GENERASI EMAS YANG ANTI GOLONGAN PUTIH

GENERASI EMAS YANG ANTI GOLONGAN PUTIH

Dianti Siska

Pengurus Kombad Justitia 

dianti.siska@gmail.com



I. PENDAHULUAN

Indonesia menganut paham demokrasi. Demokrasi disini berisi hak-hak dasar rakyat seperti berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat dimana didalamnya ada kesamaan didepan hukum, kompetensi, adanya keterbukaan dan integrasi. Dimana demokrasi di Indonesia hadir sebagai perwujudan dari mengakkan kedaulatan rakyat dan juga negara yang dalam lapangannya dijalankan oleh pemerintah. Di negara Indonesia ini rakyat diberikan hak berdemokrasi untuk dapat secara bebas menyampaikan apa yang mereka kehendaki demi kepentingan bersama. Maka karena itulah kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat.

Hal ini juga secara tegas dijelaskan pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. 1 Hal ini menjelaskan bahwa asal muasal dari berjalannya negara berasal dari rakyat. Pemerintah yang dipilih oleh rakyat sebagai perwakilan dalam menyampaikan aspirasi haruslah orang yang dapat bertanggungjawab. Sehingga nantinya timbul kesinambungan yang baik antara rakyat dan juga pemerintah dalam membangun roda kehidupan negara ini secara seksama.

Selama berjalannya pemerintahan di Indonesia, sistem demokrasi ini merupakan salah satu sistem yang sudah tepat untuk dijalankan walau dalam pelaksanaannya dihadapkan banyak tantangan. Semua proses yang dilakukan selama ini demi dapat mewujudkan kehendak banyak orang sebagaimana mestinya. Karena Di Indonesia sendiri telah banyak menganut sistem pemerintahan. Seperti sistem pemerintahan presidensial,sistem pemerintahan parlementer dan juga campuran. Namun, dari semua sistem pemerintahan yang dijalankan di Indonesia, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi.

Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem demokrasi di Indonesia. Karena dalam sistem ini rakyat dijamin untuk dapat mengutarakan apa yang benar benar mereka kehendaki. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.

Seperti diakui oleh Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara didunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar pada warga masyarakat tentang demokrasi agar makna bahwa negara Indonesia ada ditangan rakyat dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang tepat.

Rakyat sebagai pilar pertama dalam pembangunan negara diharapkan dapat berkontribusi secara maksimal,namun sangat disayangkan setiap tahunnya tingkat partisipasi masyarakat menurun. Khususnya hal ini mengarah pada pemilihan umum sebagai pintu pertama dalam menentukan berjalannya suatu negara. Adapun faktor utama dari penurunan partisipasi maskarakat dalam politik adalah golongan putih atau biasa kita dengar dengan istilah Golput. Seyogyanya hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran dan juga pemahaman dari masyarakat bahwa pentingnya menyalurkan hak suaranya pada kegiatan berbau politik.

Hal ini menjadi krusial karena setiap tahunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam dunia politik khususnya pemilihan umum berkurang. Untuk itulah peranan generasi muda disini sangatlah penting untuk memberikan pencerahan dan juga jalan baru bagi khalayak luas bahwa pentingnya menyalurkan hak suaranya secara benar serta bisa turut aktif berkontribusi dalam membangun negara. Peran ini diberikan Karena generasi mudalah yang akan melanjutkan tongkat estafet demi terwujudunya tujuan demokrasi itu.


II. PEMBAHASAN

Mayarakat dalam dunia politik sangatlah penting karena merekalah fondasi sesungguhnya dari sebuah negara. Tanpa keikutsertaan dari rakyat itu sendiri dalam membangun negara maka kehidupan negara ini bisa terancam. Membahas keikutsertaan masyarakat dalam membangun negara dengan meningkatkan peran di dunia politik maka perlu dijelaskan Kembali bahwa Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yakni dengan cara memilih pimpinan negara secara lagsung atau tidak secara langsung, demi memengaruhi kebijakan pemerintah. Pelaksanaan partisipasi politik termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang jaminan dan perlindungan negara terhadap hak-hak sipil dan politik warga negara, seperti hak menyampaikan pendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak yang sama dihadapkan hukum dan pemerintahan serta hak mendapatkan keadilan.

Salah satu partisipasi politik yang selalu kita terapkan tercermin dalam pemilihan umum. Hal ini dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu yang bertujuan agar setiap periodenya terjadi regenerasi dan tujuan demokrasi itu dapat terealisasikan sesuai dengan yang diharapkan banyak orang. Namun yang menjadi permasalahannya adalah partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum ini yang mengalami pasang surut. Ramlan Surbakti menyebutkan dua variable penting yang dapat mempengaruhi tinggi dan rendahnya suatu partisipasi politik sesorang. Pertama, kesadararan politik terhadap pemerintah. Maksudnya ialah kesadaran hak dan kewajiban seorang warga Negara. Misalnya, hak politik, hak ekonomi, hak perlindungan hukum, kewajiban ekonomi, kewajiban social, dll. Kedua, mengenai bagaimana penilaian serta apresiasi terhadap kebijakan pemerintah dan pelaksanaan pemerintahan itu sendiri.

