Analisis Konsekuensi Bergabungnya Partai Politik 01 Ke Kubu 02 Sebagai Pengkhianatan Politik Terhadap Stabilitas Politik Dan Kepercayaan Publik

 

ANALISIS KONSEKUENSI BERGABUNGNYA PARTAI POLITIK 01 KE KUBU 02 SEBAGAI PENGKHIANATAN POLITIK TERHADAP STABILITAS POLITIK DAN KEPERCAYAAN PUBLIK

 Salsa Azza Nabilla (2310112028)




            Pergulatan kekuasaan dan aliansi politik yang ada sering kali menjadi sorotan utama yang dapat memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Salah satu peristiwa yang terjadi baru-baru ini yang mencetuskan terjadinya kontroversi adalah bergabungnya partai politik pendukung 01 ke kubu lawannya yaitu 02 yang dipandang sebagai suatu langkah politik yang kontroversial dan menyebabkan munculnya permasalahan terkait stabilitas politik dan kepercayaan publik yang ada di Indonesia. Ketentuan terkait partai politik ini dimuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Kontroversi yang timbul dari bergabungnya partai politik pendukung 01 ke kubu 02 mengguncang panggung politik dimana tindakan ini dapat dianggap sebagai pengkhianatan politik yang berpotensi dalam merusak stabilitas politik dan menggerus kepercayaan publik terkait institusi politik secara keseluruhan. Kontroversi bergabungnya partai politik dari pendukung 01 ke kubu 02 dapat dikatakan sebagai pengkhianatan politik karena merupakan tindakan yang melanggar mandat yang diberikan oleh pemilih pada pemilihan umum sebelumnya. Tindakan seperti ini dapat menciptakan ketidakstabilan politik dan merusak kepercayaan masyarakat publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Penggabungan partai politik ini juga dapat diartikan sebagai pengkhianatan politik karena juga mengubah aliansi dan meninggalkan komitmen yang telah dibangun sebelumnya. Hal seperti ini tentunya menyoroti bahwa rekonsiliasi atau membangun hubungan antara partai politik yang sebelumnya bertentangan hanya sebagai upaya politik pragmatis untuk mendapatkan kekuasaan tanpa adanya perhatian terhadap integritas dan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi dalam politik. Konsekuensi dalam hal ini tentunya mengkhawatirkan karena memberikan dampak terhadap dinamika politik yang ada, stabilitas politik atau pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat.

Konsekuensi dari bergabungnya partai politik pendukung 01 ke kubu 02 memiliki dampak yang signifikan terhadap dinamika politik nasional. Perubahan aliansi politik yang secara tiba-tiba dapat memicu ketidakstabilan dan ketidakpastian di bidang politik. Hal ini tentunya dapat memengaruhi proses pembuatan keputusan, pengimplementasian  kebijakan, dan arah kebijakan publik secara keseluruhan.  Ketidakpastian politik yang timbul dapat memicu terganggunya iklim investasi dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi, karena para investor menjadi enggan melakukan investasi dalam jangka panjang karena negara dalam kondisi politik yang tidak stabil. Kondisi politik yang tidak stabil ini seringkali menimbulkan ketidakpastian dan risiko tambahan bagi investor, sehingga investor cenderung mencari lingkungan yang lebih stabil dan yang dapat diprediksi untuk mengurangi risiko dalam investasi. Iklim investasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diinisiasi oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan investor asing. Oleh karena itu, ketika terjadi kondisi politik yang tidak stabil maka akan memengaruhi iklim investasi secara negatif yang berdampak pada dinamika politik nasional.

            Selain itu, bergabungnya partai politik pendukung 01 dengan kubu 02 juga memberikan konsekuensi yang mengancam stabilitas pemerintahan atau politik. Aliansi politik yang rapuh akan rentan terhadap pergeseran kekuasaan dan konflik internal yang dapat mengganggu kinerja dari pemerintahan. Instabilitas ini dapat memperlambat proses pembuatan keputusan, memicu perubahan kebijakan yang tidak konsisten, dan dapat mengarah pada kegagalan pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya secara efektif dan efisien. Hal ini tentunya juga berkenaan dengan semakin sedikitnya partai politik oposisi jika terjadi penggabungan partai politik, sehingga dapat menyebabkan kesenjangan antara koalisi dan oposisi yang mana dalam kedua kubu partai politik pendukung telah memiliki visi yang berbeda. Partai politik pendukung 01 menginginkan perubahan sedangkan partai politik pendukung 02 menginginkan Indonesia maju. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola negara dapat menurun karena adanya perbedaan visi, menciptakan ketegangan sosial, serta menciptakan ketidakpuasan masyarakat.

            Konsekuensi kontroversi ini juga berpengaruh dalam bentuk penurunan kepercayaan publik terhadap institusi politik secara keseluruhan. Masyarakat akan merasa kecewa apabila partai politik melakukan permainan kekuasaan demi kepentingan politik sempit tanpa memperhatikan kepentingan publik secara menyeluruh. Sikap para politisi yang pragmatis dalam memperjuangkan kekuasaan sering dianggap sebagai pengkhianatan terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya. Oleh karenanya, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap proses politik dan institusi demokrasi, yang pada akhirnya akan dapat melemahkan legitimasi pemerintah dan mengancam stabilitas politik dalam jangka panjang. Dalam menghadapi kontroversi seperti ini, penting bagi semua pihak dan kalangan untuk tetap mempertahankan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Partai politik tentunya harus dapat bertanggung jawab atas keputusan-keputusan politiknya dan berusaha memperjuangkan kepentingan publik di atas kepentingan yang partikular. Begitupun masyarakat harus senantiasa memantau dan mengkritisi tindakan politik, serta meminta pertanggungjawaban dari para pemimpin politik.

            Dengan demikian, meskipun bergabungnya partai politik pendukung 01 dengan kubu 02 dapat dianggap sebagai pengkhianatan politik terhadap stabilitas politik dan kepercayaan publik, hal ini juga dapat menjadi momentum bagi masyarakat dan bagi pemimpin politik untuk mengintropeksi kembali nilai-nilai demokrasi, akuntabilitas, dan kepentingan bersama demi membangun negara yang lebih kuat dan berkeadilan.

Posting Komentar

0 Komentar