Jurnal-Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi

Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi



Abstrak

Kerugian  keuangan  negara  merupakan  bentuk  tindak  pidana  korupsi  yang  telah ditetapkan  dalam  peraturan  perundang-undangan.  Wujud  pengembalian kerugian tersebut dilakukan dengan mekanisme perampasan aset. Namun, hal tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi, UU  No. 17  Tahun  2003 tentang   Keuangan   Negara maupun   dalam UU No. 1   Tahun   2004   tentang Perbendaharaan Negara. Hadirnya Pusat Pemulihan Aset (PPA) kejaksaan sebagai sentral pemulihan aset berperan melaksanakan  kegiatan   pemulihan   aset, melakukan  pendampingan,  serta  mengoordinasikan  dan  memastikan  setiap  tahap pemulihan aset dapat terintegrasi dengan mewujudkan pemerintahan yang baik.

Kata Kunci: Kerugian Keuangan Negara,Korupsi, Pengembalian Aset

Selengkapnya :Pdf


Posting Komentar

0 Komentar