PERANAN ANAK MUDA INDONESIA DALAM SUKSESKAN PEMILU 2024 YANG BERINTEGRITAS TINGGI

PERANAN ANAK MUDA INDONESIA DALAM SUKSESKAN PEMILU 2024 YANG BERINTEGRITAS TINGGI


Putri Rahmadani

Pengurus Kombad Justitia 

rahmadaniputri71@gmail.com




I. PENDAHULUAN

Setelah dua periode panjang yang dilalui bersama kepemimpinan Bapak Joko Widodo, hari ini sudah masuk pada tahap persiapan Pemilihan Umum  serentak yang akan digelar pada 14 Februari tahun 2024 nanti. Pemilihan umum yang biasanya disingkat dengan ’Pemilu’ ini akan dilaksanakan dengan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI. Pemilu ini tentunya akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Pemilu ini adalah salah satu mekanisme penyaluran suara rakyat yang dapat dilakukan secara berkala. Hal ini sejalan dengan Pasal 22E dalam konsitusi Negara Republik Indonesia yang mengamanatkan perihal ketentuan dalam Pemilu. Indonesia adalah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sehingga tentu pelaksanaan Pemilu 2024 ini sangat melibatkan rakyat dan seluruh elemen yang ada di negara Indonesia.

Pemilihan umum dilakukan dengan tujuan untuk memilih Presiden beserta wakil, memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, dan lainnya. Pemilihan umum dengan konsep demokratis ini dilakukan untuk menjunjung tinggi  kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. Oleh sebab itu, sebuah penyelenggaran pemilu tidaklah boleh merusak dan menurunkan integritas kehidupan bermasyarakat, berbangsa san bernegara.

Dalam sepanjang sejarah penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia, telah terjadi berbagai perubahan sesuai dengan adanya perubahan ketentuan dalam UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dalam perubahan ketiga UUD 1945, Bab VIIB Pemilihan Umum, Pasal 22E menyatakan:

- Ayat (1) “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

- Ayat (2) “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

- Ayat (3) “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota  Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”.

- Ayat (4) “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan”.

- Ayat (5) “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”

Dari perubahan-perubahan diatas, dapat dilihat bahwasaanya perkara Pemilihan Umum ini pada dasarnya haruslah maksimal. Hal ini akan berdampak pada berkualitas atau tidaknya penyelenggaraan pemilu itu. Tentunya berkualitas pemilu itu dilihat dari bagaimana prosespelaksanaan pemilu itu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang ada, apakah sudah menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan lainnya.

Suatu penyelenggaraan pemilihan umum itu haruslah berintegritas tinggi. Integritas disini adalah apakah pemilu itu sudah dilakukan dengan jujur, adil, transparan dan akuntabilitas. Sehingga hasil dari pemilu itu akan mencapai pada tahap kepercayaan warga negara keseluruhan. Kepercayaan inilah yang menentukan bagaimana pergolakan masyarakat dalam satu periode rezim kepemimpinan itu.

Untuk mencapai pemilu yang berintegritas ini terdapat banyak cara dan juga peranan., salah satunya peranan anak muda. Anak muda Indonesia yang sudah berada pada tahap usia pemilih, akan sedang dalam masa antuisme sehingga muda masuk kepada pengaruh pengaruh pergerakan politik. Untuk itulah, demi mencapai pemilu yang berintegritas, peranan anak muda ini sangat berpengaruh dalam penyelenggaraan pemilu itu.


II. PEMBAHASAN

A. Pentingnya integritas dalam Pemilihan Umum

Setelah melewati proses panjang jabatan sebagai seorang presiden, tepat tahun 2024 menjadi tahun terakhir Bapak Joko Widodo menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Pergantian kepemimpinan ini tentunya akan diakhiri dengan proses pemilihan umum kembali untuk presiden baru. Pemilihan Umum yang akan digelar pada tahun 2024 ini tentunya akan memakan waktu yang sangat panjang serta biaya yang tidak sedikit. Pemilu 2024 ini akan dilaksanakan secara serentak bersamaan dengan pemilihan DPR,DPD dan juga DPRD.

Demikian halnya dengan Sahoo (2015), dalam artikel telaahnya atas buku Pippa Norris berjudul “Why Electoral Integrity Matters” mendefinisikan secara luas integritas pemilu sebagai “a process of conducting free and fair elections by addressing electoral fraud and malpractices, administrative irregularities, and violation of democratic principles throughout an electoral cycle, beginning with the campaign period to the countine of   final   results.”.   Yang   dapat   diartikan   bahwa   pemilu   adalah   “suatu   proses penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil dengan mengatasi kecurangan dan malpraktek pemilu, penyimpangan administrasi, dan pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi sepanjang siklus pemilu, mulai dari masa kampanye hingga penghitungan hasil akhir.”