A. Faktor menurunnya partisipasi politik dalam pemilihan umum

a) Faktor sosial ekonomi: Yang menjadi salah satu menurunnya partisipasi politik masyarakat adalah pada bidang sosial ekonomi yang meliputi tingkat pendapatan seseorang,dimana dari kebijakan yang diberikan pemerintah tidak mendatangkan kesejahteraan kepada masyarakat itu sendiri tetapi memberikan kesengsaraan sehingga tingkat kepercayaan masyarakat menurun.

b) Faktor politik arnstein: Hubungan pemerintah dan rakyat haruslah timbal balik. Agar apa yang dihasilkan menjadi harapan kedua belah pihak. Selain itu perlu kejelasan arah yang pasti kemana sebuah kebijakan akan diarahkan agar masyarakat lebih memahami pola yang  dibuat pemerintah

c) Faktor Budaya: Faktor nilai budaya. Menurut Gabriel Almond dan Sidney Verba, nilai budaya politik merupakan basis yang membentuk demokrasi, hakikatnya adalah politik, baik etika politik maupun teknik atau peradaban masyarakat. Faktor nilai budaya menyangkut persepsi, pengetahuan, sikap, dan kepercayaan politik


B. Kehadiran Golongan Putih ditengah tengah masyarakat

Golongan putih merupakan istilah yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang tidak memberikan hak suaranya pada saat pemilihan umum dimana mereka memiliki hak untuk turut berkontribusi namun disini mereka melepaskan segala hal mereka. Padahal jika mengacu pada Pasal 28 UUD 1945, bahwa menjamin setiap warga negara mempunyai kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang. Salah satu bentuk turunan dari hak tersebut antara lain adalah hak untuk menyatakan pilihan politiknya dalam pemilihan umum bagi warga negara yang ditetapkan sebagai kategori pemilih dalam pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan  Umum (UU Pemilu) khususnya pada Pasal 198 ayat (1) menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin  mempunyai  hak memilih.7 Dengan hal ini menjelaskan bahwa faktor terbesar dari turunnya pastisipasi politik adalah hadirnya golongan putih ditengah tengah masyarakat. Seharusnya mereka yang memiliki hak pilih tidak membuang hak mereka,karena dengan begitu partisipasi politik dari publik dapat Kembali ke jalannya.


C. Peran mahasiswa dalam melakukan perubahan

Mahasiswa sebagai Agent of Change atau Agen Perubahan haruslah peka terhadap hal hal demikian. Maksudnya sudah saatnya mahasiswa turun tangan dan bergerak melakukan perubahan karena nilai nilai yang ada saat ini mulai hilang. Baik dan buruknya Indonesia bermula dari mahasiswa. Karena mahasiswa sedari dulu selalu menadi garda terdepan dalam melakukan perubahan yang dikehendaki banyak orang. Sebagai mahasiswa yang paham dan melek akan pentingnya Pemilu, maka sangat diharamkan mahasiswa untuk golput atau golongan putih.

Jika berkaca pada hukum pidana Tindakan ini tidak termasuk didalamnya. Hal ini dikarenakan tidak memberikan suara juga merupakan bentuk kebebasan bertindak bagi setiap orang. Namun jika semua orang melakukan hal  demikian maka negara ini akan hancur karena pemerintahan akan mengalami kekosongan kekuasaaan atau istilah yang sering kita dengar adalah Vacum of Power. Walaupun yang menjalankan negara bukanlah kita namun tanpa adanya keikutsertaan kita maka mereka yang menjalankan negara tersebut tidak bisa bertindak apa apa karena semua ada ditangan rakyat.

Untuk itulah dimulai dari mahasiswa sebagai agen perubahan melakukan terobosan baru bahwa hak suara itu haruslah dipakai tanpa mengenal istilah golongan putih lagi. Walau nantinya dari pemerintah yang dipilih menimbulkan kerugian tapi dengan Tindakan ini dapat meminimalisir hal tersebut karena dinilai Tindakan kita tersebut sebagai bentuk kepercayaan kita terhadap orang yang dipilih nantinya.


III. Kesimpulan

Partisipasi masyarakat dalam kepentingan politik sangatlah penting karena semua hal bermula dari rakyat dengan nantinya ditujukan kepada rakyat.Maka dari itu, mahasiswa sebagai agen perubahan dapat menunjukkan dirinya bahwa mereka anti golput. Mahasiswa harus mampu membangun negeri ini dimulai dengan menggunakan hak pilihnya saat Pemilu. Meskipun para calon pemimpin dinilai kurang, setidaknya ada satu hal yang dapat dipegang oleh mahasiswa untuk mengupayakan Indonesia menjadi maju lagi. Jika masih banyak kekurangan, maka peran mahasiswa sebagai agen perubahan memberikan aspirasinya kepada pemerintah ataupun langsung terjun ke lapangan untuk mengatasi permasalahan- permasalahan yang ada.

Sejatinya, Indonesia sedang tidak baik-baik saja jika mahasiswa tidak melakukan perubahan. Perubahan tidak perlu yang berat-berat dulu, tetapi dimulai dengan hal yang paling sederhana dan mudah dilakukan, yakni mengikuti dan menggunakan hak suaranya secara bijak pada Pemilu yang dilaksanakan pada tahun ini. Semoga saja Indonesia akan semakin maju pada saat ini hingga masa yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Rush, Michael Rush, Philip Althoff. Pengantar Sosiologi Politik. (Jakarta: PT Raja Grapindo Persada, 2001).

Sofyan, Ayi. Etika Politik Islam (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2012).


Makalah

Astawa, I Putu. "Demokrasi Indonesia",Denpasar,4 November 2017

Buku Terbitan Lembaga/organisasi

Sulisworo, Dwi, Dkk. Hibah Materi Pembelajaran Non Konvensional demokrasi, (Yogyakarta,2012).

Peraturan Perundang Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2015 tentang jaminan dan perlindungan negara


Posting Komentar

0 Komentar