PENDAHULUAN
“Salah satu alasan rakyat membenci politik ialah karena kebenaran jarang menjadi tujuan seorang politikus. Tujuannya adalah pemilihan umum dan kekuasaan” (One of the reason why people hate politics is that truth is rarely a politician’s objective. Election anda power are)
John Calvin “Cal” Thomas,
Pengarang,
Kolumnis, Komentator Politik
Sebelum menjadi sebuah negara yang
merdeka, para pendiri negara (founding fathers) telah mendesain Indonesia
menjadi negara republik yang mendasarkan legitimasinya pada gagasan daulat
rakyat. Gagasan demikian diejawantahkan dalam bentuk bahwa rakyat terlibat
dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui wakil[1]wakilnya
berupa badan perwakilan rakyat. Hal ini sejalan dengan pendapat Yamin Soesanto
Tirtoprodjo mengemukakan bahwa Negara Indonesia harus merupakan suatu negara
unitaris dimana pemerintahannya sesuai dengan kehendak rakyat yang dibuktikan
dengan adanya badan perwakilan rakyat atau parlemen.
Dari pandangan tersebut dapat
dipahami bahwa Indonesia merdeka dalam desain awalnya adalah sebagai negara
republik demokratis dimana jabatan kepala negara tidak ditentukan secara turun
temurun, melainkan melalui proses pemilihan. Pemilihan kepala negara dilakukan
secara musyawarah, bukan melalui pemilihan menurut prinsip hak pilih individu.
Kritik pendiri negara terhadap individualisme tersebut disebabkan faktor sistem
tersebut memiliki cacat yang serius. Dalam hal ini misalnya, Muhammad Hatta
mengemukakan, demokrasi politik yang mendasar pada pilih individu pada dasarnya
mulia karena mengandung semangat kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan, namun
sistem tersebut sangat rawan menjadi alat untuk melayani kepentingan dan
kedaulatan pemilik modal.
Prinsip demokrasi konstitusi kian
dipertegas dan diperkuat, yang mana demokrasi tersebut tidak lain merupakan
negara demokrasi yang didasarkan berdasarkan atas hukum sebagai sisi lain dari
mata uang yang sama dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Sejalan dengan
prinsip tersebut, pelaksanaan demokrasi melalui sarana Pemilu makin diperkuat yang
ditandai dengan diadopsinya peraturan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan
Pemilu dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam hal ini, UUD NRI 1945 mengatur asas-asas penyelenggaraan
Pemilu, jenis jabatan yang dipilih dalam Pemilu, waktu penyelenggaraan dan
lembaga penyelenggara.
Sesuai kehendak yang dijelaskan di dalam UUD NRI 1945, bahwa Pemilu dilaksanakan secara demokratis sesuai panduan umum penyelenggaraan Pemilu yang diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara itu, pengaturan lebih rinci ihwal penyelenggaraan Pemilu didelegasikan diatur di dalam Undang-Undang. Meski konstitusi memberikan delegasi, Undang-Undang Pemilu harus mengacu pada asas penyelenggaraan Pemilu di dalam UUD NRI 1945.
Selanjutnya :
0 Komentar