Kajian Isu Strategis #4

 

Kajian Isu Strategis #4



“Pembelaan Terpaksa Sebagai Upaya Perlindungan Korban Menurut Perspektif Hukum Pidana”

 

  1. Latar Belakang

            Isu mengenai pembelaan terpaksa marak diperbincangkan, setelah korban begal ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembelaan diri yang menyebabkan tewasnya pelaku begal. Penetapan korban menjadi tersangka karena pembelaan tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Berikut beberapa kasus pembelaan terpaksa korban begal yang berujung menjadi tersangka:[1]

1.     Kasus begal di Lombok NTB 2022

      Kasus begal yang mendapatkan atensi publik akhir-akhir ini ialah kasus di NTB pada April 2022 silam. AS seorang pria yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah terpaksa berhadapan dengan hukum setelah membunuh OWP dan PE, meskipun sejatinya AS adalah korban begal yang pelakunya OWP dan PE sendiri beserta dua rekannya yaitu HO dan WA. Saat sedang diperjalanan OWP dan PE menghadang dan memaksa AS menyerahkan kendaraannya, ditengah kondisi yang kalut tersebut AS berhasil melakukan pembelaan diri sehingga menyebabkan OWP dan PE tewas. Buntut dari hal tersebut menyebabkan AS ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Meskipun pada akhirnya AS dibebaskan dari status tersangkanya tersebut.

2.     Begal Tewas Dibunuh Korban di Pekanbaru

      Raju Pria asal Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Roby Dzaki Setiawan pada 10 September 2015. Raju membunuh Roby untuk membela diri dari upaya pembegalan. Saat itu, Raju dan Yuli sedang berpacaran di Simpang Tiga Gapura Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Roby berpura-pura menjadi polisi dan ingin menertibkan Raju dan Yuli. Roby sempat menarik tangan dan melingkarkan lengannya di kepala Yuli. Merasa terancam, Raju kemudian mencoba membela diri. Melihat Roby hendak mengambil senjata tajam dari sakunya, Raju berusaha melawan dan menyambar pisau tersebut. Raju akhirnya menghujani tubuh Roby dengan senjata tajam. Teman Roby, Khairul, datang untuk membantu. Tapi itu diblokir oleh Yuli. Akhirnya Roby dibawa menggunakan Honda Scoopy milik Khairul ke Rumah Sakit Mesra, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun nyawanya tetap tak tertolong.

3.     Korban Begal di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Aniaya Pelaku Hingga Tewas

      Dedi Irwanto, seorang pria asal Medan ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh pelaku yang akan melakukan begal terhadap dirinya. Kejadian tersebut di Jalan Sei Beras Sekata pada Selasa dinihari, 21 Desember 2021 silam. Dedi dihampiri empat orang pria saat hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Keempat pria tersebut mencoba membegal Dedi dengan memukulnya menggunakan bambu.

4.     Remaja di Malang Bela Diri Bunuh Begal

      Seorang remaja di Malang ZA ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Misnan. Menurut pengakuan ZA, dia berusaha membela diri Ketika Misnan bersama rekannya, Ali Wava mencoba merampas sepeda motor dan telepon genggamnya. Tak hanya itu, ZA menyebut Misnan juga berusaha merudapaksa kekasihnya VS, yang saat itu tengah bersamanya. ZA kemudian melawan Misnan menggunakan pisau. Misnan tertusuk di bagian tubuhnya, sementara rekannya memilih kabur. Misnan tewas akibat tusukan tersebut. Hasil penyelidikan kepolisian berujung pada penangkapan ZA dengan sangkaan sebagai pelaku pembunuhan Misnan.

 

  1. Konsep Pembelaan Terpaksa

1.     Pengertian

     Pembelaan terpaksa (noodweer) adalah pembelaan yang diberikan karena sangat mendesak terhadap serangan yang mendesak dan datang secara tiba-tiba yang mengancam serta melawan hukum.[2] Pembelaan terpaksa merupakan alasan menghilangkan sifat melanggar hukum (onrechtmatigheid), maka alasan menghilangkan sifat tindak pidana (strafuitsluitings-grond) juga dikatakan alasan membenarkan atau menghilangkan perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana (rechtvaardigings-grond).

2.     Dasar Hukum

      Mengenai pembelaan terpaksa sendiri diatur di dalam Pasal 49 (1) KUHP yang menegaskan:

“Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”.

