Kajian Isu Strategis #1

 

Kajian Isu Strategis #1

Urgensi Perpindahan Ibukota Dalam Sudut Pandang ASN



-RUU IKN disahkan menjadi UU

Pada 18 Januari 2022 lalu, melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Dalam pembicaraan tinggkat II tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju agar RUU IKN dijadikan Undang-Undang. Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan RUU IKN resmi dibahas Pansus IKN pada sidang kedua tahun sidang 2021-2022, tepatnya pada 7 Desember 2021 dengan menggelar rapat kerja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). /Bappenas), Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. [1] UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN ini juga telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.

-Perjalanan Panjang Pemindahan Ibu Kota Negara

1. Masa Presiden Soekarno

Perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Palangkaraya muncul pertama kali di tahun 1950-an. Saat meresmikan pembangunan kota Palangkaraya pada tahun 1957, Presiden Soekarno membahas rencana pemindahan lokasi ibu kota ke daerah tersebut.

2. Masa Presiden Soeharto

Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto mewacanakan pemindahan lokasi ibu kota negara ke Jonggol yang berada di Kota Bogor

3. Masa Presiden B.J Habibie

Pasca reformasi, Presiden BJ Habibie juga pernah mewacanakan kemungkinan pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Sidrap, Sulawesi Selatan.

4. Masa Presiden SBY

Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya pada tahun 2010, wacana pemindahan ibu kota muncul Kembali, tapi hanya sesaat dan kemudian hilang lagi. Pemindahan ibu kota tersebut diwacanakan akan pindah ke Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah. [2]

5. Masa Presiden Joko Widodo

Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan Jokowi pada Agustus 2019 sebagai lokasi ibu kota negara baru. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian yang intensif.[3]

 

-Isu Sensitif Bagi ASN

Tahap awal pemindahan ke kawasan IKN dengan membangun infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung MPR/DPR RI, dan perumahan, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal, pembangunan serta beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal. Presiden republik Indonesia nantinya akan merayakan HUT ke-79 RI di IKN pada 17 Agustus 2024.[4] Maka mau tak mau nantinya ASN yang terdiri dari PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), pasti akan pindah ke IKN. Karena orang-orang yang berada di lingkaran Presiden untuk menjalankan roda pemerintahan adalah para ASN itu sendiri. Perpindahan ASN akan dilakukan secara bertahap ke IKN meskipun belum terdapat angka pasti berapa jumlah ASN yang akan dimobilisasi pada tahap awal ini. Namun berdasarkan Pasal 22 ayat (3) UU No. 3 tahun 2022 tentang IKN menegaskan tidak semua ASN yang akan dipindahkan kedudukannya ke IKN.  

ASN tidak boleh bersikap diskriminatif dalam mobilisasi ASN nantinya ke IKN. Hal tersebut sejalan dengan fungsi ASN yang tertuang dalam rumusan Pasal 10 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai

a.     Pelaksana kebijakan publik

b.     Pelayan publik

c.     Perekat dan pemersatu bangsa

Dan dalam Pasal 23 UU ASN jo Pasal 3 PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga diegaskan bahwasanya ASN wajib:

a.     Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

b.     Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

c.     Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang

d.     Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

e.     Melaksanakan tugas kedianasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab

f.      Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, ucapan, dan Tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan

g.     Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

h.     Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

 

Urgensi pemindahan ibu kota dalam pespektif ASN

-       Fungsi koordinasi akan berjalan baik karena jarak antar kantor, baik kantor kementerian maupun non kementerian yang berdekatan.

-       Tempat tinggal ASN yang akan dibangun dengan dengan kantor akan berpengaruh pada kualitas kinerja ASN.

-       Dengan mengusung smart city dan smart government akan menciptakan sistem birokrasi yang progresif nantinya.


 

Referensi/Daftar Pustaka

Wesley Liano Hutasoit, “Analisa Pemindahan Ibukota Negara”, Jurnal Dedikasi, Vol. 19, No. 2, 2018, hlm. 119-120

https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37041/t/DPR+Setujui+RUU+IKN+jadi+UU

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/13351161/jokowi-ibu-kota-baru-di-sebagian-penajam-paser-utara-dan-kutai-kartanegara?page=all

https://ikn.go.id/tentang-ikn



[2] Wesley Liano Hutasoit, “Analisa Pemindahan Ibukota Negara”, Jurnal Dedikasi, Vol. 19, No. 2, 2018, hlm. 119-120

[4] https://ikn.go.id/tentang-ikn, diakses pada tanggal 27 Februari 2022.

Posting Komentar

0 Komentar