HAK KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA PERWAKILAN DIPLOMATIK DARI PRESFEKTIF KONVENSI WINA 1961

HAK KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA PERWAKILAN DIPLOMATIK DARI PRESFEKTIF KONVENSI WINA 1961

Oleh : Abdhy Walid Siagian



Perkembangan hukum Internasional selalu menghasilkan kebutuhan-kebutuhan baru yang berdampak pada perkembangan hukum internsional. Ini juga memberikan tuntutan kepada kehidupan bernegara untuk bisa membangun relasi demi terjalinya kerjasama untuk bisa saling melengkapi kebutuhan setiap negara (Hata, 2012: 3). Perkembangan ini kemudian berpengaruh terhadap perkembangan hukum internasional (Thontowi dan Iskandar, 2006: 2). Salah satu instrumen hukum yang dihasilkan adalah hukum diplomatik, dengan pengaturan lebih lanjut terdapat di dalam Konvensi Wina 1961. Konvensi Wina sebagai sumber hukum diplomatik telah memberikan ispirasi bagi seluruh negara-negara di dunia dalam melaksanakan hubungan diplomatik mereka.

Diplomasi diartikan sebagai : The conduct by government officials of negotiations and other relations between nations; the art of science of counducting such negotiations; skill in managing negotiations, handling of people so that there is little or no ill-will act. Dari definisi tersebut, dapat diketahui bahwa tindakan oleh perjabat pemerintah tentang perundingan dan hubugan lain antar negara, ilmu pengetahuan tentang negosiasi, keterampilan mengelola negosiasi, penanganan individu sehingga tidak ada tindakan buruk yang dilakukan, semua itu dapat diartikan sebagai diplomasi. Perwakilan diplomatik sangat dibutuhkan sebagai perwakilan negara dengan tugas dan fungsi untuk melakukan kerjasama antar negara dalam menjaga perdamaian dunia demi kesejahteraan umat manusia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial.

Lanjut Membaca

Posting Komentar

0 Komentar