KAJIAN
ISU STRATEGIS
POLEMIK
TERBITNYA PERPPU CIPTA KERJA
A. Latar
Belakang
Pada penghujung tahun 2022 tepatnya pada tanggal 30 Desember 2022 lalu, pemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan bahwa lahirnya Perppu Cipta Kerja telah melalui berbagai pertimbangan, yakni antara lain:
- Kebutuhan mendesak Indonesia saat ini dalam mengantisipasi kondisi global yang semakin mengancam tanah air perihal ekonomi seperti menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi;
- Kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik internasional yang menyebabkan krisis pangan, energi, dan keuangan di sejumlah negara;
- Terbitnya Perpu Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum.
Namun dalam
perjalanannya, Perppu Cipta Kerja ini tidak berjalan mulus sejak muncul ke permukaan
karena banyak menuai pro dan kontra
di tengah masyarakat. Gelombang
demonstrasi dan Judicial Review atas Perppu
tersebut ke MK menjadi
indikator bahwa terdapat penolakan
akan
hadirnya Perppu tersebut. Dasar yang menjadi
pertimbangan Pemerintah dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja tidak menampakkan
adanya urgensi atau kebutuhan yang mendesak. Bahkan terkesan merupakan
skenario yang dirancang sedemikian rupa untuk membuat masyarakat merasa dan
meyakini bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi yang sangat genting. Sehingga tidak berlebihan rasanya
apabila dasar pertimbangan pemerintah yang dipaparkan sebelumnya merupakan
kegentingan yang dipaksakan dan juga hiperbolis.
Jika dilihat dari kondisi
Indonesia saat
Perppu tersebut diterbitkan,
ternyata masih relatif aman dan rasanya masih jauh dari kata kegentingan yang memaksa.
Dibuktikan melalui data Badan Pusat Statistik (BPS) perihal ekonomi yang
menyatakan bahwa secara kumulatif (c to c)
hingga triwulan III tahun 2022 ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,40 %. Data
BPS tersebut sekaligus membuktikan bahwa meskipun kondisi global memang kurang
baik, faktanya perekonomian Indonesia masih dapat bertumbuh positif. Namun
terlepas dari itu semua, bagaimanapun juga Presiden memang memiliki
kewenangan untuk menerbitkan suatu Perppu berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menjadi hak subjektif presiden.
B. Ihwal Kegentingan yang Memaksa sebagai Dasar
Lahirnya Perppu
Kewenangan Konstitusional Presiden untuk menetapkan Perpu didasarkan atas ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”. Merujuk pada Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 terdapat 3 tolok ukur akan ihwal kegentingan memaksa sebagai dasar lahirnya suatu Peppu, yaitu :
- Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat;
- Undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang saat ini ada;
- Terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan/kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Selain itu, Putusan MK No.
003/PUU-III/2005 memberikan kesimpulan bahwa hal ihwal kegentingan yang memaksa
tidak harus disamakan dengan adanya keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan
darurat sipil, militer, atau keadaan perang melainkan kegentingan yang memaksa
menjadi hak subyektif Presiden untuk menentukannya yang kemudian akan menjadi
obyektif jika disetujui oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
C. Perppu
Cipta Kerja Pembangkangan atas Putusan MK?
Kala terbitnya Perppu Cipta Kerja menambah goresan
kisah nyata akan buruknya pemerintah dalam membuat suatu regulasi. Paradigma
tersebut lahir karena terjadinya pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan
MK a quo secara tegas telah menyatakan
bahwa UU Cipta Kerja
inkonstitusional bersyarat dan menginstruksikan para pembentuk undang-undang
untuk memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun sejak lahirnya putusan
tersebut. Bilamana dalam jangka waktu dua tahun tersebut UU
Cipta Kerja masih tidak diperbaiki, maka konsekuensinya adalah inkonstitusional
secara permanen. Namun alih-alih memperbaiki UU Cipta Kerja bersama dengan DPR
yang notabenenya adalah pembentuk undang-undang yang juga disinggung oleh MK,
pemerintah malah bermanuver dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu ini seolah berusaha
mengelabui Putusan MK yang menegaskan bahwa perlu adanya perwujudan partisipasi
masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Padahal pembentukan Perppu adalah subjektivitas dari
presiden, sehingga akan sangat sukar dalam mewujudkan partisipasi
masyarakat sebagaimana amanat dari
putusan MK tersebut.
Daftar
Referensi
Muhammad
Insany Rachman, Evi Dwi Hastri, Rusfandi, Tinjauan Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dalam
Perspektif Sosiologi Hukum, Jurnal Panah Keadilan, (2023), Vol. 2, No. 1, hlm.
43-44
Mila
Gartina & Agung Iriantoro, Pengaruh Ketentuan Skala Usaha Pada Ketepatan
Legalitas UMKM Sesuai Dengan Amanat Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Jurnal Hukum
Kenotariatan, (2023), Vol. 5, No. 1. Hlm. 24-25
Ollyvia
Cantik Nur Annisa, Analisis Dampak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Cipta Kerja Terhadap Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja, Journal Equitable,
(2023), Vol. 8, No. 1, hlm.132
Simamora,
Janpatar. "Multitafsir Pengertian Ihwal Kegentingan yang Memaksa Dalam
Penerbitan Perppu." Mimbar Hukum 22 (2010). Hlm. 58-70
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, ‘Pemerintah Terbitkan
Perpu Cipta Kerja’ (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2022)<https://setkab.go.id/pemerintah-terbitkan-perppu-cipta-kerja/> diakses pada 18 Maret 2023
Indonesia Corruption Watch, PerPPU Cipta Kerja: Menegaskan
Pembangkangan Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo dan Penunjukkan Sikap
Koruptif Pemerintah, https://antikorupsi.org/id/perppu-cipta-kerja-menegaskan-pembangkangan-konstitusi-oleh-presiden-joko-widodo-dan-penunjukkan, diakses pada 18 Maret 2023
Badan Pusat Statistik, ‘Ekonomi Indonesia Triwulan III-2022
Tumbuh 5,72 Persen (y-on-y)’ (Badan
Pusat Statistik, 2022), https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/11/
07/1914/ekonomiindonesiatriwulan-iii-2022-tumbuh-5-72-persen--y-on-y-.html, diakses pada 18 Maret 2023
0 Komentar