Kajian Isu Strategis #5

 

Kajian Isu Strategis #5

MENIMBANG URGENSI PEMBAHASAN RUU EBT

A.    Latar Belakang

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki potensi sumber daya alam, serta energi yang sangat berlimpah. Energi sudah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat dinegara manapun, termasuk Indonesia. Indonesia menjadi salah satu negara tropis di dunia yang memiliki sumber energi yang melimpah baik yang habis pakai maupun energi yang terbarukan atau energi alternatif.[1] Seiring berjalannya waktu penggunaan energi mengalami peningkatan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Namun Pengelolaan energi alternatif di Indonesia masih sangat rendah, dikarenakan fokus utama pengelolaan energi di Indonesia masih bergantung pada energi tak terbarukan dalam hal ini adalah penggunaan batu bara, minyak bumi dan gas alam. Yang mana merupakan energi yang berasal dari fosil serta memiliki dampak lingkungan yang sangat besar terhadap pemakaian energi tersebut.[2] Meskipun sejatinya energi alternatif merupakan sumber energi alam yang secara langsung dapat dimanfaatkan dengan bebas, Ketersedian energi terbarukan tak terbatas dan bisa dimanfaatkan secara terus menerus.[3]

Penurunan pemakaian energi tak terbarukan, merupakan salah satu upaya penghematan energi. Penghematan energi juga memudahkan digantinya sumber-sumber tak dapat diperbaharui dengan sumber daya yang dapat diperbaharui. Indonesia mempunyai potensi besar dalam penggunaan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, air, bioenergi dan bahkan sinar matahari. Namun penggunaan energi terbarukan di Indonesia masih sangat rendah, oleh karena itu upaya peningkatan energi baru dan terbarukan menjadi hal yang urgensi.

 

B.    Pembahasan RUU EBT

Beberapa waktu yang lalu pemerintah sedang menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang tentang energi terbarukan yakni RUU EBT, atau yang lebih dikenal dengan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan. Didalam RUU EBT ini di khususkan untuk mengelola potensi sumber energi alternatif/terbarukan. Pemanfaatan pengelolaan potensi energi guna untuk mencapai kedaulatan, ketahanan dan kemandirian energi nasional. RUU ini merupakan wujud kepedulian terhadap pengembangan energi alternatif/terbarukan.[4]

 

C.    Butuh Kajian yang Lebih Komprehensif Lagi

Pembahasan RUU EBT bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di sektor fosil serta mempercepat investasi. Terlepas dari itu semua, pembahasan RUU EBT ini juga menimbulkan kontra, yakni terdapat di dalam Pasal 51. Di dalam Pasal 51 menjelaskan bahwa mewajibkan pemerintah pusat untuk menyediakan kompesasi jika harga jual listrik dari IPP kepada PLN lebih besar dari pada Biaya Pokok Industri (BPP).

Dengan adanya pasal tersebut secara tidak langsung melegalkan penggunaan dana APBN untuk menutupi kerugian apabila PLN membeli listrik lebih mahal dari swasta dan asing. Terlebih Pemerintah Pusat seharusnya juga tidak memiliki kewajiban dana kompensasi dari selisih harga jual listrik dan biaya pokok produksi listrik. Pembahasan RUU EBT ini seharusnya tidak memaksakan segala upaya untuk mencapai tujuan bebas emisi karbon, yang akan membebani APBN dan rakyat dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL).

Pembahasan RUU EBT ini juga seharusnya menimbang dan sejalan dengan tujuan Kemandirian Energi yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yakni untuk mencapai kemandirian energi dengan terjaminnya pasokan energi, dengan meningkatkan efisiensi energi, meningkatkan akses masyarakat terhadap energi, terutama bagi kelompok pedapatan rendah dan menjamin kelestarian lingkungan. Apakah dengan pembahasan RUU EBT ini juga melindungi kepentingan rakyat yang mana ini telah di jelaskan di dalam Pasal 33, Ayat 3, UUD Tahun 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan adanya RUU EBT ini bisa menjamin bahwa potensi dari sumber energi terbarukan di Indonesia mampu berkontribusi dalam pengurangan pemakaian energi tak terbarukan, serta apakah RUU EBT ini bisa menjamin pengelolaan energi di Indonesia menjadi lebih baik, terutama pengelolaan energi alternatif.

Oleh karena itu pemanfaatan energi terbarukan seharusnya sejalan dengan Asas Keanekaragaman Hayati, Asas Kemanfaatan, Asas Ekorigon, Asas keadilan, serta Asas Tanggung Jawab Negara. Yakni sesuai dengan Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang tercantum dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan  terdapatnya beberapa hal yang masih perlu diperhatikan dalam RUU EBT. Maka RUU ini masih membutuhkan kajian yang mendalam serta komprehensif lagi sebelum nantinya disahkan menjadi Undang-Undang yang mengikat secara luas.


 

Sumber Referensi

 

Purnomo Sidi, Peningkatan Energi Dalam Negeri Terhadap Perkembangan Ekonomi Global dapat Meningkatkan Ketahanan Nasional, (2016), Jurnal Kajian Lemhanas RI, Edisi 27, hlm. 5.

Pertamina Gas, Pengoptimalan Sumber Energi Alternatif untuk Keberlangsungan Hidup Masyarakat Indonesia Di Masa Yang Akan Datang, http://www.pertagas.pertamina.com/Portal/Content/Read/45, diakses pada 30 Mei 2022

Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Detail Rancangan Undang-Undang (Konsep Awal RUU) RUU tentang Enegrtgi Baru dan Terbarukan,  https://pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/43, diakses pada 30 Mei 2022.

DPR RI, RUU EBT Wujud Kepedulian Terhadap Pengembangan Energi Terbarukan, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/32519/t/RUU+EBT+Wujud+Kepedulian+Terhadap+Pengembangan+Energi+Terbarukan, diakses pada 30 Mei 2022.



[1] Pertamina Gas, Pengoptimalan Sumber Energi Alternatif untuk Keberlangsungan Hidup Masyarakat Indonesia Di Masa Yang Akan Datang, http://www.pertagas.pertamina.com/Portal/Content/Read/45, diakses pada 30 Mei 2022

[2] Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Detail Rancangan Undang-Undang (Konsep Awal RUU) RUU tentang Enegrtgi Baru dan Terbarukan, https://pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/43, diakses pada 30 Mei 2022.

[3] Purnomo Sidi, Peningkatan Energi Dalam Negeri Terhadap Perkembangan Ekonomi Global dapat Meningkatkan Ketahanan Nasional, (2016), Jurnal Kajian Lemhanas RI, Edisi 27, hlm. 5.

[4] DPR RI, RUU EBT Wujud Kepedulian Terhadap Pengembangan Energi Terbarukan, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/32519/t/RUU+EBT+Wujud+Kepedulian+Terhadap+Pengembangan+Energi+Terbarukan, diakses pada 30 Mei 2022.

 

 

Posting Komentar

0 Komentar