Kajian Isu Strategis #2
“Penundaan Pemilu, Urgensi Atau Politisasi?”
Pemilihan Umum adalah sarana
pengejawantahan asas kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila dalam Negara
Republik Indonesia untuk memilih pemimpin rakyat atau pemimpin negara yang
diselenggaran setiap 5 tahun sekali.[1] Hal ini sejalan dengan
ketentuan Pasal 22E UUD NRI 1945 yang menegasikan bahwa, “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima
tahun sekali”. Namun belakangan ini mencuat isu agar pemilu tahun 2024 yang
akan datang untuk ditunda pelaksanaannya.
- Latar Belakang Isu
Wacana penundaan pemilu tahun 2024 mulai
mengudara sejak bulan Januari 2022 yang digaungkan pertama kali oleh Menteri
Investasi, Bahlil Lahaladia. Beliau mengutip sebuah survei di mana tingkat
kepuasaan terhadap presiden Joko Widodo mencapai 70%, dan menghubungkannya
dengan harapan pengusaha agar penundaan pemilu dapat dilakukan demi stabilisasi
perekonomian, mengingat para pengusaha baru berjuang kembali setelah babak
belur akibat dampak pandemi. [2]
- Tanggapan Parpol
Bola liar penundaan pemilu tersebut disambut hangat oleh beberapa parpor diantaranya:
1. PKB
PKB menjadi partai politik pertama
yang mengusulkan adanya penundaan pemilu. Menurut Muhaimin Iskandar selaku
Ketua Umum partai, usulan tersebut mencuat karena perbaikan ekonomi usai
pandemi. Beliau khawatir jika pemilu tetap digelar di 2024, maka akan
mengganggu stabilitas ekonomi.
2.
PAN
Menurut ketua umum PAN Zulkifli
Hasan terdapat lima urgensi mengapa pemilu 2024 perlu untuk diundur. Pertama,
terkait pandemi yang masih berlangsung. Kedua, kondisi ekonomi yang belum
stabil. Ketiga, pertimbangan situasi konflik global. Keempat, anggaran pemilu
yang besar. Terakhir, keberlangsungan program pembangunan nasional yang
tertunda.
3.
Golkar
Airlangga Hartanto selaku ketua umum
Partai Golkar menyebut adanya aspirasi rakyat mengenai keberlanjutan jabatan
Jokowi hingga menjabat selama 3 periode. Dan sebagai ketua umum partai beliau
berpandangan aspirasi tersebut harus diterima.
Namun partai-partai lainnya seperti
PSI, Demokrat, PKS, Nasdem, Gerindra, PPP secara tegas meolak wacana tersebut,
dan memandang tidak terdapat keurgensiaan yang nyata dalam penundaan pemilu
pada 2024 mendatang.[3]
-
Peluang Penundaan Pemilu
Meskipun wacana penundan pemilu
adalah suatu hal yang inkonstitusional, namun jika menilik pada UU No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terdapat peluang untuk terjadinya suatu penundaan
pemilu tepatnya pada Pasal 431 dan Pasal 432 yang menyebutkan bahwa:
Pasal
431
(1) Dalam hal di sebagian atau
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan
keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian
tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu
lanjutan
(2) Pelaksanaan pemilu lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilu
yang terhenti.
Pasal
432
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu susulan.
(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
-
Bahaya Penundaan Pemilu
Meskipun terdapat peluang untuk
menunda pelaksanaan pemilu mengingat kondisi stabilitas perekonomian akibat
dampak pandemi, namun wacana tersebut haruslah ditolak. Perdebatan mengenai
penundaan pemilu jelas akan menimbulkan gejolak yang lebih luas. Ditakutkan
akan menimbulkan kekacauan politik yang berkelanjutan sebab ada jeda politik
yang membuka ruang terjadinya kekosongan kekuasaan. Perlu diperhatikan
bahwasanya dengan menunda pemilu, bukan berarti secara otomatis memperpanjang
masa jabatan presiden, DPR, dan DPD. Di situlah titik rawan yang bisa
menimbulkan goncangan besar. Semua kepentingan politik potensial akan saling
berbenturan dalam berebut kekuasaan.[4]
Daftar
Pustaka/Sumber Referensi
Parulian Donald, Menggugat Pemilu,
(Jakarta: Penebar Swadaya, 1997), hlm. 9.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60561290 diakses pada 16
Maret 2022
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/06/070000065/sikap-berbagai-partai-terhadap-wacana-penundaan-pemilu-2024, diakses pada 16
Maret 2022.
https://mediaindonesia.com/opini/474723/bahaya-menunda-pemilu-2024, diakses pada 16
Maret 2022.
[1] Parulian Donald, Menggugat Pemilu,
(Jakarta: Penebar Swadaya, 1997), hlm. 9.
[2] https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60561290 diakses pada 16 Maret 2022
[3] https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/06/070000065/sikap-berbagai-partai-terhadap-wacana-penundaan-pemilu-2024, diakses pada 16 Maret 2022.a
[4] https://mediaindonesia.com/opini/474723/bahaya-menunda-pemilu-2024, diakses pada 16 Maret 2022.
0 Komentar