Perubahan UU Minerba Untuk Siapa?
Oleh : Abdhy Walid Siagian
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia telah mengesahkan perubahan atas Rancangan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi
undang-undang, di dalam masa Pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB pada saat
sekarang. Hal ini menjadi pertanyaan, kenapa DPR RI terburu-buru dalam
mengesahkan RUU minerba, yang mana RUU Minerba ini telah menjadi polemik di
tengah masyarakat atas pembahasannya. RUU ini tak luput dari penolakan yang
mana berawal dari minimya trasparansi sedari awal atas perencanaan RUU ini,
pasal pasal yang di anggap bermasalah dan bahkan draf RUU atau DIM (Daftar
Inventaris Masalah) tidak pernah di publikasikan di laman resmi DPR RI, tak
heran jika RUU ini mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Timbulnya spekulasi di tengah masyarakat bahwa di duganya ada beberapa pasal-pasal yang di anggap kontroversial salah satunya adalah pada Pasal 169 A, yang mana Pemerintah menjamin perpanjangan para pemegang KK (Kontrak Karya) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebelum Perubahan, pasal itu hanya menyebutkan bahwa KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang tetap akan diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak atau perjanjian. Hal ini membuat perusahaan dapat memperpanjang secara otomatis tanpa melalui penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dan di teruskan dengan pelelangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Selanjutnya pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus, masing-masing paling lama 10 tahun yang mana ini telah ditunggu-tunggu oleh perusahaan raksasa batubara.
0 Komentar