Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi
Abstrak
Kerugian keuangan negara merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wujud pengembalian kerugian tersebut dilakukan dengan mekanisme perampasan aset. Namun, hal tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maupun dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hadirnya Pusat Pemulihan Aset (PPA) kejaksaan sebagai sentral pemulihan aset berperan melaksanakan kegiatan pemulihan aset, melakukan pendampingan, serta mengoordinasikan dan memastikan setiap tahap pemulihan aset dapat terintegrasi dengan mewujudkan pemerintahan yang baik.
Kata Kunci: Kerugian Keuangan Negara,Korupsi, Pengembalian Aset
Selengkapnya :Pdf
0 Komentar