Bunga Enjeli Zamaris
Pengurus Kombad Justitia
bungaenjli@gmail.com
I. PENDAHULUAN
Pemilihan umum (pemilu) sering disebut juga sebagai pesta demokrasi terbesar adalah memilih seorang penguasa, pejabat atau lainnya dengan memberikan suaranya dalam pemilihan. Pemilu sangat penting bagi sebuah negara karena pemilu merupakan sarana perwujudan atas kedaulatan masyarakat, dan juga merupakan bentuk paling riil dalam melaksanakan demokrasi serta wujud paling konkret keikutsertaan (partisipasi).
Berdasarkan pada pasal 22E ayat 1 Undang – Undang Dasar 1945 telah menetapkan terdapat enam hal unsur pemilu dapat dikatakan sebagai pemilu yang demokratis yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Selain itu dalam undang – undang pemilu dan penyelenggara pemilu menambah kriteria lain yaitu transparan, akuntabel, tertib dan professional.
Dalam hal pelaksanaan pemilu di Indonesia yang berhak memilih adalah warga negara yang telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Seorang warga negara Indonesia yang telah mempunyai hak memilih, baru bisa menggunakan haknya, apabila telah terdaftar sebagai pemilih.
Hal yang membedakan dari generasi muda saat ini adalah antusiasme dan preferensi politik mereka, preferensi politik itu sendiri dapat disimpulkan sebagai sisi seseorang dimana diia memiliki kesukaan terhadap aktivitas politik baik itu berperan dalam pemilu, pengambilan keputusan dan sebagainya.
Pemilihan yang dilakukan oleh generasi muda sangat berperan penting dalam pemilu karena mereka sebagai pengawas partisipatif pada pemilu yang akan diselenggarakan. Partisipasi adalah keterlibatan seorang individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga mendorong individu tersebut berperan aktif serta ambil bagian dalam setiap pertanggungjawaban Bersama. Dalam hal partisipasi yang dibahas dalam penelitian ini adalah partisipasi politik yang menurut Herbert McClosky seorang tokoh masalah partisipasi berpendapat: “partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum”
Dalam hal ini patisipasi politik oleh generasi muda sangatlah penting karena sebanyak 20% dari seleruh pemilih adalah pemilih baru/pemilih pemula, karena itu terlihat bahwa jumlah pemilih pemula sangatlah besar, sehingga hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya harus memilihnya dengan yakin jangan sampai berakibat yang menimbulkan kesalahan-kesalahan. Misalnya golput.
Karena dewasa ini banyak generasi muda yang sudah beranggapan negative terhadap pemilu terkait banyaknya money politic atau suap oleh pemerintahan, oleh sebab itu untuk menghapus anggapan yang timbul dari pikiran generasi muda ini harus dihapuskan karena partisipasi politik pemilih pemula sangat memililki andil yang besar dalam pemilihan umum (pemilu). Dalam penghitungan suara pemilu, satu suara saja sangat berarti karena bisa mempengaruhi kemenangan politik. Apalagi suara yang berjumlah jutaan sebagaimana halnya yang dimiliki kalangan Pemilih pemula.
II. PEMBAHASAN
A. Sedikitnya Partisipasi Politik Anak Muda Dalam Pemilihan Umum
Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara sebagai rakyat dari suatu negara yang dimaksudkan untuk memengaruhi proses pembuatan kebijakan umum dan memilih pimpinan pemerintahan. Makin tinggi tingkat partisipasi politik Dalam hal pemilu menunjukkan bahwa rakyat mengikuti serta melibatkan diri dalam kegiatan kenegaraan. Karena hal tersebut pemilih pemula sangatlah penting karena warga negara muda merupakan generasi penerus bangsa yang hak suara mereka sangat penting untuk mendukung penguasa nantinya.
Berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 untuk pemilih di bawah usia dua puluh tahun terdapat 17,5 juta orang, dilihat dari jumlahnya yang akan terus bertambah dalam pemilu tahun selanjutnya diperlukannya penyampaian informasi politik bagi pemilih muda karena banyaknya para anak muda yang sudah mempunyai hak memilih atau terdaftar pada DPT memilih untuk tidak memilih atau golput.
Hal ini dikarenakan banyaknya pemuda yang belum mengetahui akan adanya pemilu yang diadakan ataupun kurangnya pemahaman tentang pemilu bagi para pemilih muda. Berdasarkan data dari KPU jumlah pemilih muda pada pemilu tahun 2019 sudah mencapai 70 juta - 80 juta jiwa dari 193 juta pemilih. Ini artinya 35%-40% pemilih muda sudah mempunyai kekuatan dan memiliki pengaruh besar terhadap hasil pemilu yang nantinya berpengaruh kepada kemajuan bangsa kedepannya. Tetapi dalam data yang tercatat yang memilih tidak seluruhnya 70 juta – 80 juta jiwa pemilih muda tersebut memilih. Misalnya dalam data jumlah pemilih muda di jawa timur sebanyak 2,2 juta dari total 30 juta jiwa yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Hal inilah menjadi masalah dalam partisipasi politik muda saat ini karena kebanyakan dari mereka memilih tanpa mengetahui visi misi para calon dalam pemilu bahkan mereka memilih untuk tidak memilih atau golput. Hal ini disebabkan para pemula ataupun pemilih muda tidak memahami pemilu itu sendiri ataupun tidak mengikuti perkembangan kampanye para calon calon pimpinan penerus.
B. Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Sosialisasi Pemilu Kepada Pemilih Pemula atau Muda
Pemilih di Indonesia dibagi menjadi tiga kategori pertama, pemilih pemula yang rasional, yakni pemilih pemula yang benar-benar memilih partai berdasarkan penilaian dan analisis mendalam. Kedua, pemilih kritis emosional, yakni pemilih yang masih idealis dan tidak kenal kompromi. Ketiga, pemilih pemula, yakni pemilih yang baru pertama kali memilih karena usia mereka baru memasuki usia pemilih.
Kelompok pemilih pemula atau muda ini kebanyakan berasal dari kaum pelajar, mahasiswa, maupun pekerja muda. Dalam hal partisipasi pemilu para pemilih muda masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuannya ke tingkat yang optimal agar berperan aktif.
Berdasarkan tugas KPU dalam Undang- undang Nomor 22 tahun 2007 pasal 8 (1) mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban komisi pemilihan umum bahwa KPU mempunyai tugas menyelenggarakan sosialisasi, sosialisasi penyelenggaraan pemilu atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat, oleh karena hal yang sudah menjadi tugas yang telah diatur dalam Undang Undang KPU memiliki tanggung jawab untuk men sukseskan pemilu tersebut agar terlaksananya pemilu yang optimal, jujur dan adil. Sehingga KPU sebagai Lembaga yang berperan besar dalam mensukseskan partisipasi pemilih terutama dalam kalangan pemilih pemula ataupun muda harus memiliki strategi berupa sosialisasi atau Pendidikan politik. Hal ini wajib dilakukan KPU agar para pemilih muda mengetahui tentang pemilu yang akan dilaksanakan dan pemilih muda yang memberikan suaranya dengan jujur bukan karena dipengaruhi oleh hal lain yang tidak menguntungkan pemilih muda itu sendiri. Seperti contohnya berdasarkan Upaya yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulukumba dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada pemilihan kepala daerah adalah dengan melakukan dengan sosialisasi sosialisasi langsung maupun melalui media cetak dan online. Namun karena sosialisasi secara langsung terkendala oleh penyebaran Virus Covid-19, maka KPU Kabupaten Bulukumba memanfaatkan teknologi informasi. Upaya tersebut sejalan dengan kecenderungan pemilih pemula yang memang rata-rata sudah menggunakan pelbagai platform media sosial seperti facebook, instragram, twitter. Kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Bulukumba dalam melakukan sosialisasi daring adalah ketersediaan jaringan internet yang belum merata kesemua desa di Kabupaten Bulukumba, yang mengakibatkan sosialisasi daring tidak akan maksimal, belum lagi ketertarikan pemilih pemula terhadap politik yang memang masih rendah.
Berdasarkan hasil data tersebut, dalam rangka meningkatkan partisipasi para politik muda KPU telah menyelenggarakan beberapa program dan sosialisasi tetapi kendala kendala yang dialami KPU dalam meningkatkannya terdapat dalam para politik muda yang memang “malas” mengikuti sosialisasi sosialisasi ataupun program program yang telah KPU lakukan.
III. KESIMPULAN
Secara kuantitatif, jumlah pemilih pemula cukup besar dan berkontribusi signifikan bagi kemenangan Pasangan Calon Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD atau Pemilu Legislatif (Pileg). Namun para pemilih pemula ataupun muda masih banyak yang tidak mengetahui tentang pemilu ataupun memilih untuk tidak memilih dalam pemilu yang diselenggarakan. Oleh karena itu peran KPU sebagai Lembaga yang meningkatkan partisipasi politik muda sudah melakukan berbagai program program ataupun sosialisasi tetapi permasalahannya memang ada di para pemilih muda itu sendiri yang tidak “mau” mengikutsertakan diri dalam program ataupun sosialisasi yang telah diadakan oleh KPU.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Al-Iman Muhammad Nashr Abu. Membongkar Dosa-dosa Pemilu. Jakarta: Prisma Media, 2004.
Abdullah Rozali. Mewujudkan Pemilu yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2009.
Huntington, P, Samuel, dan John Nelson. Partisipasi Politik di Negara Berkembang.
Jakarta: Rineka Cipta,1994.
Jurnal
Azirah, “Partisipasi Politik Pemula Dalam Pesta Demokrasi”. Jurnal Politica: Vol. 6, No. 2, 2019.
Eva Fauzia. “Strategi Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Meningkatkan Partisipasi Mayarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Kabupaten Pangandaran”. Jurnal MODERAT: 5(9), 191– 200, 2019.
Internet
Febryanto, Ruli dan Amanda R. Pentingnya Generasi Muda Dalam Pemilihan Umum. Kpu.Go.Id 2018. https://diy.kpu.go.id/berita/Keterlibatan-pemuda- dalam-berpartisipasi-akan-tanpa-ada-suap.
0 Komentar