Oleh : Abdhy Walid Siagian, Rozin Falih Alify, Muhammad Syammakh Daffa Alghazali
Sumber : Pdf
ABSTRAK
Pemilihan Umum adalah
sebuah konsekuensi logis
bagi negara demokrasi
yang dimanifestasikan secara yuridis
melalui peraturan perundang-undangan (by norm)dan dilaksanakan secara
sistematis oleh lembaga
penyelenggara Pemilihan Umum (by
system). Secara
kelembagaan, Penyelenggara Pemilihan
Umum di Indonesia dibagi
menjadi tiga lembaga, yakni
Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum. Ketiga
lembaga ini memiliki
fungsi serta wewenang yang diatur
oleh peraturan perundang-undangan demi tercapainya sebuah Sistem Pemilihan Umum
yang berkeadilan (Electoral Justice
System). Namun dalam
melaksanakan kewenangannya, sering terjadi
tumpang tindih kekuasaan
antar lembaga sehingga menyebabkan ambiguitas
serta tereduksinya kepastian
hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum
itu sendiri. Hal
ini disebabkan oleh
terbatasnya pengaturan norma
dan biasanya batasan mengenai
jangka waktu yang
diberikan terhadap kewenangan
masing-masing lembaga dalam
melaksanakan fungsinya menurut
peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Implikasi
logis dari problematika
ini, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
proses penyelenggaraan Pemilihan
Umum. Problematika ini
juga akan menghianati semangat para
pencari keadilan yang
menginginkan keadilan dalam
proses Pemilihan Umum. Oleh
karena itu, problematika ini haruslah dimaknai sebagai evaluasi bagi penyusun
peraturan perundang-undangan untuk dapat melakukan penyempurnaan terhadap
regulasi terutama terkait jangka
waktu kewenangan dari
masing-masing lembaga penyelenggara Pemilihan Umum.
Kemudian, perlu diadakannya
penyamaan persepsi antar
lembaga penyelenggara Pemilihan Umum
agar harmonisasi kelembagaan
yang merupakan politik hukum progresif
Pemilihan Umum di
Indonesia bisa termanifestasikan dengan
baik demi terciptanya sebuah kontestasi
demokrasi yang berkeadilan.
Kata
kunci: Badan Pengawas; Pemilihan Umum; Keadilan; Pelanggaran Administrasi.
Sumber : Pdf
0 Komentar