Kajian Isu Strategis #2

Kajian Isu Strategis #2

“Penundaan Pemilu, Urgensi Atau Politisasi?”



            Pemilihan Umum adalah sarana pengejawantahan asas kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila dalam Negara Republik Indonesia untuk memilih pemimpin rakyat atau pemimpin negara yang diselenggaran setiap 5 tahun sekali.[1] Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 22E UUD NRI 1945 yang menegasikan bahwa, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Namun belakangan ini mencuat isu agar pemilu tahun 2024 yang akan datang untuk ditunda pelaksanaannya.

- Latar Belakang Isu

            Wacana penundaan pemilu tahun 2024 mulai mengudara sejak bulan Januari 2022 yang digaungkan pertama kali oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahaladia. Beliau mengutip sebuah survei di mana tingkat kepuasaan terhadap presiden Joko Widodo mencapai 70%, dan menghubungkannya dengan harapan pengusaha agar penundaan pemilu dapat dilakukan demi stabilisasi perekonomian, mengingat para pengusaha baru berjuang kembali setelah babak belur akibat dampak pandemi. [2]

- Tanggapan Parpol

Bola liar penundaan pemilu tersebut disambut hangat oleh beberapa parpor diantaranya:

1. PKB

            PKB menjadi partai politik pertama yang mengusulkan adanya penundaan pemilu. Menurut Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum partai, usulan tersebut mencuat karena perbaikan ekonomi usai pandemi. Beliau khawatir jika pemilu tetap digelar di 2024, maka akan mengganggu stabilitas ekonomi.

2. PAN

            Menurut ketua umum PAN Zulkifli Hasan terdapat lima urgensi mengapa pemilu 2024 perlu untuk diundur. Pertama, terkait pandemi yang masih berlangsung. Kedua, kondisi ekonomi yang belum stabil. Ketiga, pertimbangan situasi konflik global. Keempat, anggaran pemilu yang besar. Terakhir, keberlangsungan program pembangunan nasional yang tertunda.

3. Golkar

            Airlangga Hartanto selaku ketua umum Partai Golkar menyebut adanya aspirasi rakyat mengenai keberlanjutan jabatan Jokowi hingga menjabat selama 3 periode. Dan sebagai ketua umum partai beliau berpandangan aspirasi tersebut harus diterima.   

Namun partai-partai lainnya seperti PSI, Demokrat, PKS, Nasdem, Gerindra, PPP secara tegas meolak wacana tersebut, dan memandang tidak terdapat keurgensiaan yang nyata dalam penundaan pemilu pada 2024 mendatang.[3]

- Peluang Penundaan Pemilu

            Meskipun wacana penundan pemilu adalah suatu hal yang inkonstitusional, namun jika menilik pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat peluang untuk terjadinya suatu penundaan pemilu tepatnya pada Pasal 431 dan Pasal 432 yang menyebutkan bahwa:

Pasal 431

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan

(2) Pelaksanaan pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilu yang terhenti.

Pasal 432

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu susulan.

(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.

 

- Bahaya Penundaan Pemilu

            Meskipun terdapat peluang untuk menunda pelaksanaan pemilu mengingat kondisi stabilitas perekonomian akibat dampak pandemi, namun wacana tersebut haruslah ditolak. Perdebatan mengenai penundaan pemilu jelas akan menimbulkan gejolak yang lebih luas. Ditakutkan akan menimbulkan kekacauan politik yang berkelanjutan sebab ada jeda politik yang membuka ruang terjadinya kekosongan kekuasaan. Perlu diperhatikan bahwasanya dengan menunda pemilu, bukan berarti secara otomatis memperpanjang masa jabatan presiden, DPR, dan DPD. Di situlah titik rawan yang bisa menimbulkan goncangan besar. Semua kepentingan politik potensial akan saling berbenturan dalam berebut kekuasaan.[4]


Daftar Pustaka/Sumber Referensi

Parulian Donald, Menggugat Pemilu, (Jakarta: Penebar Swadaya, 1997), hlm. 9.

 

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60561290 diakses pada 16 Maret 2022

 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/06/070000065/sikap-berbagai-partai-terhadap-wacana-penundaan-pemilu-2024, diakses pada 16 Maret 2022.

 

https://mediaindonesia.com/opini/474723/bahaya-menunda-pemilu-2024, diakses pada 16 Maret 2022.



[1] Parulian Donald, Menggugat Pemilu, (Jakarta: Penebar Swadaya, 1997), hlm. 9.

Posting Komentar

0 Komentar