Katalog Kombad Volume 1

PENDAHULUAN

File Katalog Kombad






“Salah satu alasan rakyat membenci politik ialah karena kebenaran jarang menjadi tujuan seorang politikus. Tujuannya adalah pemilihan umum dan kekuasaan” (One of the reason why people hate politics is that truth is rarely a politician’s objective. Election anda power are)

 John Calvin “Cal” Thomas,

Pengarang, Kolumnis, Komentator Politik

 

            Sebelum menjadi sebuah negara yang merdeka, para pendiri negara (founding fathers) telah mendesain Indonesia menjadi negara republik yang mendasarkan legitimasinya pada gagasan daulat rakyat. Gagasan demikian diejawantahkan dalam bentuk bahwa rakyat terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui wakil[1]wakilnya berupa badan perwakilan rakyat. Hal ini sejalan dengan pendapat Yamin Soesanto Tirtoprodjo mengemukakan bahwa Negara Indonesia harus merupakan suatu negara unitaris dimana pemerintahannya sesuai dengan kehendak rakyat yang dibuktikan dengan adanya badan perwakilan rakyat atau parlemen.

            Dari pandangan tersebut dapat dipahami bahwa Indonesia merdeka dalam desain awalnya adalah sebagai negara republik demokratis dimana jabatan kepala negara tidak ditentukan secara turun temurun, melainkan melalui proses pemilihan. Pemilihan kepala negara dilakukan secara musyawarah, bukan melalui pemilihan menurut prinsip hak pilih individu. Kritik pendiri negara terhadap individualisme tersebut disebabkan faktor sistem tersebut memiliki cacat yang serius. Dalam hal ini misalnya, Muhammad Hatta mengemukakan, demokrasi politik yang mendasar pada pilih individu pada dasarnya mulia karena mengandung semangat kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan, namun sistem tersebut sangat rawan menjadi alat untuk melayani kepentingan dan kedaulatan pemilik modal.

            Prinsip demokrasi konstitusi kian dipertegas dan diperkuat, yang mana demokrasi tersebut tidak lain merupakan negara demokrasi yang didasarkan berdasarkan atas hukum sebagai sisi lain dari mata uang yang sama dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Sejalan dengan prinsip tersebut, pelaksanaan demokrasi melalui sarana Pemilu makin diperkuat yang ditandai dengan diadopsinya peraturan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan Pemilu dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal ini, UUD NRI 1945 mengatur asas-asas penyelenggaraan Pemilu, jenis jabatan yang dipilih dalam Pemilu, waktu penyelenggaraan dan lembaga penyelenggara.

            Sesuai kehendak yang dijelaskan di dalam UUD NRI 1945, bahwa Pemilu dilaksanakan secara demokratis sesuai panduan umum penyelenggaraan Pemilu yang diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara itu, pengaturan lebih rinci ihwal penyelenggaraan Pemilu didelegasikan diatur di dalam Undang-Undang. Meski konstitusi memberikan delegasi, Undang-Undang Pemilu harus mengacu pada asas penyelenggaraan Pemilu di dalam UUD NRI 1945. 

Selanjutnya :

File Katalog Kombad



Posting Komentar

0 Komentar