HAK KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA PERWAKILAN
DIPLOMATIK DARI PRESFEKTIF KONVENSI WINA 1961
Oleh : Abdhy Walid Siagian
Perkembangan hukum
Internasional selalu menghasilkan kebutuhan-kebutuhan baru yang berdampak pada
perkembangan hukum internsional. Ini juga memberikan tuntutan kepada kehidupan
bernegara untuk bisa membangun relasi demi terjalinya kerjasama untuk bisa saling
melengkapi kebutuhan setiap negara (Hata, 2012: 3). Perkembangan ini kemudian
berpengaruh terhadap perkembangan hukum internasional (Thontowi dan Iskandar,
2006: 2). Salah satu instrumen hukum yang dihasilkan adalah hukum diplomatik,
dengan pengaturan lebih lanjut terdapat di dalam Konvensi Wina 1961. Konvensi
Wina sebagai sumber hukum diplomatik telah memberikan ispirasi bagi seluruh
negara-negara di dunia dalam melaksanakan hubungan diplomatik mereka.
Diplomasi diartikan sebagai : The
conduct by government officials of negotiations and other relations between
nations; the art of science of counducting such negotiations; skill in managing
negotiations, handling of people so that there is little or no ill-will act.
Dari definisi tersebut, dapat diketahui bahwa tindakan oleh perjabat pemerintah
tentang perundingan dan hubugan lain antar negara, ilmu pengetahuan tentang
negosiasi, keterampilan mengelola negosiasi, penanganan individu sehingga tidak
ada tindakan buruk yang dilakukan, semua itu dapat diartikan sebagai diplomasi.
Perwakilan diplomatik sangat dibutuhkan sebagai perwakilan negara dengan tugas
dan fungsi untuk melakukan kerjasama antar negara dalam menjaga perdamaian
dunia demi kesejahteraan umat manusia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan
sosial.
0 Komentar