BUDAYA HUKUM DAN MULTIKULTURALISME DI INDONESIA

 

Budaya Hukum dan Multikulturalisme Di Indonesia

Oleh : Habib Ferian Fajar



Keragaman ras, etnis, suku maupun agama menjadi suatu karakteristik tersendiri. Multikultural ada dikarenakan keadaan geografis, pengaruh kebudayaan asing, perkawinan campur dan juga iklim yang berbeda. Begitupun dengan Indonesia yang lahir dengan keunikan karena kemajemukan suku bangsa, agama, bangsa, maupun ras.

Lebih dari 700 bahasa yang digunakan setiap hari oleh setiap kelompok masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia. Keberagaman agama seperti Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, serta tradisi yang diturunkan dari nenek moyang masing-masing suku, juga menyoroti peradaban multikultural Indonesia. Masyarakat multikultural Indonesia didasari dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Hal ini tentunya menjadi landasan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang membuat masyarakat bisa hidup saling menghormati dan menghargai keberagaman yang ada.

Lanjut Membaca

Posting Komentar

0 Komentar