 26 Februari 2022.
[4] https://ikn.go.id/tentang-ikn, diakses
pada tanggal 27 Februari 2022.
0 Komentar