3.     Unsur-Unsur Pembelaan Terpaksa

     Menurut Andi Hamzah:[3]

a.     Pembelaan itu bersifat terpaksa

b.     Yang dibela adalah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain

c.     Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat saat itu

d.     Serangan tersebut melawan hukum

     Menurut Adami Chazawi:[4]

a.     Pembelaan terpaksa harus dilakukan karena sangat terpaksa

b.     Untuk mengatasi adanya serangan tersebut harus dilakukan karena sangat terpaksa seketika yang bersifat melawan hukum

c.     Serangan atau ancaman mana ditujukan pada 3 kepentingan hukum, yaitu: Kepentingan hukum atau badan, Kehormatan kesusilaan, dan Harta Benda sendiri atau orang lain

d.     Harus dilakukan ketika adanya ancaman serangan dan berlangsungnya serangan atau bahaya masih mengancam

e.     Pembelaan harus seimbang dengan serangan yang mengancam

 

  1. Pro dan Kontra Pembelaan Terpaksa

Noodweer masih tetap dipertahankan hingga saat ini sebagai salah satu alasan peniadaan pidana, sebagaimana dijabarkan di dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Noodweer digunakan sebagai alasan pembenar, tetapi bukan alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseorang yang terpaksa melakukan suatu tindak pidana dapat dimaafkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan tersebut.[5]

Andi Hamzah mendalilkan bahwa pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan tidak boleh melampaui batas keperluan dan keharusan. Asas tersebut dikenal dengan asas subsidiaritas. Harus seimbang antara kepentingan yang dibela dan cara yang dipakai di satu pihak dan kepentingan yang dikorbankan. Maka menurut Pompe, jika suatu ancaman menggunakan pistol, dengan menembak tangannya sudah cukup maka jangan ditembak mati. Pembelaan terpaksa juga terbatas hanya pada tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda. Tubuh meliputi jiwa, melukai dan kebebasan bergerak badan. Kehormatan sesusilaan meliputi perasaan malu seksual.[6] Uraian tersebut menjadi landasan bahwasanya pembelaan Terpaksa yang melampaui batas tidak dapat dibenarkan namun, mestilah bersifat proporsional.               

Kendatipun didalam Hukum pidana sendiri juga dikenal pembelaan diri yang melampaui batas (noodweer exces) pengaturannya terdapat didalam Pasal 49 Ayat (2) KUHP yang berbunyi:

“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”.

Berdasarkan Pasal 49 (2) KUHP tersebut pembelaan diri yang melampaui batas atau noodweer exces harus memenuhi tiga syarat, sebagai berikut:[7]

a.     Pembelaan terpaksa yang melampaui batas

b.     Pembelaan itu langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat atau sangat panas hatinya

c.     Pembelaan itu karena terdapat serangan atau ancaman serangan


 

Sumber Referensi

 

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002), hlm. 40.

 

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994), hlm. 158.

 

Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007),hlm. 200.

 

Rudy Marselino, Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat (2), Jurnal Jurist-Diction, Vol. 3, No. 2, 2020, hlm. 640-641

 

Hukumonline, Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana, https://www.hukumonline.com/klinik/a/daya-paksa-dan-pembelaan-terpaksa-sebagai-alasan-penghapus-pidana-lt51bd53f7b6b00, diakses pada 20 Mei 2022

 

Tempo.com, Sederet Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, https://nasional.tempo.co/read/1582411/sederet-kasus-korban-begal-jadi-tersangka, diakses pada 16 Mei 2022.



         [1]             Tempo.com, Sederet Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, https://nasional.tempo.co/read/1582411/sederet-kasus-korban-begal-jadi-tersangka, diakses pada 16 Mei 2022.

              [2]             Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hlm. 200.

              [3]             Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994), hlm. 158.

              [4]             Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002), hlm. 40.

             [5]               Rudy Marselino, Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat (2), 2020, Jurnal Jurist-Diction, Vol. 3, No. 2, hlm. 640-641

       [6]             Hukumonline, Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana, https://www.hukumonline.com/klinik/a/daya-paksa-dan-pembelaan-terpaksa-sebagai-alasan-penghapus-pidana-lt51bd53f7b6b00, diakses pada 20 Mei 2022

              [7]             Rudy Marselino, Op.Cit, hlm. 644.

Posting Komentar

0 Komentar