KONSEKUENSI PEMERINTAH ANTIKRITIK: MENJAGA KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM MASYARAKAT

 


Riyadh Ahmad Nadzir

Kader Kombad Justitia

 

Tiktokers asal Lampung yang bernama Bima Yudho Saputro sedang menjadi perbincangan hangat publik setelah ia mengkritik dan mengatakan Provinsi Lampung ‘Dajjal’, kritikannya itu bukan tanpa sebab, Bima sendiri merupakan putra asli daerah Provinsi Lampung yang sekarang sedang menempuh pendidikan di Australia, ia sudah kesal dengan daerah asalnya tersebut karena daerah asalnya tersebut tidaklah maju-maju. Tidak tanggung-tanggung, ia bahkan sampai membuat power point untuk mengkritik mengapa Provinsi Lampung tidak maju-maju hingga saat ini, di dalam power point yang ia buat, ia memaparkan beberapa alasan mengapa provinsinya tersebut tidak maju-maju, seperti infrastruktur yang terbatas, sistem pendidikan yang lemah, tata kelola yang lemah, dan ketergantungan pada sektor pertanian. Setelah ia mengkritik dan mempresentasikan opininya, pemilik akun tiktok @awbimaxreborn tersebut dilaporkan ke Polda Lampung atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apakah kasus ini bukti bahwa Indonesia merupakan negara anti kritik? Atau kritikan tiktokers tersebut sudah melanggar konstitusi?

Berbicara mengenai kritik, Indonesia sudah menjamin hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan adanya UU ini masyarakat Indonesia dilindungi  dan  bebas untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapatnya. Melanjutkan kasus diatas, Bima sebenarnya sudah memakai haknya atas kebebasan berekspresi, tetapi ia masih saja dilaporkan ke pihak kepolisian, dan ternyata ia dituduh melanggar UU ITE. Ia dituding melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45A ayat 2 karena sudah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang terdapat dalam Pasal 45A ayat 2. Di dalam kritikan yang dilontarkan oleh Bima, ia membahas tentang bobroknya daerah asalnya tanpa membahas tentang Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan sama sekali, karena ia hanya membahas alasan-alasan mengapa provinsinya tersebut tidaklah maju-maju.

Setelah ia dilaporkan tersebut, Bima berhak mendapatkan protection visa dari Australia, dimana protection visa merupakan jenis visa yag diperuntukkan bagi orang-orang yang ingin mencari suaka di Australia dengan syarat memiliki bukti sedang mengalami kasus yang sedang mengancam keselamatan di negara asal, tetapi saat ini Bima masih belum mengambil walaupun Bima sudah mendapatkan bukti yang cukup kuat, tetapi ia belum mendapatkan surat laporan statement dari kepolisian.


Setelah kasusnya viral, ternyata kasus ini berbuntut panjang, tidak hanya Bima, orang tuanya pun ikut terseret kasus ini, ayahnya Bima yang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai didatangi oleh Bupati Lampung Timur. Tidak hanya itu, polisi juga datang ke rumah Bima untuk menanyakan soal identitas pribadinya, ujar Bima, ia juga bersaksi bahwa kedatangan Bupati Lampung Timur untuk menyuruh agar Bima dapat ‘tutup mulut’ dan tidak dibolehkan untuk mengkritik lagi.

Walaupun kasus ini belum selesai, tetapi sudah mencermikan betapa tidak terimanya pemerintah Indonesia beberapa warga negara Indonesia atas kritikan yang diberikan, alih-alih untuk penilaian dan membangun, malah disangka sebagai ancaman, seharusnya pemerintah Indonesia dan warga negara Indonesia khususnya Provinsi Lampung harus lebih terbuka terhadap kritikan dan masukan untuk kemajuan daerah itu sendiri, terlebih juga Bima sudah menerangkan data-data valid yang juga diamini oleh banyak warga asli Lampung sendiri di banyak kolom komentar di sosial media.

Konsekuensi Pemerintah Antikritik: Menjaga kebebasan berpendapat dalam masyarakat. Kritik masyarakat bukanlah hal yang merugikan  pemerintah, melainkan justru sangat penting bagi kemajuan dan perkembangan suatu negara. Adanya kritik masyarakat berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap pemerintah. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap tidak tepat atau merugikan. Dengan adanya kritik masyarakat, pemerintah dapat menjaga akuntabilitasnya terhadap rakyat yang menjadi pemilik kedaulatan. Kritik masyarakat dapat mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab dan mengambil langkah-langkah yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya.

Kritik masyarakat  merupakan  salah  satu  pilar  yang  penting  dalam  sistem demokrasi. Kritik masyarakat bukanlah hal yang merugikan pemerintah, melainkan justru sangat penting bagi kemajuan dan perkembangan suatu negara.  Adanya kritik masyarakat berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap pemerintah. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap tidak tepat atau merugikan. Dengan adanya kritik masyarakat, pemerintah dapat menjaga akuntabilitasnya terhadap rakyat yang menjadi pemilik kedaulatan. Kritik masyarakat dapat mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab dan mengambil langkah-langkah yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya.

Posting Komentar

0 Komentar