PELANGGARAN FIRLI BAHURI SEBAGAI BUKTI NYATA MELEMAHNYA KPK SAAT INI
Kader Kombad Justitia
faizatyhaura@gmail.com
Firli Bahuri telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pembocoran dokumen hasil penyidikan kasus dugaan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Awalnya kasus ini muncul pada 27 Meret 2023 disaat penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di kantor Kementerian ESDM dan menemukan laporan hasil penyedikan yang bersifat rahasia, laporan tersebut berisi mengenai kronologi perkara, terduga pelaku dan pasal – pasal yang direkomendasikan. Karena laporan yang bersifat rahasia tersebut bocor, maka tim dari KPK harus langsung sigap melakukan tindakan. Diketahui dari informasi yang beredar tujuan dari pembocoran dokumen tersebut agar Kepala Biro Hukum di Kementerian ESDM itu dapat berhati – hati dan memprediksi upaya penindakan apa yang akan dilakukan KPK. Dengan adanya kasus ini hanya akan membuat tercorengnya lembaga KPK dan memberikan bukti nyata bahwa semakin melemahnya KPK dalam menjalankan wewenangnya.
KPK merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang bertugas dalam menangani kasus pemberantasan korupsi secara adil. Namun, oknum yang bekerja di dalam lembaga ini justru melakukan hal yang bertolak belakang dan melanggar hukum. Pembocoran dokumen merupakan kelompok tindakan yang mengahalangi proses penyidikan dan tindakan berkomunikasi dengan pihak yang bermasalah merupakan tindakan yang melanggar. Aturan yang telah dilanggar oleh oknum KPK yaitu Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja mencegah secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam kasus korupsi dipidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.
Pelanggaran ini juga diperkuat dengan melanggar Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 65 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang menjelaskan bahwa pemimpin KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apa pun, dan apabila melanggar hal tersebut maka dipidana paling lama selama 5 tahun penjara. Selain UU KPK pihak yang telah membocorkan data dokumen penyelidikan korupsi dengan sengaja juga bisa dijerat dalam pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 7 tahun.
Firli Bahuri sebagai ketua KPK telah banyak memiliki kontroversi kasus yang membuat KPK terlihat semakin melemah, sebelum kasus pembocoran dokumen ini Firli Bahuri juga sudah banyak membuat kntroversi, beberapa garis besar kontroversi yang dibuat oleh Firli Bahuri diantaranya laporan 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK, sempat stop kasus korupsi, dan diduga melakukan pelanggaran dalam menangani perkara OTT Universitas Negri Jakarta. Dari banyaknya kasus pelanggaran dan Kontroversi yang ada membuktikan KPK kian melemah. Melemahnya KPK ini dimulai berawal dari direvisi nya UU KPK yang mulai diberlakukan pada tahun 2019 yang berefek pada kemampuan dalam melakukan investigasi. Beberapa dampak dari revisi UU KPK :
b) Campur tangan politik yang lebih besar, dewan pengawas yang dibentuk berdasarkan UU yang direvisi, ditunjuk oleh Presiden dan DPR.
c) Struktur kepemimpinan yang lemah, penunjukan Firli Bhuri sebagai ketua KPK pada akhir tahun 2019 juga dipandang sebagai pelemahan struktur kepemimpinan lembaga tersebut.
d) Berkurangnya Penandaan dan Staff, pendanaan dan staf KPK juga telah berkuranf sejak perubahan UU KPK
e) Risiko pembalasan yang lebih besar, Revisi UU mencakup ketentuan yang memungkinkan tuntutan pidana diajukan terhadap pejabat KPK yang dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya, yang telah mencipakan efek menakutkan terhadap kerja lembaga tersebut.
Harapannya KPK kedepan dapat menemukan solusi yang tepat atas kontroversi yang ada melalui pimpinan baru yang dapat bertanggungjawab dan dapat menjalankan wewenangnya dengan sebaik – baiknya.
0 Komentar