PENOLAKAN HADIRNYA TIM NASIONAL ISRAEL PADA PIALA DUNIA U-20 2023 DI INDONESIA
Kader Kombad Justitia
adamfadillahalbasith@gmail.com
Persoalan yang terjadi beberapa minggu belakangan ini berujung pada pembatalan Indonesia menjadi Tuan rumah Piala Dunia U-20 . Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah Piala Dunia Usia 20 yang terpilih pada FIFA Council Meeting di Shanghai, China, 24 November 2019 lalu mengalahkan Brasil dan Peru yang saat itu juga mengajukan diri sebagai tempat penyelenggara piala dunia U-20 tahun 2021. Meskipun telah terpilih sebagai tuan rumah, Piala dunia U-20 tahun 2021 diundur hingga tahun 2023 dikarenakan terjadinya pandemi Covid-19.
Pada tanggal 29 Maret 2023, FIFA melalui situs resmi menyatakan untuk mencabut status Indonesia sebagai Tuan rumah piala dunia U-20 2023. Keputusan mengenai dicabutnya status Indonesia sebagai tuan rumah piala dunia ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat terhadap pembatalan tersebut. Bahkan hingga saat sekarang ini pembicaraan publik seakan tidak ada henti hentinya mengenai batalnya Indonesia menjadi tuan rumah dalam cabang olahraga paling bergengsi ini. Keputusan yang dikeluarkan FIFA tersebut tidak lepas dari penolakan beberapa pihak di Indonesia atas kehadiran Tim Nasional Israel sebagai partisipan yang tergabung ke dalam putaran final Piala Dunia U-20.
Sebelumnya pihak penyelenggara menunjuk daerah Bali sebagai salah satu daerah yang akan menjadi tuan rumah gelaran Piala Dunia u-20 . Akan tetapi beberapa belakangan hari sebelum drawing piala dunia yang akan diselenggarakan di Pulau Dewata, entah kenapa Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan pernyataan penolakan terhadap Tim Nasional Israel dengan alasan konstitusi yakni, Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada pembukaan UUD 1945 paragraf pertama dan keempat yang pada intinya menolak segala bentuk penjajahan yang ada di muka bumi, yang mana pada dasarnya Israel dianggap sebagai negara penjajah oleh Indonesia. Penolakan terhadap Israel sendiri juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Luar Negeri (PERMENLU) nomor 3 tahun 2019 mengenai Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah yang menjelaskan bahwa Indonesia menolak segala hubungan Diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan bangsa Israel terhadap bangsa Palestina dan jika dilihat secara sederhana Permenlu nomor 3 tahun 2019 Bab X mengenai hubungan khusus dijelaskan bahwasanya dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku.
Selain alasan konstitusi dalam sejarahnya Indonesia juga pernah beberapa kali untuk menolak berhubungan dengan negara Israel. Indonesia pada saat itu di bawah pemerintahan Presiden Soekarno dilarang untuk melakukan pertandingan kualifikasi piala dunia pada tahun 1958 melawan Israel sendiri dan Soekarno sendiri juga pernah menolak untuk memberikan visa kepada atlet Israel yang bertanding pada saat Asian Games 1962 di Indonesia. Alasan Sejarah inilah yang menjadi dasar penolakan Tim Israel di Indonesia. Maka dari itu Berbagai asumsi masyarakat itulah yang menilai bahwa pencabutan status Indonesia sebagai tuan rumah piala dunia u- 20 dikarenakan adanya penolakan terhadap Israel ini.
Penolakan mengenai hadirnya Tim Nasional Israel pada ajang Piala dunia U-20 ini sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku yang mana itu telah didukung juga oleh faktor sejarah Indonesia yang secara tegas menolak hadirnya negara penjajah seperti Israel. Hal seperti ini justru sangat penting dilakukan untuk memperkuat konsisten masyarakat Indonesia terhadap komitmen bersama dalam memperjuangkan kemerdekaan setiap negara dari setiap bentuk penjajahan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan amanat Presiden Soekarno.
0 Komentar