PENOLAKAN BANDING FERDY SAMBO DALAM PERSPEKTIF HUKUM

 


Alsara Nadia

Kader Kombad Justitia

 

Rabu, 12 April 2023 yang lalu, dilakukan sidang pembacaan putusan banding terhadap empat terdakwa berencana terhadap pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023 jam 09.00 WIB. Keempat terdakwa yang mengajukan banding antara lain Ferdy Sambo seorang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Putri Candrawathi seorang istri dari Ferdy Sambo Sendiri, kemudian Ricky Rizal alias Bripka RR seorang ajudan dari Ferdy Sambo, dan terakhir ada Kuat Ma’ruf seorang asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo.

Seperti diketahui sebelumnya pada Senin 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan Putusan 796/PID.B/2022/PN JKT.SEL terhadap terdakwa Ferdy Sambo SH., S.I.K., M.H. Dalam hal ini dengan amar putusan menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dalam melakukan pidana yaitu pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menjatuhkannya pidana mati. Sebagai dalang utama dari pembunuhan berencana dari Brigadir J, tentu saja Sambo menjadi sorotan paling utama oleh publik selain hukumannya yang paling berat dari 4 terdakwa yang telah ditetapkan. Maka dari itu, tak terkecuali dengan banding yang dilakukan oleh 4 terdakwa tersebut, pada Rabu, 12 April 2023.. Ferdy Sambo mejadi sorot utama publik mengingat hukumannya yang paling berat dari 4 terdakwa tersebut.

Seperti diketahui Ferdy Sambo melakukan upaya hukum melalui upaya banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alasan Ferdy Sambo melakukan upaya banding adalah karena tidak puas dengan putusan yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo dengan Hukuman mati. Maka dari itulah Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta degan harapan supaya dilakukan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan negeri tersebut. Tidak hanya itu pihak Ferdy Sambo merasa dirugikan lantaran vonis yang dijatuhkan pada Bharada E alias Richard Eliezer terlalu ringan dibandingkan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Namun, meskipun upaya banding Ferdy Sambo dapat dilaksanakan sidangnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta padan Rabu, 12 Apri 2023 yang lalu, nyatanya Hakim memutuskan menolak terhadap banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Sidang perkara pidana banding oleh Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Dalam hal ini Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso secara tegas menyatakan bahwa beliau menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putusan Judex Factie 796/PID.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut.

Adapun poin-poin penting yang menjadikan alasan majelis hakim memutuskan untuk menolak terhadap pengajuan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo beberapa diantaranya pertama, Ferdy Sambo terlibat dalam perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brgadir J atau yang sering dikenal tindakan Fedy Sambo bersama anak buahnya dengan istilah obstruction of justice.

Kedua, majelis hakim menilai, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melewati pertimbangan yang menyeluruh. tepat, benar secara hukum. Dalam hal ini putusan 796/PID.B/2022/PN JKT.SEL sudah benar dan tepat secara hukum sehingga tidak dimmasukkan dalam pertimbangan banding dan menjadi dikesampngkan. Ketiga, mengenai motif Ferdy sambo yang dalam hal ini sependapat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimana motif membunuh oleh Ferdy Sambo mempunyai penafsiran yang beebeda-beda antara penasihat hukum dengan majelis hakim Judex Factie tingkat pertama atau majelis hakim yang menangani perkara.

Terakhir, mengenai vonis Bharada E. Dalam hal ini tentu saja pengadilan tidak berwenang dalam mengulas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapum alasan yang menjadikan ini Pengadilan tidak berwenang karena pihak Bharada E sendiri tidak megajukan banding itu sendiri. Selain itu yang menjadi dasar utama banding dari Ferdy Sambo tidak diterima karena sudah dari sedari awal Ferdy Sambo sudah melakukan obstruction of justice. Dalam hal ini menegaskan sekali lagi upaya banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo berbuntut sia-sia dan justru lebih menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/PID.B/2022/PN JKT.SEL. Jika kita melihat memori banding, justru apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cenderung merugikan semua pihak terlebih lagi akibat tindakan obstruction of justice menyebabkan proses peradilan berbelit-belit dan lama serta memakan biaya yang lebih besar.

Posting Komentar

0 Komentar