PENCOPOTAN DIREKTUR PENYELIDIKAN KPK BRIGJEN ENDAR PRIANTORO: KEKISRUHAN MASA KEPEMIMPINAN KETUA KPK FIRLI BAHURI

 


Abdullah Fahrieza


Kader Kombad Justitia

 

Pada tanggal 10 Januari 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara atau ekspose Formula E bersama lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksanaan gelar perkara Formula E ini dihadiri tiga pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Pada kegiatan ini turut hadir dan melibatkan tim Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Sidik dan Satgas Penuntutan.

Ketiga pimpinan KPK "memaksa" status penyelidikan Formula E dinaikkan ke tahap    penyidikan.    Pada    saat    yang    sama, penindakan    mengklaim    bahwa ini belum cukup karena belum didapatkan niat jahat atau mens rea dari tindakan tersebut. Berdasarkan kesimpulan yang dilakukan sendiri oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang menjadi dasar untuk memerintahkan jajaran penindakan yaitu Direktur Lidik Brigjen Endar untuk membuat LKTPK (laporan kejadian tindak pidana korupsi) sebagai landasan kasus Formula E.

Atas perintah yang diamanatkan oleh Firli Bahuri, Brigjen Endar menolak untuk membuat LKTPK karena bukan hasil rapat ekspose. Atas sikap tersebut membuat ketiga pimpinan KPK marah. Berpacu dari sikap Brigjen Endar  ada dugaan bahwa Firli Bahuri menugaskan pihak lain untuk membuat laporan pengaduan ke Dewas (Dewan Pengawas) KPK yang menyatakan, sikap Direktur Lidik dan juga Deputi Penindakan sebagai perbuatan yang melawan perintah.

Berdasarkan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa alat bukti sekurang-kurangnya haruslah dua alat bukti. Naik atau tidaknya suatu perkara dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana tidak tergantung tergantung pada pimpinan akan tetapi tergantung pada alat bukti serta unsur pasal yang akan disangkakan dapat terpenuhi atau tidak.

Setelah booming pemberitaan mengenai ekspose Formula E, KPK memberikan penjelasan, Lembaga Anti Korupsi itu membenarkan telah mengirim surat rekomendasi pengembalian Irjen Karyoto dan Brigjen Endar ke instansi Polri. Tetapi dalam keterangan tersebut mereka membantah bahwa hal ini terkait dengan Formula E.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/III/KEP./2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban terhadap usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Dalam surat itu, Listyo memutuskan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Listyo pun mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Listyo memerintahkan agar Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Atas putusan yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK dan Sekjen KPK Cahya Harefa Ke  Dewas  KPK.  Brigjen Endar menyiapkan dokumen terkait dari surat pemberhentian dengan hormat, surat penghadapan institusi polri hingga surat kapolri yang memerintahkan Endar untuk tetap melaksanakan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Hal ini dilakukannya untuk mencari pihak yang independen apakah keputusan KPK itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK atau tidak.

Bukan hanya pencopotan Brigjen Endar yang kontroversial, belakangan ini terdapat desakan dari Mantan Pimpinan KPK terdahulu yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang mendatangi Gedung  Merah  Putih KPK untuk meminta Ketua KPK Firli Bahuri dipecat dari jabatannya dengan dugaan pelanggaran etik pembocoran data hasil penyelidikan di Kementrian ESDM. Ketiga mantan pimpinan KPK tersebut adalah Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto yang secara resmi melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

Menurut mereka adanya pelanggaran pidana yang tidak bisa dimaafkan yaitu pembocoran dokumen, oleh karena itu mereka meminta untuk Firli mempertanggungjawabkan semua yang dilakukannya secara pidana karena membocorkan dokumen rahasia. Didalam dokumen yang telah mereka serahkan kepada Dewas KPK sudah dijelaskan kronologi secara lengkap terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementrian yang diduga dilakukan Firli, laporan ini sudah diterima oleh Dewas KPK untuk diselidiki.

Posting Komentar

0 Komentar