Pertahanan Nyawa
Berujung Pada Jeratan Pidana
Oleh : Julfahmi
Syahputra
Akhir-akhir pembelaan terpaksa kian mendapatkan banyak
perhatian terutama dari masyarakat luas. Seperti korban begal di Nusa Tenggara
Barat (NTB) dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus ini bermula ketika
Amaq Sinta, Warga Praya Timur, Kabupaten Lombok, NTB dihadang oleh komplotan
begal berjumlah empat orang, pada 10 April 2022 menggunakan senjata tajam.
Komplotan begal tersebut mencegat dan mencoba merampas motor
korban. Tak terima dengan apa yang ditimpanya, korban berusaha melakukan
perlawanan untuk membela diri. Namun naas, pembelaan diri itu mengakibatkan dua
begal tertusuk dan meninggal di tempat. Adapun begal lainnya kabur melarikan
diri.
0 Komentar