Kholilullah MR Kader
Kombad Justitia
Pelaporan
yang diajukan terhadap Bima Yudho Putro setelah mengunggah video di akun Tiktok miliknya
banyak mendapatkan perhatian
masyarakat Indonesia. Di dalam videonya
menyebutkan alasan kenapa Provinsi Lampung
tidak maju-maju seperti
infrastrutur yang terbatas,
sistem pendidikan yang lemah, tata kelola yang lemah dan ketergantungan
pada sektor pertanian. Banyak yang berkomentar tentang video tersebut ada yang menyetujui tentang kondisi yang
ada di Lampung dan ada juga yang melaporkan Bima Yudho Putro
kepada kepolisian seperti Gindha Ansori Wayka.
Menurut Gindha Ansori Wayka, Tiktokers Bima Yudho Putro telah menyebarkan berita bohong tentang
Provinsi Lampung karena narasinya banyak tidak sesuai fakta sehingga
menyesatkan yang dapat menimbulkan keonaran
di kalangan masyarakat. Menurutnya perbuatan dari Bima Yudho Putro telah memenuhi
rumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni Ketentuan Pasal 14 angka (2) yang menjelaskan “barang
siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan
keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah
bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.
Banyaknya
kasus korupsi dan suap yang terjadi di Provinsi Lampung menjadi salah satu poin yang dijabarkan Bima di dalam
videonya. kasus korupsi proyek pembangunan Jalan
Ir Sutami yang melintasi tiga kabupaten di Lampung merugikan negara hingga Rp 29,2 miliar yang melibatkan 4 orang
sebagai tersangka yaitu Direktur PT Usaha Remaja Mandiri/PT URM, Komisaris
Utama PT URM dan 2 ASN pejabat
pembuat komitmen. Kejaksaan
Tinggi (kejati) Lampung
juga menatapkan 3 tersangka atas kasus korupsi
pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar
Lampung dengan nilai 6,9 miliar periode
2019-2021. Jadi, informasi
yang disampaikan oleh Bima Yudha Putro sesuai
dengan fakta yang ada. Jika ada permasalahan yang seperti itu seharusnya pemerintah bekerja semaksimal mungkin
bukan melaporkan orang yang mengkritik pemerintah yang terkait.
Dengan pelaporan terhadap Bima seakan-akan pemerintah itu anti kritik. Padahal
Hak masyarakat untuk kritis
terhadap pemerintah adalah salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi. Dalam sebuah negara demokratis, kebebasan berekspresi dan memberikan kritik terhadap kebijakan
pemerintah adalah hak yang dijamin
oleh konstitusi dan dianggap sebagai
hak asasi manusia.
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
Hak
masyarakat untuk kritis terhadap pemerintah merupakan pondasi dari sistem demokrasi
yang sehat. Ketika masyarakat memiliki
kebebasan untuk mengungkapkan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah, mereka
memiliki peran penting dalam pengawasan
dan kontrol terhadap kekuasaan pemerintah. Dengan memberikan kritik yang konstruktif, masyarakat dapat membantu
pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang tidak
efektif atau kurang adil. Hal ini penting dalam memastikan akuntabilitas
pemerintah dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu,
hak masyarakat untuk kritis terhadap pemerintah juga membantu dalam membangun
masyarakat yang lebih tanggap dan berpendidikan secara politik. Ketika masyarakat diajak untuk berpikir kritis dan mempertanyakan kebijakan pemerintah, mereka menjadi lebih sadar akan hak-hak mereka dan memiliki
pemahaman yang lebih
baik tentang isu-isu
politik yang sedang berlangsung. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi
secara aktif dalam proses demokrasi dan membuat keputusan yang lebih terinformasi.
Namun, seringkali hak masyarakat untuk kritis terhadap pemerintah dihadapkan pada tantangan dan hambatan. Beberapa pemerintah mungkin tidak menerima kritik dengan baik dan mengambil langkah-langkah untuk membatasi kebebasan berekspresi. Tindakan semacam ini melanggar hak asasi manusia dan dapat menciptakan iklim ketakutan serta keheningan dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melindungi dan memfasilitasi hak masyarakat untuk kritis terhadap pemerintah, dengan memastikan kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan perlindungan bagi para aktivis yang melontarkan kritik.
Dalam era digital ini, media sosial dan internet telah memainkan peran penting dalam memfasilitasi hak masyarakat untuk kritis terhadap pemerintah. Platform-platform ini memberikan wadah bagi masyarakat untuk berbagi pendapat, menyampaikan kritik, dan mendiskusikan isu-isu politik. Namun, perlu diingat bahwa dengan kebebasan berekspresi datang juga tanggung jawab. Masyarakat harus menggunakan hak mereka dengan bijak, menghindari penyebaran informasi palsu atau ujaran kebencian, dan mengedepankan dialog yang konstruktif dan menghormati.
0 Komentar