Kajian Isu Strategis #4
“Pembelaan
Terpaksa Sebagai Upaya Perlindungan Korban Menurut Perspektif Hukum Pidana”
- Latar
Belakang
Isu
mengenai pembelaan terpaksa marak diperbincangkan, setelah korban begal
ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembelaan diri yang menyebabkan
tewasnya pelaku begal. Penetapan korban menjadi tersangka karena pembelaan
tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Berikut beberapa
kasus pembelaan terpaksa korban begal yang berujung menjadi tersangka:[1]
1. Kasus begal di Lombok
NTB 2022
Kasus
begal yang mendapatkan atensi publik akhir-akhir ini ialah kasus di NTB pada
April 2022 silam. AS seorang pria yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah
terpaksa berhadapan dengan hukum setelah membunuh OWP dan PE, meskipun
sejatinya AS adalah korban begal yang pelakunya OWP dan PE sendiri beserta dua
rekannya yaitu HO dan WA. Saat sedang diperjalanan OWP dan PE menghadang dan
memaksa AS menyerahkan kendaraannya, ditengah kondisi yang kalut tersebut AS berhasil
melakukan pembelaan diri sehingga menyebabkan OWP dan PE tewas. Buntut dari hal
tersebut menyebabkan AS ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Meskipun pada
akhirnya AS dibebaskan dari status tersangkanya tersebut.
2. Begal Tewas Dibunuh
Korban di Pekanbaru
Raju
Pria asal Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Roby Dzaki
Setiawan pada 10 September 2015. Raju membunuh Roby untuk membela diri dari
upaya pembegalan. Saat itu, Raju dan Yuli sedang berpacaran di Simpang Tiga
Gapura Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Roby berpura-pura menjadi
polisi dan ingin menertibkan Raju dan Yuli. Roby sempat menarik tangan dan
melingkarkan lengannya di kepala Yuli. Merasa terancam, Raju kemudian mencoba
membela diri. Melihat Roby hendak mengambil senjata tajam dari sakunya, Raju
berusaha melawan dan menyambar pisau tersebut. Raju akhirnya menghujani tubuh
Roby dengan senjata tajam. Teman Roby, Khairul, datang untuk membantu. Tapi itu
diblokir oleh Yuli. Akhirnya Roby dibawa menggunakan Honda Scoopy milik Khairul
ke Rumah Sakit Mesra, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun nyawanya
tetap tak tertolong.
3. Korban Begal di Medan
Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Aniaya Pelaku Hingga Tewas
Dedi
Irwanto, seorang pria asal Medan ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh
pelaku yang akan melakukan begal terhadap dirinya. Kejadian tersebut di Jalan
Sei Beras Sekata pada Selasa dinihari, 21 Desember 2021 silam. Dedi dihampiri
empat orang pria saat hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.
Keempat pria tersebut mencoba membegal Dedi dengan memukulnya
menggunakan bambu.
4. Remaja di Malang Bela
Diri Bunuh Begal
Seorang
remaja di Malang ZA ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Misnan.
Menurut pengakuan ZA, dia berusaha membela diri Ketika Misnan bersama rekannya,
Ali Wava mencoba merampas sepeda motor dan telepon genggamnya. Tak hanya itu,
ZA menyebut Misnan juga berusaha merudapaksa kekasihnya VS, yang saat itu
tengah bersamanya. ZA kemudian melawan Misnan menggunakan pisau. Misnan tertusuk
di bagian tubuhnya, sementara rekannya memilih
kabur. Misnan tewas akibat tusukan tersebut. Hasil penyelidikan kepolisian
berujung pada penangkapan ZA dengan sangkaan sebagai pelaku pembunuhan Misnan.
- Konsep
Pembelaan Terpaksa
1. Pengertian
Pembelaan
terpaksa (noodweer) adalah pembelaan
yang diberikan karena sangat mendesak terhadap serangan yang mendesak dan
datang secara tiba-tiba yang mengancam serta melawan hukum.[2]
Pembelaan terpaksa merupakan alasan menghilangkan sifat melanggar hukum (onrechtmatigheid), maka alasan
menghilangkan sifat tindak pidana (strafuitsluitings-grond) juga dikatakan alasan
membenarkan atau menghilangkan perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak
pidana (rechtvaardigings-grond).
2. Dasar Hukum
Mengenai
pembelaan terpaksa sendiri diatur di dalam Pasal 49 (1) KUHP yang menegaskan:
“Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan
pembelaan terpaksa untuk diri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau
harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan yang sangat dekat
pada saat itu yang melawan hukum”.
