PENEGAKAN HUKUM TERHADAP JUDI ONLINE DI INDONESIA: TANTANGAN DAN SOLUSI

 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP JUDI ONLINE DI INDONESIA: TANTANGAN DAN SOLUSI



Latar Belakang Kasus

Pada Selasa, 01 Oktober 2024, sebuah tindak pidana yang melibatkan anak kembali terjadi. Kejadian ini sangat mencuri perhatian publik, pasalnya hal tersebut dipandang sebagai salah satu perbuatan keji yang dilakukan terhadap anak. Bagaimana tidak, seorang ayah tega menjual bayinya yang berusia 11 bulan kepada orang lain senilai Rp15 Juta agar bisa bermain judi online. Sontak kejadian ini membangkitkan amarah publik terlebih setelah mengetahui motif perbuatan tersebut hanya untuk modal taruhan judi. Kejadian tidak manusiawi ini terungkap ketika ibu bayi pulang bekerja dari Kalimantan yang tidak menemukan bayinya. Ibu bayi terus mendesak suaminya untuk memberitahu dimana anaknya. Akhirnya, dengan pasrah pelaku memberitahukan bahwa bayi mereka telah dijual kepada seseorang seharga 15Juta pada 20 Agustus 2024 lalu. Tanpa berpikir panjang, pelaku dilaporkan istrinya ke Polresta Tangerang dekat tempat tinggal mereka.

Semua orang geram pada pelaku lantaran penjualan bayi tersebut didasarkan atas kecanduan terhadap judi online. Pelaku kehabisan cara untuk dapat memenuhi kebutuhan judi online selain melakukan hal tersebut, bahkan setelah melakukan penjualan bayinya uang itu pun diakui telah habis hanya dalam waktu satu minggu. Tak kira, sebuah permainan dapat menyebabkan manusia kehilangan akal sehat sehingga harus melakukan perbuatan keji yang mengorbankan anak kandung sendiri. Dari kasus ini dapat dilihat bahwasanya perlu pembenahan terhadap tindakan solutif terhadap maraknya judi online yang kian digandrungi oleh semua kalangan. Walaupun hanya sebuah permainan, namun judi online memiliki dampak yang cukup besar, mulai dari pertengkaran rumah tangga, timbulnya perceraian, adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan berbagai  tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, pencurian, bahkan perdagangan orang layaknya yang terjadi pada kasus perjualan bayi di Tanggerang.

Judi Online: Corong Penghancur Generasi

Menurut laporan Drone Emprit, Indonesia memiliki jumlah penjudi online tertinggi, yakni sejumlah 201.122 di antara para penggunanya. Mirisnya lagi, judi online dapat ditemukan dengan mudah ketika masuk pada website pemerintah berupa papan iklan. Pada kuartal pertama tahun 2024, total nilai uang dalam aplikasi judi online telah mencapai 110 triliun. Menurut Menko Polhukam, Hadi Tjahyanto, 2,37 Juta orang di Indonesia adalah penjudi online aktif, dan 80% di antaranya adalah warga kelas ekonomi bawah. Implikasi dari maraknya judi online ini meliputi daya beli masyarakat umum yang akan mengalami penurunan  begitupun dengan penjualan, hal ini tentu sebagai akibat dari penurunan pendapatan. Tindak pidana perjudian dipandang sebagai masalah sosial yang dapat berdampak negatif pada kualitas hidup masyarakat umum tekhusus generasi muda. Dengan kemajuan teknologi yang pesat di zaman sekarang ini, tidak ada hal yang mustahil dilakukan bahkan tidak terbatas pada orang tua, anak-anak, remaja, dewasa, dan wanita dapat mengakses judi online dengan mudah. Mirisnya, perjudian telah menjadi rutinitas atau kebiasaan. Akhir-akhir ini semakin banyak perjudian yang dilakukan secara kontemporer atau sederhana, secara online atau offline, baik transparan maupun sembunyi.

Kemudahan yang dihasilkan dari kemajuan teknologi informasi berkaitan erat dengan prevalensi judi online. Selain aksesibilitasnya yang semakin mudah, pada hakikatnya judi online dapat memberikan keuntungan kepada pemain dengan cara yang sangat sederhana dan cepat maka tak heran jika banyak kalangan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam tindak pidana ini. Untuk saat ini, pengaturan perjudian dapat merujuk pada Pasal 303 KUHP. Pemerintah mengupayakan pemberantasan judi online tidak hanya pada KUHP, tapi juga pada UU ITE. Bagi para pelaku judi online baik pemain, bandar, maupun promotor dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 27 dan 45 ayat 2 UU ITE dan beberapa ketentuan hukum lainnya. Walaupun sudah ada payung hukum yang mengatur, tetap saja perjudian online selalu digandrungi semua kalangan yang tidak terlalu memperdulikan ganjaran yang ada.

Solusi Pemberantasan Judi Online

Beberapa strategi pemberantasan judi online yang dapat dilakukan, yakni pertama, memperkuat peraturan judi online dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar. Ini termasuk peningkatan kerjasama antara lembaga penegak hukum dan penyedia layanan internet untuk memblokir situs judi ilegal. Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online melalui kampanye dan sosialisasi berupa edukasi. Ini bisa dilakukan melalui media massa, sekolah, dan komunitas. Ketiga, menggunakan teknologi canggih untuk memantau dan mendeteksi aktivitas judi online. Ini termasuk penggunaan algoritma dan kecerdasan buatan untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan. Keempat, mengingat sifat judi online yang lintas batas, kerjasama internasional sangat penting. Negara-negara dapat berbagi informasi dan strategi untuk memberantas jaringan judi online global. Kelima, menyediakan alternatif hiburan yang sehat dan positif bagi masyarakat, seperti olahraga, seni, dan kegiatan komunitas untuk mengurangi ketergantungan pada judi sebagai bentuk hiburan.

Dapat disimpulkan bahwa pemberantasan judi online memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif. Dengan penegakan hukum yang tegas, edukasi masyarakat, pemanfaatan teknologi canggih, kerjasama internasional, dan penyediaan alternatif hiburan yang sehat, kita dapat mengurangi dampak negatif dari judi online serta dapat mengangsur penurunan kuantitas tindak pidana ini. Upaya tersebut tidak hanya melindungi masyarakat dari risiko finansial dan sosial, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Untuk itu diperlukan kerjasama dan komitmen dari semua kalangan untuk memberantas judi online demi masa depan yang lebih bermartabat.

Referensi

CNN Indonesia. “Ayah di Tanggerang Jual Anak Kandung Rp15 Juta untuk Judi Online.” Diakses pada 15 Oktober 2024 di halaman  https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241007161704-12-1152563/ayah-di-tangerang-jual-anak-kandung-rp15-juta-untuk-judi-online

Raharjo, dkk. “Analisis Lemahnya Penegakan Hukum dari Kausalitas Maraknya Agen Judi Online di Indonesia.” Jurnal Media Hukum Indonesia. Vol. 2. No. 3. Juni-September 2024.

Tempo.co. “Drone Emprit Temukan Hampir 4 Juta Situs Judi Online Gunakan Domain Pemerintah.” Diakses pada 15 Oktober 2024 di halaman https://nasional.tempo.co/read/1763199/drone-emprit-temukan-hampir-4-juta-situs-judi-online-gunakan-domain-pemerintah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Posting Komentar

0 Komentar