Sebuah kata integritas dalam pemilihan umum adalah hal yang patut untuk dipenuhi untuk mengukur berkualitas atau tidaknya pemiliham umum tersebut. Integritas dalam pemilu dapat kita artikan sebagai upaya untuk menciptakan proses yang jujur, adil, transparan, akuntabilitas serta cermat dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Norris dalam bukunya menyatakan dengan jelas bahwa sangat penting untuk menjaga integritas sebuah pemilu yang ditelaah dari berbagai aspek, seperti legistimasi. Hal ini tentunya berdampak pada apakah sebuah penyelenggaraan pemilu itu akan menentukan persentasi kepercayaan publik terhadap lembaga politik.

Selain itu, integritas pemilihan umum itu sangat relevan dengan adanya pergantian rezim kepemimpinan. Apakah dengan transisi itu timbul berbagai kecurangan yang kemudian berujung pada lemahnya kepercayaan rakyat terhadap pemimpin negara dan juga lembaga-lembaga politik. yang akan berdampak juga pada pemilu berikutnya. Hal inilah yang juga menjadi poin penting dalam pelaksanaan pemilu untuk selalu menjaga integritas dengan baik.

Pemaknaan konsep integritas pemilu juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang sifatnya universal atau kriteria khusus. Menurut Ham (2015), pendefinisian integritas pemilu yang menggunakan pendekatan universal merujuk pada pemaknaan konsep tersebut berdasarkan standar demokrasi yang universal seperti halnya teori demokrasi dan/atau hukum internasional. Sementara, pendefisinisian dengan menggunakan kriteria khusus, memaknai integritas pemilu dengan merujuk pada aspek keterlibatan warga negara dan partai politik.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara  Pemilu  (DKPP)  Prof. Muhammad, S.IP, M.Si pernah mengungkapkan bahwa dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.4

1. Regulasi yang jelas dan tegas. Hal itu dimaksud agar menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.

2. Peserta pemilu kompeten. Baik peserta maupun penyelenggara harus taat terhadap aturan berlaku.

3. Pemilih yang cerdas. Penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu mempunyai tugas pencegahan dan sosialisasi. Seperti mensosialisasikan bagaimana pemilu yang baik dan benar.

4. Birokrasi yang netral.

5. Penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas. Muhammad mengimbau penyelenggara untuk berkomitmen dengan sungguh-sungguh.

Berdasarkan karakteristik diatas, dapat diketahui bahwasannya sangat penting untuk dapat mewujudkan pemilihan umum yang berintegritas. Lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu dan lembaga politik lainnya memiliki peranan penting untuk dapat memastikan bahwa para peserta pemilu dapat melaksanakan pemilu dengan baik dan benar.

B. Peranan anak muda dalam proses penyelenggaraan Pemilihan umum yang berintegritas

Keberadaan anak muda dalam suatu Negara adalah tonggak penting keberlangsungan anak muda tentunya akan memegang dan melanjutkan tonggak estafet kepemimpinan Negara Indonesia. Untuk itu penting untuk  dapat memastikan bahwa dunia yang dipijaki oleh anak muda saat ini adalah dunia yang berkualitas dan berintegritas, sehingga di masa depan dapat menciptakan gaya kenegaraan yang berkualitas pula. Tak luput dari ingatan kita, bapak  pendiri bangsa, Bung Karno pernah berkata, “Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut (Gunung) Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”

Ucapan dari Bung Karno itu memberi makna bahwa begitu pentingnya kiprah para pemuda dalam pembangunan bangsa ini. Begitu pun keberadaan anak muda dalam proses pemilihan umum. Anak muda tentunya memiliki peranan penting untuk dapat memilih siapa yang berhak untuk dapat memimpin negara.

Dalam informasi terbaru yang disajikan oleh Data demografi Indonesia ,bahwa jumlah pemuda di Indonesia sesuai dengan range usia antara 16-30 tahun, berjumlah 61,8 juta orang, atau 24,5% dari total jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 252 juta orang (BPS, 2014). Secara kuantitas angka 24,5% ini cukup besar.5 Dengan angka yang cukup tinggi ini membuktikan bahwasannya anak muda sangat berpengaruh dalam menciptakan pemilu yang berintegritas. 

