Kajian Isu Strategis #2 (Edisi 2023)

 

KAJIAN ISU STRATEGIS

POLEMIK TERBITNYA PERPPU CIPTA KERJA

 


A.    Latar Belakang

Pada penghujung tahun 2022 tepatnya pada tanggal 30 Desember 2022 lalu, pemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan bahwa lahirnya Perppu Cipta Kerja telah melalui berbagai pertimbangan, yakni antara lain:

  1. Kebutuhan mendesak Indonesia saat ini dalam mengantisipasi kondisi global yang semakin mengancam tanah air perihal ekonomi seperti menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi
  2. Kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik internasional yang menyebabkan krisis pangan, energi, dan keuangan di sejumlah negara;
  3. Terbitnya Perpu Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum.

Namun dalam perjalanannya, Perppu Cipta Kerja ini tidak berjalan mulus sejak muncul ke permukaan karena banyak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Gelombang demonstrasi dan Judicial Review atas Perppu tersebut ke MK menjadi indikator bahwa terdapat penolakan akan hadirnya Perppu tersebut. Dasar yang menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja tidak menampakkan adanya urgensi atau kebutuhan yang mendesak. Bahkan terkesan merupakan skenario yang dirancang sedemikian rupa untuk membuat masyarakat merasa dan meyakini bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi yang sangat  genting. Sehingga tidak berlebihan rasanya apabila dasar pertimbangan pemerintah yang dipaparkan sebelumnya merupakan kegentingan yang dipaksakan dan juga hiperbolis.

Jika dilihat dari kondisi Indonesia saat Perppu tersebut diterbitkan, ternyata masih relatif aman dan rasanya masih jauh dari kata kegentingan yang memaksa. Dibuktikan melalui data Badan Pusat Statistik (BPS) perihal ekonomi yang menyatakan bahwa secara kumulatif (c to c) hingga triwulan III tahun 2022 ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,40 %. Data BPS tersebut sekaligus membuktikan bahwa meskipun kondisi global memang kurang baik, faktanya perekonomian Indonesia masih dapat bertumbuh positif. Namun terlepas dari itu semua, bagaimanapun juga Presiden memang memiliki kewenangan  untuk menerbitkan suatu Perppu berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjadi hak subjektif presiden.

 

B.    Ihwal Kegentingan yang Memaksa sebagai Dasar Lahirnya Perppu

Kewenangan Konstitusional Presiden untuk menetapkan Perpu didasarkan atas ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”. Merujuk pada Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 terdapat 3 tolok ukur akan ihwal kegentingan memaksa sebagai dasar lahirnya suatu Peppu, yaitu :

  1. Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat;
  2. Undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang saat ini ada;
  3. Terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan/kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Selain itu, Putusan MK No. 003/PUU-III/2005 memberikan kesimpulan bahwa hal ihwal kegentingan yang memaksa tidak harus disamakan dengan adanya keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil, militer, atau keadaan perang melainkan kegentingan yang memaksa menjadi hak subyektif Presiden untuk menentukannya yang kemudian akan menjadi obyektif jika disetujui oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

 

C.        Perppu Cipta Kerja Pembangkangan atas Putusan MK?

Kala terbitnya Perppu Cipta Kerja menambah goresan kisah nyata akan buruknya pemerintah dalam membuat suatu regulasi. Paradigma tersebut lahir karena terjadinya pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan MK a quo secara tegas telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan menginstruksikan para pembentuk undang-undang untuk memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun sejak lahirnya putusan tersebut. Bilamana dalam jangka waktu dua tahun tersebut UU Cipta Kerja masih tidak diperbaiki, maka konsekuensinya adalah inkonstitusional secara permanen. Namun alih-alih memperbaiki UU Cipta Kerja bersama dengan DPR yang notabenenya adalah pembentuk undang-undang yang juga disinggung oleh MK, pemerintah malah bermanuver dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu ini seolah berusaha mengelabui Putusan MK yang menegaskan bahwa perlu adanya perwujudan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Padahal pembentukan Perppu adalah subjektivitas dari presiden, sehingga akan sangat sukar dalam mewujudkan partisipasi masyarakat sebagaimana amanat dari putusan MK tersebut.

Daftar Referensi

 

  Muhammad Insany Rachman, Evi Dwi Hastri, Rusfandi, Tinjauan Penetapan Perpu Nomor 2      Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dalam Perspektif Sosiologi Hukum, Jurnal Panah Keadilan, (2023), Vol. 2, No. 1, hlm. 43-44

  Mila Gartina & Agung Iriantoro, Pengaruh Ketentuan Skala Usaha Pada Ketepatan Legalitas UMKM Sesuai Dengan Amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Jurnal Hukum Kenotariatan, (2023), Vol. 5, No. 1. Hlm. 24-25

  Ollyvia Cantik Nur Annisa, Analisis Dampak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja, Journal Equitable, (2023), Vol. 8, No. 1, hlm.132

  Simamora, Janpatar. "Multitafsir Pengertian Ihwal Kegentingan yang Memaksa Dalam Penerbitan Perppu." Mimbar Hukum 22 (2010). Hlm. 58-70

  Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, ‘Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja’ (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2022)<https://setkab.go.id/pemerintah-terbitkan-perppu-cipta-kerja/> diakses pada 18 Maret 2023

   Indonesia Corruption Watch, PerPPU Cipta Kerja: Menegaskan Pembangkangan Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo dan Penunjukkan Sikap Koruptif Pemerintah, https://antikorupsi.org/id/perppu-cipta-kerja-menegaskan-pembangkangan-konstitusi-oleh-presiden-joko-widodo-dan-penunjukkan, diakses pada 18 Maret 2023

   Badan Pusat Statistik, ‘Ekonomi Indonesia Triwulan III-2022 Tumbuh 5,72 Persen     (y-on-y)’ (Badan Pusat Statistik, 2022), https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/11/ 07/1914/ekonomiindonesiatriwulan-iii-2022-tumbuh-5-72-persen--y-on-y-.html, diakses pada 18 Maret 2023

 

 

Posting Komentar

0 Komentar