DEMONSTRASI TOLAK UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA : BENTUK PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM YANG DI JAMIN DALAM UNDANG-UNDANG

DEMONSTRASI TOLAK UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA : BENTUK PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM YANG DI JAMIN DALAM UNDANG-UNDANG

Tiara Sakinah 
Kader Kombad Justitia 
tsakinah19@gmail.com


Sebagai bentuk dari penyampaian pendapat di muka umum, unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hak legal warga negara yang dijamin negara. Hal ini telah di atur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam Pasal 28 yang menyatakan menjamin "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Demonstrasi menjadi perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan adanya hak bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat melalui aksi. Aksi demo yang  dilakukan sekumpulan orang atau kelompok atau mahasiswa di hadapan umum merupakan bentuk protes dengan tujuan menyatakan pendapat sebagai sebuah upaya menekan secara politik untuk kepentingan Kelompok maupun kepentingan masyarakat. Salah satunya demo yang dilakukan mahasiswa, serikat buruh dan masyarakat terkait terbitnya Undang-undang cipta kerja.

Undang- Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dua tahun silam, tepatnya pada 5 Oktober 2020 ini masih tetap menyisakan polemik berkepanjangan. Undang- undang yang terdiri atas 15 bab dan 174 ini lahir sebagai terobosan langkah bersama guna mengakselerasi proses pembangunan nasional, utamanya dengan memberikan kemudahan berusaha, berkembangnya investasi, sehingga mampu menyerap tenaga kerja, menciptakan keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Dalam UU Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja dijelaskan sebagai upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Namun dilihat dari seringnya pengunjuk rasa melakukan demo terhadap keputusan ini dapat dipahami bahwa masyarakat tidak setuju dengan ketentuan-ketentuan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait cipta kerja ini.

Undang-undang yang di dalamnya mengatur mengenai  ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup ini ditolak masyarakat bukan tanpa  alasan.  UU  Cipta Kerja dinilai tidak memihak pada masyarakat terutama kaum buruh. Tidak lama setelah UU ini disahkan Mahasiswa dan Serikat buruh melakukan demo untuk menolak ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Ciptaker. Jika merujuk pada draft omnibus law terdapat sejumlah pasal-pasal bermasalah, yang mencakup ketenagakerjaan, pendidikan, pers hingga lingkungan.

Dengan banyaknya ketidaksesuaian yang ditemukan dalam UU Cipta Kerja masyarakat tidak ingin tinggal diam. UU Cipta Kerja yang dicap inkonstitusional bersyarat oleh Mk serta pemerintah yang telah mengeluarkan Perpu terkait persoalan yang sama tidak dapar menghentikan pengunjuk rasa untuk memperjuangkan hak-haknya. Hingga saat ini demonstran tetap menyuarakan kritikannya terhadap pemerintah, salah satunya demo mahasiswa di depan gedung DPR Ri pada 6 April 2023 silam. Selain elemen mahasiswa, aksi unjuk rasa ini juga juga melibatkan elemen buruh dari berbagai serikat, serta elemen masyarakat lainnya yang terciderai dengan Perppu Cipta Kerja. Hal ini diakibatkan karna ketidakpercayaan terhadap seluruh lembaga negara, termasuk lembaga eksekutif yang membentuk produk hukum secara tertutup, lembaga legislatif yang mempermulus pengesahan Perppu Cipta Kerja, sampai dengan lembaga yudikatif yang seakan-akan tidak dipedulikan oleh lembaga negara lainnya.

Demo sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum terkait permasalahan Cipta Kerja menginginkan adanya tanggapan dari pihak pemerintah, para demonstran menginginkan Presiden RI segera mencabut Perppu Cipta Kerja, DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden, Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan  pembangkangan terhadap konstitusi. Serta mencabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang- undangan yang bertentangan dengan konstitusi.Tidak ada kata larangan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, salah satunya demo. Namun tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mekanisme nya seperti menghormati hak dan kebebasan orang lain dan menghormati aturan moral yang diakui umum serta menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan ketetapan umum. Demonstran haruslah bijak dengan mengaspirasikan pendapat sesuai aturan yang berlaku. Karna Indonesia akan kuat bila rakyatnya bersatu.


Posting Komentar

0 Komentar