DPR : RUU PERAMPASAN ASET, SENJATA MAKAN TUAN ?

 DPR : RUU PERAMPASAN ASET, SENJATA MAKAN TUAN ?

Anisa Salsabila
Kader Kombad Justitia 
anisasalsabila9166@gmail.com


Kasus yang sedang marak terjadi di tengah-tengah massyarakat pada saat ini, yaitu sifat flexing para pejabat atau elite politik mengundang eksistentsi yang cukup besar dari berbagai khalangan. Bagaimana tidak, sikap pamer harta yang ditunjukan oleh elite politik yang tidak masuk akal ini mengundang amarah massyarakat. Sikap mereka yang memamerkan harta, dinilai tidak sebanding dengan gaji yang seharusnya di dapatkan dari profesi mereka. Di tengah isu yang beredar ini, RUU Perampasan Aset kembali mencuat karena dianggap sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang ada pada saat ini.

RUU Perampasan Aset merupakan Rancangan  Undang-Undang  yang bertujuan untuk memperkuat upaya Pemerintah kita dalam memberantas tindak pidana korupsi, narkotika, dan kejahatan terorganisir lainnya, yaitu dengan cara merampas aset yang diduga diperoleh dari tindakan kriminal tersebut. RUU ini diusulkan sebagai bentuk solusi dari pemerintah untuk mengurangi tingkat korupsi dan kejahatan terorganisir yang merugikan negara ini. RUU Perampasan Aset ini lahir karena adanya kesadaran bahwa tindakan kejahatan seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan terorganisir lainnya memberikan dampak negatif yang sangat besar dan signifikan pada keamanan dan stabilitas sosial ekonomi di masyarakat. Selain merugikan negara, tindakan kejahatan tersebut tentu juga mengancam integritas dan moralitas masyarakat, serta menimbulkan ketidakadilan sosial dan ekonomi.

RUU Perampasan Aset ini pertama kali diusulkan pada tahun 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai upaya untuk memperkuat hukum pidana dalam melawan korupsi dan kejahatan terorganisir. RUU ini disusun dengan dasar hukum Pasal 32 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun hingga saat ini RUU Perampasan Aset belum disahkan juga karena masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan di DPR. Padahal RUU ini sudah 10 tahun dicanangkan namun belum juga ketuk palu. Bahkan pada tahun 2021 RUU ini dihapus dari daftar prioritas. Kenapa RUU perampasan aset ini selalu ditunda-tunda ?  padahal  ni adalah suatu langkah yang bagus bagi Indonesia untuk memberantas korupsi. DPR dinilai terkesan seperti menolak dan tidak mau menindak lanjuti RUU Perampasan aset ini, atau mungkin DPR bisa dinilai takut untuk mengesahkan RUU perampasan aset ini. Sudah menjadi rahasia umum bagi kita bahwa banyak anggota dewan yang terjebak dalam pusaran korupsi. Sehingga pengesahan RUU perampasan aset ini sepeti senjata makan tuan bagi DPR.

Sebagai sebuah kebijakan publik, RUU Perampasan Aset tentu menjadi sangat penting untuk diterapkan dalam upaya memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya di Indonesia. Terlebih lagi, kasus-kasus yang marak terjadi pada saat ini di mana pejabat publik atau elite politik yang menunjukkan gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan penghasilan yang mereka terima, menunjukkan perlunya tindakan yang lebih tegas dan efektif dalam memerangi korupsi.Pengesahan RUU perampasan aset adalah bukti konkrit dari pemerintah dalam upaya memperkuat perang terhadap persoalan korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya di negara ini, RUU ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintah yang bersih dan transparan.

Sudah saat nya bagi kita untuk memberantas korupsi ini dari akar-akar nya, bentuk penundaan yang dilakukan selama ini oleh DPR mengisyaratan para dewan kita ikut terlibat dalam pusaran korupsi ini. Padahal DPR merupakan perwakilan rakyat yang dipercaya oleh rakyat, sikap yang ditunjukan oleh dpr ini seakan-akan sebagai bentuk pengikaran kepercayaan kepada rakyat. Dengan disahkan nya RUU Perampasan Aset, pemerintah juga dapat memiliki sarana hukum yang lebih kuat dalam memberantas kejahatan tersebut dan memulihkan kerugian negara akibat tindakan kejahatan tersebut. Apabila RUU ini disahkan beban pembuktian harta kekayaan ada di pejabat, pejabat lah yang harus membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bersih bukan hasil dari korupsi. Jika tidak bisa dibuktikan,maka negara berhak merampas harta tersebut. Dengan adanya RUU ini aset dari hasil kejahatan akan lebih cepat dikembalikan ke negara dan efek jera nya akan lebih terasa ke si pelaku karena pelaku tidak bisa lagi menikmati harta kotor nya. Karena momok yang paling menakutkan bagi para koruptor bukan lah hukuman penjara atau hukuman pidana lainnya, melainkan kehilangan harta nya.

RUU Perampasan Aset memiliki implikasi yang cukup besar bagi masyarakat, baik dalam hal penegakan hukum maupun hak-hak asasi manusia, sehingga penyusunan dan pengesahannya harus dilakukan secara teliti dan hati-hati. Pengesahan RUU ini harus melibatkan banyak pihak agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan dengan tepat dan menghasilkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.


Posting Komentar

0 Komentar