Membangun Jembatan Sebagai Bentuk Political Recovery Antara Stakeholder Perpolitikan

 

Membangun Jembatan Sebagai Bentuk Political Recovery Antara Stakeholder Perpolitikan

Rihhadatul Aisya Yube (2310111147)




            Political recovery atau pemulihan politik merupakan salah satu langkah penting yang mendesak untuk memulihkan stabilitas politik, memperbaiki proses demokrasi, dan membangun kembali kepercayaan publik dalam sistem berpolitik. Dilihat bahwa dari perspektif hukum, political recovery sering dianggap sebagai bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak-hak asasi manusia, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keadilan yang adil, dan hak atas partisipasi politik yang efektif. Oleh karena itu, upaya political recovery dapat didukung oleh adanya eksistensi rekonsiliasi politik oleh stakeholder terkait seperti halnya Partai Nasdem dan PKB.

Dua partai tersebut merupakan partai politik yang ikut serta dalam kontestasi politik sebagai pengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 yang selanjutnya ditulis Paslon 1. Namun fakta yang terjadi saat ini setelah terpilihnya Paslon 2 sebagai Presiden dan Wakil Presiden mendatang, dua partai ini lebih memilih untuk beralih ke Koalisi Indonesia Maju yang merupakan koalisi dari Paslon 2. Sehingga hal tersebut berimplikasi kepada perubahan dinamika politik serta mempengaruhi hubungan antar partai politik.

            Perpindahan dukungan dua partai ini ke koalisi Paslon 2 banyak menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Akan tetapi perpindahan Partai Nasdem dan PKB ke Koalisi Indonesia Maju sudah dapat dikatakan sebagai suatu rekonsiliasi politik. Secara general, dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Hal tersebut merupakan cerminan dari adanya hak untuk berserikat dan menyatakan pendapat yang berbeda. Partai politik yang ingin beralih koalisi memiliki kebebasan untuk menyuarakan, mengeluarkan, dan mengungkapkan pandangan mereka sesuai dengan tujuan mereka untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada ideologi partai tersebut. Rekonsiliasi politik yang dilakukan oleh kedua partai tersebut sering dianggap sebagai penghianatan terhadap koalisi sebelumnya. Akan tetapi hal tersebut justru akan berdampak baik dan membawa manfaat karena dapat membangun jembatan antara pihak-pihak yang bertikai dari yang sebelumnya berperang secara panas dalam kontestasi politik. Dengan bergabung dalam koalisi yang berbeda, partai politik dapat menciptakan kesempatan untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam memecahkan masalah politik yang kompleks karena adanya berbagai macam sudut pandang yang berbeda demi kesejahteraan bangsa.

Bergabung dalam koalisi politik yang berbeda memberikan kesempatan bagi kedua partai politik tersebut untuk menyatukan kekuatan dan berkolaborasi dalam menangani masalah politik yang kompleks. Dengan memiliki sudut pandang yang beragam, kedua partai tersebut dapat memperkaya diskusi dan analisis terhadap berbagai isu politik yang dihadapi negara. Misalnya, dalam merumuskan kebijakan ekonomi, kedua partai tersebut dengan latar belakang ideologis yang berbeda dapat menyumbangkan perspektif unik mereka, memperkaya pemikiran dalam merancang solusi yang inklusif dan efektif. Selain itu, dengan pembagian tugas yang sesuai dengan keahlian masing-masing partai, koalisi dapat bekerja secara efisien dalam menyelesaikan tugas-tugas yang kompleks. Sebagai contoh, satu partai dapat bertanggung jawab atas aspek kebijakan lingkungan, sementara yang lain fokus pada pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, kolaborasi dalam koalisi politik tidak hanya memungkinkan, tetapi juga memperkuat kemampuan partai-partai politik untuk menghasilkan kebijakan yang lebih holistik dan relevan bagi kesejahteraan bangsa. Tentunya hal ini yang diinginkan oleh negara karena berimplikasi terhadap keberlangsungan pelaksanaan political recovery di Indonesia. Dengan berkolaborasi dalam konteks koalisi yang baru, kedua partai tersebut dapat membangun hubungan yang lebih positif dan saling menguntungkan yang dapat mengarah pada rekonsiliasi yang lebih berlanjut.

            Oleh karena itu, penggabungan Partai Nasdem dan PKB ke Koalisi Indonesia Maju merupakan suatu hal yang baik dan dapat dibenarkan sebagai suatu rekonsiliasi politik karena dapat mendukung proses perjalanan pemerintah dan membuka jalan negosiasi lebih lanjut untuk mencapai kesatuan arah politik yang lebih dalam. Partai politik yang bergabung dapat mempersembahkan ide program yang baik dan berproses bersama-sama untuk Indonesia yang Maju dan Sejahtera. Hal ini dengan tidak meninggalkan adanya eksistensi oposisi dalam pemerintahan, bahwa ada beberapa partai politik yang berlakon sebagai oposisi dalam pemerintahan sebagai tonggak penyeimbang antara suatu gagasan yang dikemukakan.

 

Posting Komentar

0 Komentar