Kajian Isu Strategis #5
MENIMBANG URGENSI PEMBAHASAN RUU EBT
A.
Latar Belakang
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang memiliki potensi sumber daya alam, serta energi
yang sangat berlimpah. Energi sudah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat
dinegara manapun, termasuk Indonesia. Indonesia menjadi salah satu negara
tropis di dunia yang memiliki sumber energi yang melimpah baik yang habis pakai
maupun energi yang terbarukan atau energi alternatif.[1]
Seiring berjalannya waktu penggunaan energi mengalami peningkatan untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia.
Namun Pengelolaan
energi alternatif di Indonesia masih sangat rendah, dikarenakan fokus utama
pengelolaan energi di Indonesia masih bergantung pada energi tak terbarukan
dalam hal ini adalah penggunaan batu bara, minyak bumi dan gas alam. Yang mana
merupakan energi yang berasal dari fosil serta memiliki dampak lingkungan yang
sangat besar terhadap pemakaian energi tersebut.[2]
Meskipun sejatinya energi alternatif merupakan sumber energi alam yang secara
langsung dapat dimanfaatkan dengan bebas, Ketersedian energi terbarukan tak
terbatas dan bisa dimanfaatkan secara terus menerus.[3]
Penurunan
pemakaian energi tak terbarukan, merupakan salah satu upaya penghematan energi.
Penghematan energi juga memudahkan digantinya sumber-sumber tak dapat
diperbaharui dengan sumber daya yang dapat diperbaharui. Indonesia mempunyai
potensi besar dalam penggunaan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin,
air, bioenergi dan bahkan sinar matahari. Namun penggunaan energi terbarukan di
Indonesia masih sangat rendah, oleh karena itu upaya peningkatan energi baru
dan terbarukan menjadi hal yang urgensi.
B.
Pembahasan RUU EBT
Beberapa waktu yang
lalu pemerintah sedang menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang tentang energi terbarukan
yakni RUU EBT, atau yang lebih dikenal dengan Rancangan Undang-Undang Energi
Baru dan Terbarukan. Didalam RUU EBT ini di khususkan untuk mengelola potensi
sumber energi alternatif/terbarukan. Pemanfaatan pengelolaan potensi energi
guna untuk mencapai kedaulatan, ketahanan dan kemandirian energi nasional. RUU
ini merupakan wujud kepedulian terhadap pengembangan energi
alternatif/terbarukan.[4]
C.
Butuh Kajian yang
Lebih Komprehensif Lagi
Pembahasan RUU EBT
bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di sektor fosil serta mempercepat
investasi. Terlepas dari itu semua, pembahasan RUU EBT ini juga menimbulkan kontra,
yakni terdapat di dalam Pasal 51. Di dalam Pasal 51 menjelaskan bahwa mewajibkan
pemerintah pusat untuk menyediakan kompesasi jika harga jual listrik dari IPP
kepada PLN lebih besar dari pada Biaya Pokok Industri (BPP).
Dengan adanya
pasal tersebut secara tidak langsung melegalkan penggunaan dana APBN untuk
menutupi kerugian apabila PLN membeli listrik lebih mahal dari swasta dan
asing. Terlebih Pemerintah Pusat seharusnya juga tidak memiliki kewajiban dana
kompensasi dari selisih harga jual listrik dan biaya pokok produksi listrik.
Pembahasan RUU EBT ini seharusnya tidak memaksakan segala upaya untuk mencapai
tujuan bebas emisi karbon, yang akan membebani APBN dan rakyat dengan kenaikan
Tarif Dasar Listrik (TDL).
Pembahasan RUU EBT
ini juga seharusnya menimbang dan sejalan dengan tujuan Kemandirian Energi yang
terdapat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yakni untuk
mencapai kemandirian energi dengan terjaminnya pasokan energi, dengan
meningkatkan efisiensi energi, meningkatkan akses masyarakat terhadap energi,
terutama bagi kelompok pedapatan rendah dan menjamin kelestarian lingkungan. Apakah
dengan pembahasan RUU EBT ini juga melindungi kepentingan rakyat yang mana ini
telah di jelaskan di dalam Pasal 33, Ayat 3, UUD Tahun 1945 yang berbunyi
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sekarang yang
menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan adanya RUU EBT ini bisa menjamin bahwa
potensi dari sumber energi terbarukan di Indonesia mampu berkontribusi dalam
pengurangan pemakaian energi tak terbarukan, serta apakah RUU EBT ini bisa
menjamin pengelolaan energi di Indonesia menjadi lebih baik, terutama
pengelolaan energi alternatif.
Oleh karena itu
pemanfaatan energi terbarukan seharusnya sejalan dengan Asas Keanekaragaman
Hayati, Asas Kemanfaatan, Asas Ekorigon, Asas keadilan, serta Asas Tanggung
Jawab Negara. Yakni sesuai dengan Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
hidup yang tercantum dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan
terdapatnya beberapa hal yang masih perlu diperhatikan dalam RUU EBT.
Maka RUU ini masih membutuhkan kajian yang mendalam serta komprehensif lagi
sebelum nantinya disahkan menjadi Undang-Undang yang mengikat secara luas.
Sumber Referensi
Purnomo
Sidi, Peningkatan Energi Dalam Negeri Terhadap Perkembangan Ekonomi Global
dapat Meningkatkan Ketahanan Nasional, (2016), Jurnal Kajian Lemhanas RI,
Edisi 27, hlm. 5.
Pertamina
Gas, Pengoptimalan Sumber Energi Alternatif untuk Keberlangsungan Hidup
Masyarakat Indonesia Di Masa Yang Akan Datang, http://www.pertagas.pertamina.com/Portal/Content/Read/45, diakses pada 30
Mei 2022
Pusat
Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Detail Rancangan
Undang-Undang (Konsep Awal RUU) RUU tentang Enegrtgi Baru dan Terbarukan, https://pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/43, diakses pada 30
Mei 2022.
DPR
RI, RUU EBT Wujud Kepedulian Terhadap Pengembangan Energi Terbarukan, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/32519/t/RUU+EBT+Wujud+Kepedulian+Terhadap+Pengembangan+Energi+Terbarukan, diakses pada 30
Mei 2022.
[1] Pertamina Gas, Pengoptimalan
Sumber Energi Alternatif untuk Keberlangsungan Hidup Masyarakat Indonesia Di
Masa Yang Akan Datang, http://www.pertagas.pertamina.com/Portal/Content/Read/45, diakses pada 30 Mei 2022
[2] Pusat Perancangan Undang-Undang
Badan Keahlian DPR RI, Detail Rancangan Undang-Undang (Konsep Awal RUU) RUU
tentang Enegrtgi Baru dan Terbarukan, https://pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/43, diakses pada 30 Mei 2022.
[3] Purnomo Sidi, Peningkatan
Energi Dalam Negeri Terhadap Perkembangan Ekonomi Global dapat Meningkatkan
Ketahanan Nasional, (2016), Jurnal Kajian Lemhanas RI, Edisi 27, hlm. 5.
[4] DPR RI, RUU EBT Wujud
Kepedulian Terhadap Pengembangan Energi Terbarukan, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/32519/t/RUU+EBT+Wujud+Kepedulian+Terhadap+Pengembangan+Energi+Terbarukan, diakses pada 30 Mei 2022.
0 Komentar