3. Unsur-Unsur Pembelaan
Terpaksa
● Menurut Andi Hamzah:[3]
a. Pembelaan itu bersifat
terpaksa
b. Yang dibela adalah diri
sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang
lain
c. Ada serangan sekejap
atau ancaman serangan yang sangat dekat saat itu
d. Serangan tersebut
melawan hukum
● Menurut Adami Chazawi:[4]
a. Pembelaan terpaksa harus
dilakukan karena sangat terpaksa
b. Untuk mengatasi adanya serangan
tersebut harus dilakukan karena sangat terpaksa seketika yang bersifat melawan
hukum
c. Serangan atau ancaman
mana ditujukan pada 3 kepentingan hukum, yaitu: Kepentingan hukum atau badan,
Kehormatan kesusilaan, dan Harta Benda sendiri atau orang lain
d. Harus dilakukan ketika
adanya ancaman serangan dan berlangsungnya serangan atau bahaya masih mengancam
e. Pembelaan harus seimbang
dengan serangan yang mengancam
- Pro
dan Kontra Pembelaan Terpaksa
Noodweer masih tetap dipertahankan hingga saat ini sebagai salah satu
alasan peniadaan pidana, sebagaimana dijabarkan di dalam Pasal 49 ayat (1)
KUHP. Noodweer digunakan sebagai
alasan pembenar, tetapi bukan alasan yang membenarkan perbuatan melanggar
hukum, melainkan seseorang yang terpaksa melakukan suatu tindak pidana dapat
dimaafkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan tersebut.[5]
Andi Hamzah mendalilkan
bahwa pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan tidak
boleh melampaui batas keperluan dan keharusan. Asas tersebut dikenal dengan
asas subsidiaritas. Harus seimbang antara kepentingan yang dibela dan cara yang
dipakai di satu pihak dan kepentingan yang dikorbankan. Maka menurut Pompe,
jika suatu ancaman menggunakan pistol, dengan menembak tangannya sudah cukup
maka jangan ditembak mati. Pembelaan terpaksa juga terbatas hanya pada tubuh,
kehormatan kesusilaan, dan harta benda. Tubuh meliputi jiwa, melukai dan
kebebasan bergerak badan. Kehormatan sesusilaan meliputi perasaan malu seksual.[6]
Uraian tersebut menjadi landasan bahwasanya pembelaan Terpaksa yang melampaui
batas tidak dapat dibenarkan namun, mestilah bersifat proporsional.
Kendatipun didalam Hukum
pidana sendiri juga dikenal pembelaan diri yang melampaui batas (noodweer exces) pengaturannya terdapat
didalam Pasal 49 Ayat (2) KUHP yang berbunyi:
“Pembelaan terpaksa yang
melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat
karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”.
Berdasarkan Pasal 49 (2) KUHP tersebut pembelaan
diri yang melampaui batas atau noodweer
exces harus memenuhi tiga syarat, sebagai berikut:[7]
a. Pembelaan terpaksa yang
melampaui batas
b. Pembelaan itu langsung
disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat atau sangat panas hatinya
c. Pembelaan itu karena
terdapat serangan atau ancaman serangan
Sumber Referensi
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002), hlm.
40.
Andi Hamzah, Asas-Asas
Hukum Pidana, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994), hlm. 158.
Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007),hlm. 200.
Rudy Marselino, Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49
Ayat (2), Jurnal Jurist-Diction, Vol. 3, No. 2, 2020, hlm. 640-641
Hukumonline, Daya
Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana, https://www.hukumonline.com/klinik/a/daya-paksa-dan-pembelaan-terpaksa-sebagai-alasan-penghapus-pidana-lt51bd53f7b6b00, diakses pada 20 Mei 2022
Tempo.com, Sederet
Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, https://nasional.tempo.co/read/1582411/sederet-kasus-korban-begal-jadi-tersangka, diakses pada 16 Mei 2022.
[1]
Tempo.com, Sederet Kasus Korban Begal
Jadi Tersangka, https://nasional.tempo.co/read/1582411/sederet-kasus-korban-begal-jadi-tersangka, diakses pada 16 Mei 2022.
[5] Rudy Marselino, Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49
Ayat (2), 2020, Jurnal Jurist-Diction, Vol. 3, No. 2, hlm. 640-641
[6]
Hukumonline, Daya Paksa dan Pembelaan
Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana, https://www.hukumonline.com/klinik/a/daya-paksa-dan-pembelaan-terpaksa-sebagai-alasan-penghapus-pidana-lt51bd53f7b6b00, diakses pada 20 Mei 2022
0 Komentar