Membangun
Jembatan Sebagai Bentuk Political Recovery Antara Stakeholder
Perpolitikan
Rihhadatul
Aisya Yube (2310111147)
Political recovery atau pemulihan
politik merupakan salah satu langkah penting yang mendesak untuk memulihkan
stabilitas politik, memperbaiki proses demokrasi, dan membangun kembali
kepercayaan publik dalam sistem berpolitik. Dilihat bahwa dari perspektif
hukum, political recovery sering dianggap sebagai bagian dari kewajiban
negara untuk melindungi hak-hak asasi manusia, seperti hak atas kebebasan
berpendapat, hak atas keadilan yang adil, dan hak atas partisipasi politik yang
efektif. Oleh karena itu, upaya political recovery dapat didukung oleh adanya
eksistensi rekonsiliasi politik oleh stakeholder terkait seperti halnya
Partai Nasdem dan PKB.
Dua
partai tersebut merupakan partai politik yang ikut serta dalam kontestasi
politik sebagai pengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 yang
selanjutnya ditulis Paslon 1. Namun fakta yang terjadi saat ini setelah
terpilihnya Paslon 2 sebagai Presiden dan Wakil Presiden mendatang, dua partai
ini lebih memilih untuk beralih ke Koalisi Indonesia Maju yang merupakan
koalisi dari Paslon 2. Sehingga hal tersebut berimplikasi kepada perubahan
dinamika politik serta mempengaruhi hubungan antar partai politik.
Perpindahan dukungan dua partai ini
ke koalisi Paslon 2 banyak menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Akan tetapi
perpindahan Partai Nasdem dan PKB ke Koalisi Indonesia Maju sudah dapat
dikatakan sebagai suatu rekonsiliasi politik. Secara general, dalam
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.” Hal tersebut merupakan cerminan dari adanya hak untuk
berserikat dan menyatakan pendapat yang berbeda. Partai politik yang ingin
beralih koalisi memiliki kebebasan untuk menyuarakan, mengeluarkan, dan
mengungkapkan pandangan mereka sesuai dengan tujuan mereka untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemajuan Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada ideologi
partai tersebut. Rekonsiliasi politik yang dilakukan oleh kedua partai tersebut
sering dianggap sebagai penghianatan terhadap koalisi sebelumnya. Akan tetapi
hal tersebut justru akan berdampak baik dan membawa manfaat karena dapat membangun
jembatan antara pihak-pihak yang bertikai dari yang sebelumnya berperang secara
panas dalam kontestasi politik. Dengan bergabung dalam koalisi yang berbeda,
partai politik dapat menciptakan kesempatan untuk berkolaborasi dan bekerja
sama dalam memecahkan masalah politik yang kompleks karena adanya berbagai
macam sudut pandang yang berbeda demi kesejahteraan bangsa.
Bergabung
dalam koalisi politik yang berbeda memberikan kesempatan bagi kedua partai
politik tersebut untuk menyatukan kekuatan dan berkolaborasi dalam menangani
masalah politik yang kompleks. Dengan memiliki sudut pandang yang beragam, kedua
partai tersebut dapat memperkaya diskusi dan analisis terhadap berbagai isu
politik yang dihadapi negara. Misalnya, dalam merumuskan kebijakan ekonomi, kedua
partai tersebut dengan latar belakang ideologis yang berbeda dapat
menyumbangkan perspektif unik mereka, memperkaya pemikiran dalam merancang
solusi yang inklusif dan efektif. Selain itu, dengan pembagian tugas yang
sesuai dengan keahlian masing-masing partai, koalisi dapat bekerja secara
efisien dalam menyelesaikan tugas-tugas yang kompleks. Sebagai contoh, satu
partai dapat bertanggung jawab atas aspek kebijakan lingkungan, sementara yang
lain fokus pada pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, kolaborasi dalam
koalisi politik tidak hanya memungkinkan, tetapi juga memperkuat kemampuan
partai-partai politik untuk menghasilkan kebijakan yang lebih holistik dan
relevan bagi kesejahteraan bangsa. Tentunya hal ini yang diinginkan oleh negara
karena berimplikasi terhadap keberlangsungan pelaksanaan political recovery
di Indonesia. Dengan berkolaborasi dalam konteks koalisi yang baru, kedua
partai tersebut dapat membangun hubungan yang lebih positif dan saling
menguntungkan yang dapat mengarah pada rekonsiliasi yang lebih berlanjut.
Oleh karena itu, penggabungan Partai
Nasdem dan PKB ke Koalisi Indonesia Maju merupakan suatu hal yang baik dan
dapat dibenarkan sebagai suatu rekonsiliasi politik karena dapat mendukung
proses perjalanan pemerintah dan membuka jalan negosiasi lebih lanjut untuk
mencapai kesatuan arah politik yang lebih dalam. Partai politik yang bergabung
dapat mempersembahkan ide program yang baik dan berproses bersama-sama untuk
Indonesia yang Maju dan Sejahtera. Hal ini dengan tidak meninggalkan adanya
eksistensi oposisi dalam pemerintahan, bahwa ada beberapa partai politik yang
berlakon sebagai oposisi dalam pemerintahan sebagai tonggak penyeimbang antara
suatu gagasan yang dikemukakan.
0 Komentar