PENOLAKAN TERHADAP WACANA PENGEMBALIAN SISTEM PROPORSIONAL TERTUTUP PEMILU LEGISLATIF 2024 SEBAGAI UPAYA MEMPERTAHANKAN PARTISIPASI POLITIK ANAK MUDA

PENOLAKAN TERHADAP WACANA PENGEMBALIAN SISTEM PROPORSIONAL TERTUTUP PEMILU LEGISLATIF 2024 SEBAGAI UPAYA MEMPERTAHANKAN PARTISIPASI POLITIK ANAK MUDA


Thalia Salsadilla 

Universitas Andalas 

thaliasalsadillaa@gmail.com




I. PENDAHULUAN


Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara bersistem demokrasi dengan kedaulatan berada di tangan rakyat. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Kedaulatan ditangan rakyat memiliki makna yaitu kekuasaan  tertinggi berada di tangan rakyat sebagaimana menurut Jimly Asshiddiqie, dalam masyarakat atau negara hanya ada tiga hal yang dianggap berdaulat yaitu Tuhan, raja, atau rakyat dimana adanya pemilihan umum sebagai bentuk implementasinya. Salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi ialah dengan adanya mekanisme penyaluran pendapat rakyat melalui pemilihan umum yang dilaksanakan berkala. Sejarah pemilihan umum di Indonesia pada awalnya pemilihan umum hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR.  DPRD  Provinsi,  dan  DPRD Kabupaten/Kota. Namun, dengan adanya amendemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002 maka presiden dan wakil presiden pun tidak lagi dipilih oleh MPR melainkan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala dalam setiap lima tahun sekali.

Konstitusi Negara Republik Indonesia telah mengamanatkan mengenai pelaksanaan pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) sampai dengan ayat (6). Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum menjadi agenda prioritas bagi pelaksanaan demokrasi, khususnya bagi negara yang menganut demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung. Untuk mewujudkan pemilihan umum yang demokratis dan berintegritas, maka pemilihan umum harus memiliki regulasi yang jelas, peserta pemilu yang kompeten, pemilih yang cerdas dan partisipasi, birokrasi yang netral, serta penyelenggara yang kompeten dan berkualitas.5 Pemilihan umum merupakan hal yang esensial bagi rakyat suatu negara sebagai wahana untuk membentuk tatanan negara dan masyarakat (state and social formation) menuju tatanan yang lebih baik, dapat menjadi filter kepercayaan rakyat terhadap partai politik yang menjadi pemikiran rakyat.

Menuju pesta demokrasi rakyat Indonesia 2024 mendatang, maka perlu untuk memahami sistem dari pemilihan umum sebagai salah satu faktor yang memengaruhi perkembangan demokrasi yang sangat perlu mendapat perhatian dari seluruh masyarakat terutama pemuda sebagai agent of change yang menginginkan progresivitas dan perbaikan demokrasi di negara Indonesia. Menurut Andrew Reynolds, sistem pemilihan umum merupakan suatu sarana rakyat. Sistem pemilihan umum adalah metode yang didalamnya suara yang diperoleh dalam pemilihan diterjemahkan menjadi kursi-kursi yang dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan para kandidat.6Terdapat berbagai macam sistem pemilihan umum yang pernah digunakan di Indonesia, salah satunya yaitu  sistem proporsional daftar tertutup dan sistem proporsional daftar terbuka. Saat ini, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka setelah sebelumnya menggunakan sistem proporsional tertutup pada tahun 1998.7 Tidak dapat dipungkiri bahwa terlepas dari implementasinya, kedua sistem pemilihan umum ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Isu pengembalian sistem proporsional tertutup muncul ke permukaan menjelang pesta besar demokrasi 2024 dengan adanya pernyataan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari pada saat uji  materi  UU  No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi agar mekanisme pemilihan calon anggota legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup menjadi sorotan, serta adanya kemungkinan bahwa Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Pemilu pun menjadi perhatian kalangan partai politik. Banyak partai politik yang menolak wacana tersebut karena dinilai sebagai gagasan kemunduran demokrasi dan kemalasan untuk berpikiran maju.

