Riyadh Ahmad Nadzir
Tiktokers
asal Lampung yang bernama Bima Yudho Saputro sedang menjadi perbincangan hangat publik setelah
ia mengkritik dan mengatakan Provinsi
Lampung ‘Dajjal’, kritikannya itu bukan tanpa sebab, Bima sendiri
merupakan putra asli daerah Provinsi Lampung
yang sekarang sedang menempuh pendidikan di Australia, ia sudah
kesal dengan daerah asalnya tersebut karena
daerah asalnya tersebut tidaklah
maju-maju. Tidak tanggung-tanggung, ia bahkan sampai membuat power point untuk
mengkritik mengapa Provinsi Lampung tidak maju-maju hingga saat ini, di dalam power point yang ia buat, ia memaparkan beberapa alasan mengapa provinsinya tersebut tidak
maju-maju, seperti infrastruktur yang terbatas, sistem pendidikan yang lemah, tata kelola yang lemah, dan
ketergantungan pada sektor pertanian.
Setelah ia mengkritik dan mempresentasikan opininya, pemilik akun tiktok @awbimaxreborn tersebut dilaporkan
ke Polda Lampung atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Apakah kasus ini bukti bahwa Indonesia merupakan
negara anti kritik?
Atau kritikan tiktokers tersebut sudah melanggar konstitusi?
Berbicara mengenai
kritik, Indonesia sudah menjamin hak atas kebebasan
berekspresi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang
berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan adanya UU ini masyarakat Indonesia
dilindungi dan bebas untuk
berekspresi dan mengeluarkan pendapatnya. Melanjutkan kasus diatas, Bima sebenarnya sudah memakai haknya atas
kebebasan berekspresi, tetapi ia masih saja
dilaporkan ke pihak kepolisian, dan ternyata ia dituduh melanggar
UU ITE. Ia dituding melanggar
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 45A ayat 2 karena sudah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok
masyarakat tertentu
berdasarkan SARA yang terdapat dalam Pasal 45A ayat 2. Di dalam kritikan yang dilontarkan oleh Bima, ia membahas
tentang bobroknya daerah asalnya tanpa membahas
tentang Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan sama sekali, karena ia hanya membahas alasan-alasan mengapa provinsinya tersebut
tidaklah maju-maju.
Setelah ia
dilaporkan tersebut, Bima berhak mendapatkan
protection visa dari Australia, dimana protection visa merupakan
jenis visa yag diperuntukkan bagi orang-orang
yang ingin mencari suaka di Australia dengan syarat memiliki bukti sedang mengalami kasus yang sedang mengancam keselamatan di negara asal, tetapi
saat ini Bima masih belum mengambil walaupun Bima sudah mendapatkan bukti yang cukup kuat, tetapi ia belum
mendapatkan surat laporan statement dari kepolisian.
Setelah kasusnya
viral, ternyata kasus ini berbuntut
panjang, tidak hanya Bima, orang
tuanya pun ikut terseret kasus ini, ayahnya
Bima yang seorang
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sampai didatangi oleh Bupati Lampung Timur. Tidak hanya itu, polisi juga datang ke rumah Bima untuk
menanyakan soal identitas pribadinya, ujar Bima,
ia juga bersaksi bahwa kedatangan Bupati Lampung Timur untuk menyuruh agar Bima dapat ‘tutup mulut’ dan tidak dibolehkan untuk mengkritik lagi.
Walaupun
kasus ini belum selesai, tetapi sudah mencermikan betapa tidak terimanya
pemerintah Indonesia beberapa warga negara Indonesia atas kritikan yang diberikan, alih-alih untuk penilaian
dan membangun, malah disangka sebagai ancaman, seharusnya pemerintah Indonesia dan warga negara
Indonesia khususnya Provinsi Lampung harus lebih terbuka terhadap
kritikan dan masukan
untuk kemajuan daerah itu
sendiri, terlebih juga Bima sudah menerangkan data-data valid yang juga diamini
oleh banyak warga asli Lampung
sendiri di banyak kolom komentar
di sosial media.
Konsekuensi Pemerintah Antikritik: Menjaga kebebasan berpendapat dalam masyarakat. Kritik masyarakat bukanlah hal yang merugikan pemerintah, melainkan justru sangat penting bagi kemajuan dan perkembangan suatu negara. Adanya kritik masyarakat berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap pemerintah. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap tidak tepat atau merugikan. Dengan adanya kritik masyarakat, pemerintah dapat menjaga akuntabilitasnya terhadap rakyat yang menjadi pemilik kedaulatan. Kritik masyarakat dapat mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab dan mengambil langkah-langkah yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya.
Kritik masyarakat merupakan salah satu pilar yang penting dalam sistem demokrasi. Kritik masyarakat bukanlah hal yang merugikan pemerintah, melainkan justru sangat penting bagi kemajuan dan perkembangan suatu negara. Adanya kritik masyarakat berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap pemerintah. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap tidak tepat atau merugikan. Dengan adanya kritik masyarakat, pemerintah dapat menjaga akuntabilitasnya terhadap rakyat yang menjadi pemilik kedaulatan. Kritik masyarakat dapat mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab dan mengambil langkah-langkah yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya.
0 Komentar