KRITIS TERHADAP PEMERINTAH: MENGAPA KRITIK BERUJUNG PADA PELAPORAN?

 

 Kholilullah MR Kader 

Kombad Justitia 

kholilshodiq@gmail.com


 

Pelaporan yang diajukan terhadap Bima Yudho Putro setelah mengunggah video di akun Tiktok miliknya banyak mendapatkan perhatian masyarakat Indonesia. Di dalam videonya menyebutkan alasan kenapa Provinsi Lampung tidak maju-maju seperti infrastrutur yang terbatas, sistem pendidikan yang lemah, tata kelola yang lemah dan ketergantungan pada sektor pertanian. Banyak yang berkomentar tentang video tersebut ada yang menyetujui tentang kondisi yang ada di Lampung dan ada juga yang melaporkan Bima Yudho Putro kepada kepolisian seperti Gindha Ansori Wayka.

Menurut Gindha Ansori Wayka, Tiktokers Bima Yudho Putro telah menyebarkan berita bohong tentang Provinsi Lampung karena narasinya banyak tidak sesuai fakta sehingga menyesatkan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Menurutnya perbuatan dari Bima Yudho Putro telah memenuhi rumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni Ketentuan Pasal 14 angka (2) yang menjelaskan “barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.

Banyaknya kasus korupsi dan suap yang terjadi di Provinsi Lampung menjadi salah satu poin yang dijabarkan Bima di dalam videonya. kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Ir Sutami yang melintasi tiga kabupaten  di Lampung merugikan negara hingga Rp 29,2 miliar yang melibatkan 4 orang sebagai tersangka yaitu Direktur PT Usaha Remaja Mandiri/PT URM, Komisaris Utama PT URM dan 2 ASN pejabat pembuat komitmen. Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung juga menatapkan 3 tersangka atas kasus korupsi pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan nilai 6,9 miliar periode 2019-2021. Jadi, informasi yang disampaikan oleh Bima Yudha Putro sesuai dengan fakta yang ada. Jika ada permasalahan yang seperti itu seharusnya pemerintah bekerja semaksimal mungkin bukan melaporkan orang yang mengkritik pemerintah yang terkait.

Dengan pelaporan terhadap Bima seakan-akan pemerintah itu anti kritik. Padahal Hak masyarakat untuk kritis terhadap pemerintah adalah salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi. Dalam sebuah negara demokratis, kebebasan berekspresi dan memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak yang dijamin oleh konstitusi dan dianggap sebagai hak asasi manusia. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.


Hak masyarakat untuk kritis terhadap pemerintah merupakan pondasi dari sistem demokrasi yang sehat. Ketika masyarakat memiliki kebebasan untuk mengungkapkan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah, mereka memiliki peran penting dalam pengawasan dan kontrol terhadap kekuasaan pemerintah. Dengan memberikan kritik yang konstruktif, masyarakat dapat membantu pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang tidak efektif atau kurang adil. Hal ini penting dalam memastikan akuntabilitas pemerintah dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, hak masyarakat untuk kritis terhadap pemerintah juga membantu dalam membangun masyarakat yang lebih tanggap dan berpendidikan secara politik. Ketika masyarakat diajak untuk berpikir kritis dan mempertanyakan kebijakan pemerintah, mereka menjadi lebih sadar akan hak-hak mereka dan memiliki pemahaman yang lebih  baik tentang isu-isu politik yang sedang berlangsung. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi dan membuat keputusan yang lebih terinformasi.

Namun, seringkali hak masyarakat untuk kritis terhadap pemerintah  dihadapkan pada tantangan dan hambatan. Beberapa pemerintah mungkin tidak menerima kritik dengan baik dan mengambil langkah-langkah untuk membatasi kebebasan berekspresi. Tindakan semacam ini melanggar hak asasi manusia dan dapat menciptakan iklim ketakutan serta keheningan dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melindungi dan memfasilitasi hak masyarakat untuk kritis terhadap pemerintah, dengan memastikan kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan perlindungan bagi para aktivis yang melontarkan kritik.

Dalam era digital ini, media sosial dan internet telah memainkan peran penting dalam memfasilitasi hak masyarakat untuk kritis terhadap pemerintah. Platform-platform ini memberikan wadah bagi masyarakat untuk berbagi pendapat, menyampaikan kritik, dan mendiskusikan isu-isu politik. Namun, perlu diingat bahwa dengan kebebasan berekspresi datang juga tanggung jawab. Masyarakat harus menggunakan hak mereka dengan bijak, menghindari penyebaran informasi palsu atau ujaran kebencian, dan mengedepankan dialog yang konstruktif dan menghormati.

Posting Komentar

0 Komentar