Kajian Isu Strategis #4 (Edisi 2023)

 Kajian Isu Strategis

Menyigi Ruang Aman Buruh Perempuan



A.    Latar Belakang

Pada bulan Mei yang lalu publik sempat dihebohkan dengan pemberitaan seorang karyawati di Bekasi yang diajak “staycation” oleh atasannya sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Pada awalnya hubungan karyawati yang berinisial AD ini dengan atasannya tersebut, layaknya hubungan atasan ke bawahan. Namun seiring berjalannya waktu komunikasi dan ajakan untuk bertemu semakin intens dan terkesan memaksa. Puncaknya secara tiba-tiba si atasan mengirim foto sebuah hotel untuk mengajak AD staycation. Ajakan tersebut ditolak oleh AD, hingga berujung ancaman kontrak tidak diperpanjang yang disampaikan secara langsung oleh si atasan di tempat kerja.

Alih-alih mendapatkan simpati, justru tak sedikit warganet yang menyalahkan AD selaku korban dalam kasus ini (victim blaming). Sikap tersebut menurut Satyawanti Mashudi selaku Komisioner Komisi nasional Perempuan (Komnas Perempun) semakin menyudutkan korban sebab mendapatkan stigma dan mengalami kekerasan berlapis. Padahal keberanian korban untuk speak up akan pelecehan yang mengenainya patut diapresiasi, sebab acapkali perempuan korban pelecehan seksual takut dan cendrung menutupi kasus yang menimpanya. Kasus tersebut merupakan satu dari banyaknya kasus yang seolah-olah menormalisasikan kekerasan seksual, yang membuktikan masih suramnya potret perlindungan terhadap perempuan, terkhusus dalam konteks ini bagi buruh perempuan. Pentingnya perlindungan bagi buruh perempuan adalah suatu keniscayaan Karena menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 sebanyak 39,52% atau sebanyak 51,79 juta penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja adalah perempuan. Hadirnya partipasi perempuan dalam dunia kerja telah memberikan kontribusi yang besar dalam kesejahteraan keluarganya, khususnya bidang ekonomi.

 

B.    Regulasi Terkait

Kasus di atas menjadi satu dari sekian banyaknya kasus yang membuktikan bagaimana ruang aman bagi buruh perempuan masih menjadi pertanyaan di republik ini. Padahal jika ditilik dalam tataran regulasi, sejatinya sudah mendeterminasi ruang aman tersebut. Dimulai dari amanat Konstitusi, misalnya pada Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan dalam Pasal 28D ayat (2) juga menggariskan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Lebih lanjut dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

a.      keselamatan dan kesehatan kerja;

b.     moral dan kesusilaan; dan

c.      perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

Jika ditinjau dalam perspektif hukum pidana, perbuatan si atasan dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.  Hal tersebut sebagaimana yang diakomodir dalam ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur bahwasanya setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000.

 

C.    Masih Mengakarnya Budaya Patriarkis

Berangkat dari fenomena tersebut, sejatinya tidak dapat dilepaskan dari budaya patriarki yang masih mengakar di tengah masyarakat hingga saat ini. Budaya ini merupakan sebuah sistem sosial, yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang memiliki kewenangan lebih sehingga menjadi pusat kontrol dalam sistem sosial tersebut. Lebih lanjut budaya ini memandang kaum laki-laki secara nilai berada satu tingkat di atas perempuan, sehingga dapat mempengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat.

Kian langgengnya budaya ini dalam dunia kerja, disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya disebabkan oleh rasio jumlah pekerja laki-laki dan perempuan yang masih sangat timpang. Dalam beberapa studi membuktikan bahwa kantor atau institusi yang jumlah pekerja laki-laki dan perempuannya timpang (jumlah pekerja laki-laki lebih banyak), beresiko untuk mengalami pelecehan seksual lebih besar. Ketimpangan tersebut pada akhirnya juga akan mempengaruhi budaya dari institusi atau kantor tersebut. Kuatnya dominasi laki-laki membuka jalan dianutnya sistem patriarki, posisi perempuan seolah-olah “dioperasi” oleh laki-laki dan acapkali tidak dapat melawan jika dilecehkan secara seksual.

 

 


 

Referensi

Cut Intan dan Richa Meliza, Kehidupan Buruh Tani Perempuan dalam membantu Perekonomian Rumah Tangga, (2021), Jurnal Aceh Anthropological Journal, Vol. 5, No. 5, hlm. 84.

Sarah Apriliandra, Perilaku Diskriminatif Pada Perempuan Akibat Kuatnya Budaya Patriarki di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Konflik, Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, (2021), Vol. 3, No. 1,  hlm. 3.

Fiana Dwiyanti, Pelecehan Seksual Pada Perempuan di Tempat Kerja (Studi Kasus Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta), (2014), Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 10, No. 1. hlm. 33-34.

CNN Indonesia, Kronologi Bos Ajak Staycation Karyawati AD, Bermula dari Makan Siang, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230509103846-20-947084/kronologi-bos-ajak-staycation-karyawati-ad-bermula-dari-makan-siang, diakses pada 22 Juni 2023.

Databoks, Mayoritas Perempuan Indonesia Bekerja sebagai Tenaga Penjualan, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/09/mayoritas-perempuan-indonesia-bekerja-sebagai-tenaga-penjualan, diakses pada 22 Juni 2023.

Kompas, Teganya Warganet Hujat Karyawati yang Ungkap Eksploitasi Seksual Bos dengan Modus Ajak “Staycation”, https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/17/05100041/teganya-warganet-hujat-karyawati-yang-ungkap-eksploitasi-seksual-bos?page=all, diakses pada 22 Juni 2023.

 

 

           

Posting Komentar

0 Komentar