Dalam basis Pemilihan Umum, anak muda dikategorikan sebagai pemilih muda. Basis pemilih muda ini merupakan basis pemilih warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih dan usia yang tidak melebihi 30 tahun. Basis pemilih muda ini merupakan basis dalam gerakan sosial dan pendidikan, dikarenakan persentase dan jumlah yang cukup signifikan. Untuk itulah pemilih muda ini menjadi sasaran empuk ditengah antuisme dan apatisme dalam politik.

Hal ini dikarenakan, pada pemilu tahun 2019 jumlah pemilih muda itu mencapai angka terbanyak sepanjang sejarah yaitu 34,2% (data berdasarkan Daftar Pemilih Tetap KPU). Hal ini tentu menunjukkan bahwasannya pemilih muda adalah unsur penting dalam pemilu, yang akan mewujudkan apakah pemilu itu dilaksanakan dengan jujur adil, bebas dan rahasia serta demokratis. Sehingga akan menciptakan pemilu yang berintegritas.

Adapun peranan yang dapat dilakukan oleh anak muda dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, yaitu dengan sigap melaporkan apabila telah terjadi dugaan adanya kecurangan penghitungan suara, kecurangan proses kampanye dan lainnya. Hal inilah yang harus ditekankan kepada anak muda Indonesia agar dapat menciptakan pemilu yang berintegritas tinggi. Hal inilah yang disebut sebagai pengawasan partisipatif dalam pemilu. 

Selain itu, anak muda dapat berperan dengan mengikuti dan mempelajari dengan baik seminar dan webinar tentang sosialiasi Pemilham Umum 2024 dengan baik. Sosialiasi ini yang pada biasanya diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilu. Sosialiasi ini dapat dilaksanakan dengan manargetkan mahasiswa dan juga pekerja muda di instansi atau perkantoran. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu 2024 dapat dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas kepemiluan agar menghindari adanya praktik-praktik kecurangan.

Berdasarkan penjelasan singkat diatas, dapat diketahui bahwa suatu pemilu dapat dinyatakan berintegritas tinggi adalah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan mewujudkan pemilu yang jujur, adil, transparan dan akuntabel. Pemilu yang berintegritas ini dapat diwujudkan salah satunya dengan keberadaan peranan anak muda. Indonesia yang sedang berada pada angka pertumbuhan tertinggi ini, membutuhkan anak muda sebagai pemilih yang benar-benar peka dan selektif akan proses penyelenggaraan pemilu. Demi tercapainya pemilu yang berintegritas, anak muda harus tahu mengenai berbagai hal-hal yang benar dan salah dalam pemilu, sehingga akan mencegah berbagai kecurangan-kecurangan yang terjadi.


DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Edisi II. Juli 2021.. “Problematika Penyelesaian Sengketa Pemilihan Di Masa Pandemi Covid-19”. Published by hukumdatinkepri.

Mudiyati Rahmatunnisa. 2017. ”Mengapa Integritas Pemilu Itu Penting?. Jurnal Bawaslu. Departemen Ilmu Politik, FISIP: Universitas Padjadjaran.

Buku

Subiyanto. Achmad Edi.. “Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi. “ Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia . 2019.

Internet

Badan Pusat Statistik. 2020. Statistik Pemuda Indonesia 2020. Diakses melalui https://www.bps.go.id/publication/2020/12/21/4a39564b84a1c4e7a615f28b /statistik-pemuda-indonesia-2020.html diakses pada 21 Februari 2023 pukul 13.12 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Biro Humas dan  Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga . “Pemuda Indonesia Menatap Dunia”. Diakses melalui https://ekon.go.id/publikasi/detail/2317/pemuda- indonesia-menatap-dunia pada 21 februari 2023 pukul 11.12

Prof. Muhammad. “Lima Syarat Mewujudkan  Pemilu  Berintegritas”.  Diakses melalui https://dkpp.go.id/prof-muhammad-lima-syarat-mewujudkan- pemilu-berintegritas/ . diakses pada 21 Februari 2023 pukul 12.05 WIB

Prof. Muhammad. “Lima Syarat Mewujudkan  Pemilu  Berintegritas”.  Diakses melalui https://dkpp.go.id/prof-muhammad-lima-syarat-mewujudkan- pemilu-berintegritas/ . diakses pada 21 Februari 2023 pukul 11.42 WIB.

Prof. Muhammad. “Lima Syarat Mewujudkan  Pemilu  Berintegritas”.  Diakses melalui https://dkpp.go.id/prof-muhammad-lima-syarat-mewujudkan- pemilu-berintegritas/ . diakses pada 21 Februari 2023


Posting Komentar

0 Komentar