II. PEMBAHASAN

A. Analisis Mengenai Sistem Proporsionalitas Tertutup dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Kaitannya dengan Partisipasi Politik Anak Muda

Pada sistem proporsional, persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap partai politik sesuai denhan porsi dan persentase jumlah suara yang diperoleh setiap parpol. Jimly Asshidiqie mencontohkan model dari sistem ini yaitu jika jumlah pemilih yang sah dalam pemilihan umum yaitu 1 juta orang sedangkan jumlah kursi di perwakilan rakyat 100 kursi, maka untuk satu orang wakil rakyat membutuhkan 10 ribu suara.

Sistem pemilihan umum proporsional tertutup sudah dilakukan sejak pemilihan umum tahun 1955 dan pertama kali dilakukan pada pemilihan umum tahun 1999 yaitu pemilihan umum pertama pada era reformasi. Sistem ini dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 yaitu proporsional berdasarkan stelsel daftar. Implementasi dari sistem ini termaktub didalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999, sebagai contohnya terkait penentuan calon terpilih anggota DPR berdasarkan sistem proporsional tertutup yang diatur pada ayat (3) yaitu “ Penentuan calon terpilih Anggota DPR dari masing-masing partai politik peserta pemilihan umum oleh PPI berdasarkan pengajuan pimpinan partai politik tingkat pusat dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar yang diperoleh partai politik terebut..” Cara kerja sistem ini adalah pemilih memberikan suara hanya dengan mencoblos gambar partai, suara partai untuk kesempatan pertama akan diberikan kepada calon nomor urut teratas. Namun, sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar tertutup ini mengalami perubahan pada pemilihan umum tahun 2004. Pada tahun itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 memperkenalkan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka sehingga sistem proporsional dengan daftar tertutup tidak lagi digunakan hingga pemilihan umum tahun 2019 silam.

Sejak adanya wacana proporsional tertutup, setidaknya ada delapan partai politik yang menghadang upaya tersebut dengan mengajukan uji materiil Undang- Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Delapan partai  tersebut  menyatakan sikap bersama untuk menolak sebagai respon atas uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem proporsional terbuka diubah menjadi proporsional tertutup melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Sistem proporsional tertutup dinilai tidak cocok untuk diterapkan di negara Indonesia karena sistem ini memiliki beberapa kekurangan, salah satunya yaitu sistem proporsional tertutup menjauhkan partisipasi masyarakat dalam menentukan calon wakilnya di legislatif karena penentuan calon anggota legislatif yang akan terpilih bukan berada pada masyarakat melainkan di internal partai politik. Hal ini berimplikasi kepada anak muda sebagai segmen politik yang digencarkan oleh partai politik tidak lagi tertarik dengan politik. Pasalnya, sistem coblos partai tersebut dinilai sebagai suatu kemunduran karena secara tidak langsung menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilu karena keterpilihan calon berada dibawah kekuasaan partai dan oleh karenanya anggota hanya merasa akan bertanggungjawab kepada partai politik saja. Selain itu, sistem ini berpotensial untuk memunculkan oligarki pengurus partai politik dalam menentukan komposisi calon legislatif, sehingga menghambat partisipasi politik anak muda sebagai generasi milenial untuk berkompetisi di pemilihan umum legislatif. Berdasarkan survey dari lembaga survey Aksara Research and Consulting , hanya 13,6 persen anak muda yang menyatakan berminat menjadi anggota partai politik. Hal ini menunjukkan partisipasi politik masih rendah.

Bagi sejumlah kalangan elit politik, sistem proporsional tertutup jika diterapkan pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang akan membuka luka lama dari kejadian dan keadaan politik pada masa orde baru dan orde lama yaitu dengan menguatnya oligarki dan adanya potensi politik uang di internal partai politik. Berdasarkan hal tersebut, banyak masyarakat yang kontra akan sistem ini karena juga berimpilikasi kepada minat partisipasi aktif anak muda dalam dunia politik.

