Alsara Nadia
Rabu, 12 April 2023 yang lalu, dilakukan sidang
pembacaan putusan banding terhadap empat
terdakwa berencana terhadap pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang tersebut dilaksanakan di
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
pada Rabu, 12 April 2023 jam 09.00 WIB. Keempat terdakwa yang mengajukan banding antara lain Ferdy Sambo seorang
mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv
Propam), Putri Candrawathi seorang istri dari Ferdy Sambo Sendiri, kemudian
Ricky Rizal alias Bripka RR seorang ajudan dari Ferdy Sambo, dan terakhir ada Kuat Ma’ruf seorang asisten rumah tangga sekaligus
sopir Ferdy Sambo.
Seperti diketahui
sebelumnya pada Senin 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan Putusan 796/PID.B/2022/PN
JKT.SEL terhadap terdakwa Ferdy Sambo
SH., S.I.K., M.H. Dalam hal ini dengan amar putusan menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dalam melakukan
pidana yaitu pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menjatuhkannya pidana mati. Sebagai dalang utama dari pembunuhan berencana
dari Brigadir J, tentu saja Sambo menjadi sorotan paling utama oleh publik selain hukumannya yang paling berat
dari 4 terdakwa yang telah ditetapkan.
Maka dari itu, tak terkecuali dengan banding yang dilakukan oleh 4 terdakwa tersebut, pada Rabu, 12 April 2023.. Ferdy
Sambo mejadi sorot utama publik mengingat hukumannya
yang paling berat dari 4 terdakwa tersebut.
Seperti diketahui
Ferdy Sambo melakukan
upaya hukum melalui
upaya banding melalui
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Alasan Ferdy Sambo melakukan upaya banding adalah karena tidak puas dengan putusan
yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang memvonis Ferdy Sambo dengan Hukuman
mati. Maka dari itulah Ferdy Sambo mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta degan harapan supaya dilakukan
pemeriksaan ulang terhadap
putusan pengadilan negeri tersebut. Tidak hanya itu pihak Ferdy Sambo merasa
dirugikan lantaran vonis yang dijatuhkan pada Bharada E alias Richard Eliezer terlalu
ringan dibandingkan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
Namun, meskipun
upaya banding Ferdy Sambo dapat dilaksanakan sidangnya
di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
padan Rabu, 12 Apri
2023 yang lalu, nyatanya Hakim memutuskan
menolak terhadap banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Sidang perkara pidana banding oleh Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul
Fattah, dan Tony Pribadi. Dalam hal ini Ketua
Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso secara tegas menyatakan bahwa beliau
menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Putusan Judex Factie 796/PID.B/2022/PN JKT.SEL
yang dimintakan banding tersebut.
Adapun poin-poin penting yang menjadikan alasan majelis hakim memutuskan untuk menolak terhadap pengajuan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo beberapa diantaranya pertama, Ferdy Sambo terlibat dalam perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brgadir J atau yang sering dikenal tindakan Fedy Sambo bersama anak buahnya dengan istilah obstruction of justice.
Kedua, majelis hakim menilai, hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat telah melewati pertimbangan yang menyeluruh. tepat, benar secara hukum. Dalam hal ini putusan 796/PID.B/2022/PN JKT.SEL sudah benar dan tepat secara hukum sehingga tidak dimmasukkan
dalam pertimbangan banding dan menjadi dikesampngkan. Ketiga, mengenai motif Ferdy sambo yang dalam hal ini
sependapat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimana motif membunuh
oleh Ferdy Sambo mempunyai penafsiran yang beebeda-beda antara penasihat hukum dengan majelis
hakim Judex Factie tingkat pertama atau majelis hakim yang menangani
perkara.
Terakhir, mengenai
vonis Bharada E. Dalam hal ini tentu saja pengadilan tidak berwenang dalam
mengulas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapum alasan yang menjadikan ini Pengadilan tidak berwenang karena pihak Bharada
E sendiri tidak
megajukan banding itu sendiri. Selain itu yang menjadi dasar utama
banding dari Ferdy Sambo tidak diterima karena sudah dari sedari awal Ferdy Sambo sudah melakukan
obstruction of justice. Dalam
hal ini menegaskan sekali lagi upaya banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo berbuntut sia-sia dan
justru lebih menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/PID.B/2022/PN JKT.SEL. Jika kita melihat
memori banding, justru apa yang
dilakukan oleh Ferdy Sambo cenderung merugikan semua pihak terlebih lagi akibat tindakan obstruction of justice menyebabkan proses peradilan berbelit-belit
dan lama serta memakan biaya yang lebih besar.
0 Komentar