BANDING DITOLAK, PIDANA MATI TIDAK TERELAKKAN
Kader Kombad Justitia
athiraptrii04@gmail.com
Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mati dirinya, tersangka pembunuhan Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya pada tanggal 13 Februari 2023, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut sudah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo terbukti melakukan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo menjadi tersangka karena menghilangkan nyawa Brigadir Yosua yang merupakan mantan ajudannya sendiri secara sengaja dan melibatkan anak buahnya yang juga tergabung dalam institusi Polri. Tidak sampai disitu, Ferdy Sambo juga merusak sistem elektronik dan membuat skenario palsu yang sangat merugikan korban yaitu Brigadir Yosua. Hal tersebut juga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Ferdy Sambo ini menjadi ramai di seluruh Indonesia dan bahkan dunia sejak Agustus 2022 silam. Seolah tidak ada habisnya, Ferdy Sambo kembali berusaha mencari keadilan dengan mengajukan banding. Jika dilihat dari latar belakang mengapa hakim PN Jakarta Selatan memvonis mati Kadiv Propam itu, tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo untuk dikurangi hukumannya. Beberapa hal-hal yang menjadi poin berat bagi Ferdy Sambo, yaitu:
b) Terdakwa Ferdy Sambo juga tidak langsung mengakui perbuatannya, tetapi berkilah dengan membuat skenario palsu.
c) Untuk mendukung skenario yang telah dirancangnya, Ferdy Sambo bahkan berusaha menghilangkan bukti yaitu dengan menghapus rekaman cctv. Hal ini membuat sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya dan membuat terganggunya proses penyelidikan.
d) Dalam melakukan perbuatannya, Ferdy Sambo juga dibantu oleh istrinya yaitu: Putri Candrawati dan anggota institusi Polri lainnya yaitu: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf. Erdy Sambo dan anak buahnya telah mencoreng insitusi Polri.
e) Sebagai mantan Kadiv Propam Pori, sudah seharusnya ia mengerti betul apa yang ia lakukan akan mendapat hukuman dan konsekuensi lainnya.
f) Dengan semua perbuatan yang dilakukannya itu membuat masyarakat di Indonesia bahkan dunia menjadi heboh dan gaduh.
Dengan memperhatikan hal-hal diatas, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk memvonis mati Ferdy Sambo. Usai divonis mati, Ferdy Sambo mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dengan harapan disambut baik oleh PT DKI Jakarta. Namun ternyata yang terjadi malah kebalikannya, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukannya. Menurut hakim PT DKI Jakarta, terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan kejahatan yang tidak perlu dibuktikan lagi. Hal ini karena sudah jelas terdapat banyak deretan pelanggaran yang dilakukannya mulai dari menghilangkan nyawa mantan ajudannya sendiri hingga melakukan obstruction of justice yaitu tindakan yang menghalang-halangi proses hukum.
Dalam menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, PT DKI Jakarta menganggap pertimbangan hukum yang telah diberikan oleh PN Jakarta Selatan yaitu dengan menghukum mati Ferdy Sambo sudah tepat. Jika banding tetap dilanjutkan, hakim PT DKI Jakarta akan memutuskan hal yang sama dengan PN Jakarta Selatan. Jika memang Ferdy Sambo memiliki tekad yang kuat dalam membela dirinya, maka ia dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, perlu diperhatikan jika mengajukan kasasi ke MA maka akan dilakukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali dilakukan karena hukuman mati yang diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo adalah hukuman yang paling maksimal. Peninjauan kembali dilakukan untuk memeriksa apakah terdapat kekeliruan hakim dalam memutuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Mekipun begitu, kecil kemungkinan Ferdy Sambo akan diampuni mengingat perbuatannya sudah jelas terbukti bersalah. Hal ini juga dipengaruhi oleh proses hukum yang telah berjalan dari Putusan PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta akan menjadi pertimbangan MA dalam memutuskan akhir dari kasus ini nantinya. Jika MA menyetujui hukuman mati tersebut, maka hukuman mati bagi Ferdy Sambo tidak dapat dielakkan lagi.
0 Komentar