B. Sistem Pemilihan Umum yang Ideal Menuju Pemilihan Umum 2024

Meski dalam pelaksanaannya sistem pemilihan umum proporsional terbuka belum sempurna, tetapi pada saat ini hanya sistem inilah yang dinilai efektif untuk pemilihan umum 2024 mendatang. Sistem proporsional terbuka pertama kali dilakukan pada pemilihan umum tahun 2004. Sistem proporsional daftar terbuka merupakan sistem yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal 168 ayat (2) yang berbunyi “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.10 Dalam sistem ini, rakyat memilih langsung calon yang diusulkan oleh partai politik. Sistem proporsional terbuka ini meningkatkan akuntabilitas wakil rakyat terhadap konstituennya karena rakyat mengetahu siapa yang mewakili dan bertanggungjawab untuk menyuarakan suara mereka di parlemen. Hal ini dapat meningkatkan keterkaitan hubungan antara caleg dengan pemilih. Dalam sistem proporsional terbuka pemilih dapat langsung memilih caleg sesuai dengan yang diinginkannya tanpa ditentukan dengan partai politik. Artinya hubungan antara caleg dan pemilih akan semaik erat. Sistem proporsional daftar terbuka merupakan sistem yang memberikan akses ke masyarakat untuk memilih sendiri calon legislatif yang didukungnya.Mempunyai derajat keterwakilan yang tinggi serta memiliki tingkat keadilan yang tinggi untuk calon legislatif peserta pemilu.

Sistem pemilihan umum proposional daftar terbuka memang membawa banyak masalah, mulai dari tuduhan menyuburkan politik uang sampai menghasilkan anggota parlemen kualitasrendah. Namun, mengubah sistem pemilu proposional daftar terbuka menjadi sistem proporsional daftar tertutup, bukan memperkuat dan menyuburkan kembali oligarki politik, tetapi juga membunuh partisipasi politik berkualitas yang mulai tumbuh di masyarakat. Oleh karena itu yang perlu dilakukan adalah penyempurnaan sistem pemilu proporsional daftar terbuka, dimana penyempurnaan nya dapat dalam segi sistem maupun manajemennya.

III. KESIMPULAN

Indonesia sebagai negara yang demokrasi telah berulang kali melangsungkan pemilihan umum. Salah satu aspek penting dalam pemilihan umum adalah dengan menilik sistem pemilihan umum yang digunakan. Hal ini dalam rangka meningkatkan kesadaran partisipatif masyarakat dalam memilih representasi di pemerintahan melalui pemilihan umum yang berintegritas.

Perkembangan sistem pemilihan umum legislatif di Indonesia tidak mengalami banyak perubahan. Mulai dari tahun 1955 hingga tahun 2019 semuanya menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional). Perbedaannya hanya terdapat pada masa sebelum reformasi sistem proporsional yang digunakan adalah daftar tertutup sedangkan setelah reformasi menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.

Meningkatkan partisipasi pemuda sebagai segmen peserta pemiihan umum adalah suatu kewajiban agar generasi muda penerus estafet bisa benar-benar memilih wakil rakyat yang akan menyuarakan aspirasi mereka. Oleh karena itu, sistem proporsional terbuka dinilai lebih ideal untuk diterapkan pada pemilihan umum tahun mendatang karena dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Popular.

MD, Mohammad Mahfud. 1999. Hukum Dan Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.

Reynolds, Andrew. 2001. Merancang Sistem Pemilihan Umum. Jakarta: Mizan. Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta:

Sekretariat Jenderal Dan Kepanitiaan MK.



12 Mega Putri Rahayu, Lita Tyesta, Ratna Herawati, “ Sistem Proporsional Dalam Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia”. Diponegoro Law Journal, Volume 6, No.2 (2017).

 

Jurnal

Sinaga,  Budimani  NPD.  "Inkonsistensi  Kedaulatan  Rakyat  Dalam  Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum XV, no. 59 (2013): 28. Pakaya  Risan,  Yusril  Katili,  Firman  Latuda.  "Sistem  Pemili  Proporsional

Tertutup Dalam Analisis Pemilu 2024." Jurnal Analisis Sosial Politik I, no. 2 (2022).

Aulia, Agus Riwanto K. "Tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas Pada Pemilu Legislatif." Jurnal Res Publica 3, no.1 (2019): 91-101.

Pratiwi, Diah A. "Sistem Pemilu Daftar Terbuka Di Indonesia: Melahirkan Korupsi Politik?" Jurnal Trias Politika 2, no. 1 (2018): 20-21.

Rahayu, Mega P,dkk. "Sistem Proporsional Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Indonesia." Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017).

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Internet

https://dkpp.go.id/prof-muhammad-lima-syarat-mewujudkan-pemilu- berintegritas/


Posting Komentar

0 Komentar