Abdullah Fahrieza
Pada tanggal 10 Januari 2023,
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melakukan gelar perkara atau ekspose Formula
E bersama lembaga
Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Pelaksanaan gelar perkara Formula
E ini dihadiri tiga pimpinan
KPK yakni Firli Bahuri, Alexander
Marwata dan Johanis
Tanak. Pada kegiatan
ini turut hadir dan melibatkan tim Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, Endar Priantoro, Direktur
Penyidikan Asep Guntur,
Plh Direktur Penuntutan, Satgas Sidik dan Satgas Penuntutan.
Ketiga pimpinan KPK "memaksa" status penyelidikan Formula E
dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada
saat yang sama, penindakan mengklaim bahwa ini
belum cukup karena belum didapatkan niat jahat atau mens rea dari
tindakan tersebut. Berdasarkan
kesimpulan yang dilakukan sendiri oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang menjadi dasar untuk memerintahkan jajaran penindakan yaitu
Direktur Lidik Brigjen
Endar untuk membuat
LKTPK (laporan kejadian
tindak pidana korupsi)
sebagai landasan kasus Formula E.
Atas perintah yang diamanatkan oleh Firli Bahuri,
Brigjen Endar menolak
untuk membuat LKTPK karena bukan hasil rapat ekspose. Atas sikap tersebut
membuat ketiga pimpinan
KPK marah. Berpacu
dari sikap Brigjen
Endar ada dugaan bahwa Firli Bahuri menugaskan pihak lain untuk membuat laporan
pengaduan ke Dewas (Dewan
Pengawas) KPK yang menyatakan, sikap Direktur Lidik dan
juga Deputi Penindakan sebagai
perbuatan yang melawan
perintah.
Berdasarkan
Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa alat bukti sekurang-kurangnya haruslah dua alat
bukti. Naik atau tidaknya
suatu perkara dalam setiap tahapan
penanganan perkara pidana tidak tergantung tergantung pada pimpinan akan
tetapi tergantung pada alat bukti serta unsur pasal yang akan disangkakan dapat terpenuhi atau tidak.
Setelah booming pemberitaan mengenai ekspose Formula E, KPK memberikan penjelasan, Lembaga Anti Korupsi
itu membenarkan telah mengirim surat rekomendasi pengembalian Irjen Karyoto dan Brigjen Endar ke instansi
Polri. Tetapi dalam
keterangan tersebut mereka membantah bahwa hal ini terkait dengan Formula E.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/III/KEP./2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban terhadap usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Dalam surat itu, Listyo memutuskan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Listyo pun mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Listyo memerintahkan agar Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Atas
putusan yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK dan Sekjen KPK Cahya Harefa Ke Dewas
KPK. Brigjen Endar menyiapkan dokumen
terkait dari surat pemberhentian dengan
hormat, surat penghadapan institusi polri hingga surat
kapolri yang memerintahkan Endar untuk tetap
melaksanakan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Hal ini dilakukannya untuk mencari pihak yang independen apakah keputusan KPK itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK atau tidak.
Bukan hanya pencopotan Brigjen Endar yang kontroversial, belakangan ini terdapat desakan
dari Mantan Pimpinan
KPK terdahulu yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Sipil Anti Korupsi
yang mendatangi Gedung
Merah Putih KPK untuk meminta Ketua KPK Firli Bahuri
dipecat dari jabatannya dengan dugaan pelanggaran
etik pembocoran data hasil penyelidikan di Kementrian ESDM. Ketiga mantan pimpinan KPK tersebut adalah Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto yang secara resmi melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
Menurut mereka adanya pelanggaran pidana yang tidak bisa dimaafkan yaitu pembocoran dokumen, oleh karena itu mereka meminta untuk Firli mempertanggungjawabkan semua yang dilakukannya secara pidana karena membocorkan
dokumen rahasia. Didalam dokumen yang telah mereka serahkan kepada Dewas KPK sudah dijelaskan
kronologi secara lengkap terkait kebocoran dokumen
hasil penyelidikan di Kementrian yang diduga dilakukan Firli, laporan ini sudah diterima oleh Dewas KPK untuk diselidiki.
0 Komentar