TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM MENANGANI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM PASCA PENETAPAN SUARA NASIONAL OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM

 

TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM MENANGANI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM PASCA PENETAPAN SUARA NASIONAL OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM

Oleh : Abdhy Walid Siagian, Rozin Falih Alify, Muhammad Syammakh Daffa Alghazali

Sumber : Pdf

ABSTRAK

Pemilihan   Umum   adalah   sebuah   konsekuensi   logis   bagi   negara   demokrasi   yang dimanifestasikan  secara  yuridis  melalui  peraturan  perundang-undangan (by  norm)dan dilaksanakan  secara  sistematis  oleh  lembaga  penyelenggara  Pemilihan  Umum (by  system). Secara  kelembagaan,  Penyelenggara  Pemilihan  Umum  di Indonesia  dibagi  menjadi  tiga lembaga,  yakni  Komisi  Pemilihan  Umum,  Badan  Pengawas  Pemilihan  Umum,  dan  Dewan Kehormatan  Penyelenggara  Pemilihan  Umum.  Ketiga  lembaga  ini  memiliki  fungsi  serta wewenang yang diatur oleh peraturan perundang-undangan demi tercapainya sebuah Sistem Pemilihan  Umum  yang  berkeadilan (Electoral  Justice  System).  Namun  dalam  melaksanakan kewenangannya,   sering   terjadi   tumpang   tindih   kekuasaan   antar   lembaga   sehingga menyebabkan  ambiguitas  serta  tereduksinya  kepastian  hukum  dalam  penyelenggaraan Pemilihan  Umum  itu  sendiri.  Hal  ini  disebabkan  oleh  terbatasnya  pengaturan  norma  dan biasanya  batasan  mengenai  jangka  waktu  yang  diberikan  terhadap  kewenangan  masing-masing  lembaga  dalam  melaksanakan  fungsinya  menurut  peraturan  perundang-undangan yang  berlaku.  Implikasi  logis  dari  problematika  ini,  menimbulkan  ketidakpastian  hukum dalam  proses  penyelenggaraan  Pemilihan  Umum.  Problematika  ini  juga  akan  menghianati semangat  para  pencari  keadilan  yang  menginginkan  keadilan  dalam  proses  Pemilihan Umum. Oleh karena itu, problematika ini haruslah dimaknai sebagai evaluasi bagi penyusun peraturan perundang-undangan untuk dapat melakukan penyempurnaan terhadap regulasi terutama  terkait  jangka  waktu  kewenangan  dari  masing-masing  lembaga  penyelenggara Pemilihan   Umum.   Kemudian,   perlu   diadakannya   penyamaan   persepsi   antar   lembaga penyelenggara  Pemilihan  Umum  agar  harmonisasi  kelembagaan  yang  merupakan  politik hukum  progresif  Pemilihan  Umum  di  Indonesia  bisa  termanifestasikan  dengan  baik  demi terciptanya sebuah kontestasi demokrasi yang berkeadilan.

 

Kata kunci: Badan Pengawas; Pemilihan Umum; Keadilan; Pelanggaran Administrasi.

Sumber : Pdf



Posting Komentar

0 Komentar