MENGAWAL SAMBO SAMPAI DI EKSEKUSI

 MENGAWAL SAMBO  SAMPAI DI EKSEKUSI


Abd. Malik Pajar 
Kader Kombad Justitia 
fajarzhafi35@gmail.com


Ferdy sambo pada hari senin,13 Februari 2023 di pengadilan negeri jakarta selatan telah di vonis hukuman mati oleh majelis hakim karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena terbukti bersalah dan mendapat vonis hukuman mati ferdy sambo tidak putus asa dan menyerah ia lalu mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI jakarta. Namun usaha yang dilakukan ferdy sambo ini tidak berjalan semestinya, upaya banding yang dilakukan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI jakarta.

Sebelumnya ferdy sambo mengajukan banding agar terhindar dari hukuman mati selain itu juga poin poin yang ada didalam memori banding sambo yaitu menilai jaksa penuntut umum diskriminatif dan dalam melakukan banding yaitu tidak mengajukan banding terhadap richard eliezer karena vonis nya jauh dibawah tuntutan jaksa penuntut umum akan tetapi terhadap ferdy sambo cs jaksa penuntut umum melakukan banding. Poin lain yang ada dalam memori banding  sambo adalah vonis ultra petita Pengadilan Negeri jakarta selatan terhadapnya dinilai tanpa pertimbangan yang lengkap, Lalu, dalam menjatuhkan putusan, pengadilan tingkat pertama juga dinilai tidak independen, imparsial dan tuntas, sebab adanya pemberitaan media masa, sosial, dan hoaks terkait Sambo. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan juga dinilai mengesampingkan alat bukti  dan fakta di persidangan terkait dengan memutus kasus ferdy Sambo. Sehingga pihak ferdy Sambo meminta agar hakim membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.

Namun hakim Pengadilan Tinggi DKI jakarta tidak  sependapat  dengan memori banding dari pihak ferdy sambo karena dinilai putusan tingkat pertama itu sudah benar dan ferdy sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut beberapa poin yang menjadi landasan atau kajian dari pihak Hakim Tinggi untuk tetap memberikan putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

a) Ultra Petita (Vonis yang diberikan dengan yang dituntutkan lebih tinggi dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan            hukuman mati dianggap oleh hakim tinggi masih dibutuhkan sebagai shock therapy di Indonesia dan masih                 berlaku sebagai hukuman positif di Indonesia, tidak bertentangan dengan konstitusi).
b) Ferdy Sambo menjadi pihak yang paling berkepentingan dalam pembunuhan terhadap brigadir Yosua Hutabarat
c) Ferdy Sambo memiliki pangkat tinggi di institusi Polri dan berpengaruh kuat dinilai apa yang dikatakan Ferdy             akan dipatuhi oleh bawahannya.
d) Unsur pembunuhan dengan sengaja dan terencana sudah terpenuhi.
e)    Tidak ada upaya memberikan kesempatan klarifikasi yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua                 Hutabarat.

Dari kasus Ferdy Sambo yang sudah hampir 1 tahun ini belum selesai selesai dapat kita simpulkan betapa lambat nya proses penanganan kasus di negara kita,dan begitu banyak prosedur prosedur yang harus dilalui sehingga membuat hukum Indonesia itu ribet.dan menurut saya beberapa waktu belakangan ini para penegak hukum melakukan tugas nya dengan baik dan tegas buntut dari kasus Ferdy Sambo yang selalu dikawal oleh netizen.besar harapan saya produk hukum Indonesia kedepannya lebih tegas dan tidak perlu banyak proses yang membuat kasusnya itu menjadi lama.


Posting Komentar

0 Komentar