ANALISIS KONSEKUENSI
BERGABUNGNYA PARTAI POLITIK 01 KE KUBU 02 SEBAGAI PENGKHIANATAN POLITIK
TERHADAP STABILITAS POLITIK DAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Salsa Azza Nabilla (2310112028)
Pergulatan kekuasaan dan
aliansi politik yang ada sering kali menjadi sorotan utama yang dapat memicu
perdebatan di kalangan masyarakat. Salah satu peristiwa yang terjadi baru-baru
ini yang mencetuskan terjadinya kontroversi adalah bergabungnya partai politik
pendukung 01 ke kubu lawannya yaitu 02 yang dipandang sebagai suatu langkah
politik yang kontroversial dan menyebabkan munculnya permasalahan terkait
stabilitas politik dan kepercayaan publik yang ada di Indonesia. Ketentuan
terkait partai politik ini dimuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Kontroversi yang timbul dari bergabungnya partai politik pendukung 01 ke kubu
02 mengguncang panggung politik dimana tindakan ini dapat dianggap sebagai
pengkhianatan politik yang berpotensi dalam merusak stabilitas politik dan
menggerus kepercayaan publik terkait institusi politik secara keseluruhan. Kontroversi
bergabungnya partai politik dari pendukung 01 ke kubu 02 dapat dikatakan
sebagai pengkhianatan politik karena merupakan tindakan yang melanggar mandat
yang diberikan oleh pemilih pada pemilihan umum sebelumnya. Tindakan seperti
ini dapat menciptakan ketidakstabilan politik dan merusak kepercayaan
masyarakat publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Penggabungan partai
politik ini juga dapat diartikan sebagai pengkhianatan politik karena juga
mengubah aliansi dan meninggalkan komitmen yang telah dibangun sebelumnya. Hal
seperti ini tentunya menyoroti bahwa rekonsiliasi atau membangun hubungan antara
partai politik yang sebelumnya bertentangan hanya sebagai upaya politik
pragmatis untuk mendapatkan kekuasaan tanpa adanya perhatian terhadap
integritas dan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi dalam politik.
Konsekuensi dalam hal ini tentunya mengkhawatirkan karena memberikan dampak
terhadap dinamika politik yang ada, stabilitas politik atau pemerintahan, serta
kepercayaan masyarakat.
Konsekuensi dari bergabungnya partai politik pendukung
01 ke kubu 02 memiliki dampak yang signifikan terhadap dinamika politik
nasional. Perubahan aliansi politik yang secara tiba-tiba dapat memicu
ketidakstabilan dan ketidakpastian di bidang politik. Hal ini tentunya dapat
memengaruhi proses pembuatan keputusan, pengimplementasian kebijakan, dan arah kebijakan publik secara
keseluruhan. Ketidakpastian politik yang
timbul dapat memicu terganggunya iklim investasi dan terhambatnya pertumbuhan
ekonomi, karena para investor menjadi enggan melakukan investasi dalam jangka
panjang karena negara dalam kondisi politik yang tidak stabil. Kondisi politik
yang tidak stabil ini seringkali menimbulkan ketidakpastian dan risiko tambahan
bagi investor, sehingga investor cenderung mencari lingkungan yang lebih stabil
dan yang dapat diprediksi untuk mengurangi risiko dalam investasi. Iklim
investasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja yang diinisiasi oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis,
termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan investor asing. Oleh
karena itu, ketika terjadi kondisi politik yang tidak stabil maka akan
memengaruhi iklim investasi secara negatif yang berdampak pada dinamika politik
nasional.
Selain itu, bergabungnya partai
politik pendukung 01 dengan kubu 02 juga memberikan konsekuensi yang mengancam
stabilitas pemerintahan atau politik. Aliansi politik yang rapuh akan rentan
terhadap pergeseran kekuasaan dan konflik internal yang dapat mengganggu
kinerja dari pemerintahan. Instabilitas ini dapat memperlambat proses pembuatan
keputusan, memicu perubahan kebijakan yang tidak konsisten, dan dapat mengarah
pada kegagalan pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya secara efektif dan
efisien. Hal ini tentunya juga berkenaan dengan semakin sedikitnya partai politik
oposisi jika terjadi penggabungan partai politik, sehingga dapat menyebabkan
kesenjangan antara koalisi dan oposisi yang mana dalam kedua kubu partai
politik pendukung telah memiliki visi yang berbeda. Partai politik pendukung 01
menginginkan perubahan sedangkan partai politik pendukung 02 menginginkan
Indonesia maju. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam
mengelola negara dapat menurun karena adanya perbedaan visi, menciptakan
ketegangan sosial, serta menciptakan ketidakpuasan masyarakat.
Konsekuensi kontroversi ini juga
berpengaruh dalam bentuk penurunan kepercayaan publik terhadap institusi
politik secara keseluruhan. Masyarakat akan merasa kecewa apabila partai
politik melakukan permainan kekuasaan demi kepentingan politik sempit tanpa
memperhatikan kepentingan publik secara menyeluruh. Sikap para politisi yang
pragmatis dalam memperjuangkan kekuasaan sering dianggap sebagai pengkhianatan
terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya. Oleh karenanya,
masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap proses politik dan institusi
demokrasi, yang pada akhirnya akan dapat melemahkan legitimasi pemerintah dan
mengancam stabilitas politik dalam jangka panjang. Dalam menghadapi kontroversi
seperti ini, penting bagi semua pihak dan kalangan untuk tetap mempertahankan
komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Partai politik tentunya harus
dapat bertanggung jawab atas keputusan-keputusan politiknya dan berusaha
memperjuangkan kepentingan publik di atas kepentingan yang partikular.
Begitupun masyarakat harus senantiasa memantau dan mengkritisi tindakan
politik, serta meminta pertanggungjawaban dari para pemimpin politik.
Dengan demikian, meskipun
bergabungnya partai politik pendukung 01 dengan kubu 02 dapat dianggap sebagai
pengkhianatan politik terhadap stabilitas politik dan kepercayaan publik, hal
ini juga dapat menjadi momentum bagi masyarakat dan bagi pemimpin politik untuk
mengintropeksi kembali nilai-nilai demokrasi, akuntabilitas, dan kepentingan
bersama demi membangun negara yang lebih kuat dan berkeadilan.
0 Komentar