Ancaman Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PSBB
Oleh : Abdhy
Walid Siagian
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah istilah
yang didefisinasikan sebagai pembebasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu
wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan terkontaminasi sedemikian rupa
untuk mencegah penyebaran suatu penyakit. Tujuan PSBB yaitu, mencegah meluasnya
penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar
orang di suatu wilayah tertentu.
Pembatasan kegiatan yang
dilakukan meliputi peliburan sekolah dan tempat, kerja, pembatasan kegiatan
keagamaan, dan pembatasan fasilitas umum. PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah
tingkat provinsi maupun kabupaten kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri
Kesehatan melalui Keputusan Menteri.
0 Komentar