Analisis Implementasi E-Rekapitulasi Pada Pilkada Serentak 2020
Oleh : Abdhy Walid Siagian
Pemilihan langsung kepala daerah (pilkada langsung)
merupakan kerangka kelembagaan baru dalam rangka mewujudkan proses
demokratisasi di daerah. Proses ini diharapkan bisa mereduksi secara luas
adanya pembajakan kekuasaan yang dilakukan oleh partai politik yang memiliki
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, pilkada secara
langsung juga diharapkan bisa menghasilkan kepala daerah yang memiliki
akuntabilitas lebih tinggi kepada rakyat. Pilkada langsung di Indonesia sendiri
dilaksanakan sejak Juni 2005. Pelaksanaan pilkada langsung tersebut sebelumnya
didahului keberhasilan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden pada
tahun 2004. Penyelenggaraan pilkada langsung diintrodusir di dalam UndangUndang
(UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan UU hasil
revisi atas UU No. 22 Tahun 1999 mengenai substansi yang sama. Semangat
yang muncul dari pelaksanaan pilkada langsung di antaranya adalah untuk mengembalikan
hak-hak politik rakyat yang selama ini dilakukan hanya melalui perwakilan
mereka di DPRD. Pelaksanaan pilkada secara langsung juga sebagai upaya untuk
memperbaiki kehidupan demokrasi setelah terjadi pergantian rezim Orde Baru ke
reformasi.
Indonesia baru saja melaksanakan pilpres pada 17 april
2019, kesuksesan ini tidak dipungkiri akan banyak pahlawan demokrasi yang
memperjuangkan kemurnian pemilihan umum tersebut. Namun, dibalik
kesuksesan itu terdapat beberapa musibah hingga kejadian yang tidak terduga.
Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggulirkan wacana untuk mulai
memberlakukan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atau electronic
recapitulation (e-recap) di Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Serentak di tahun 2020. Salah satu argumentasinya adalah untuk
mempercepat proses rekapitulasi hasil pilkada. Tentu saja, hal ini menuain
pertimbangan yang matang terhadap wacana tersebut.
0 Komentar