PERLUNYA KAMPANYE BERBOBOT UNTUK MENDORONG SEMANGAT MEMILIH ANAK MUDA

PERLUNYA KAMPANYE BERBOBOT UNTUK MENDORONG SEMANGAT MEMILIH ANAK MUDA

Adria Fathan Mahmuda 

Pengurus Kombad Justitia 

dutabahasa2023@gmail.com




I. PENDAHULUAN

Pesta politik sejatinya sudah mulai menyebarkan hawanya pada tahun ini. Televisi yang berafiliasi pada satu aliran politik sudah mulai memberikan clue ke arah mana mereka akan berpihak. Namun suara dari anak muda selalu menjadi hal sexy untuk diperebutkan di kalangan para hamba elektabilitas. Berdasarkan statistik dari KPU setidaknya akan ada sekitar 107 juta pemilih muda, dari kalangan usia 17 tahun hingga 40 tahun pada pemilu 2024 nanti. Pemilih muda akan menyumbang sekitar 53-55% dari seluruh pemilih di Indonesia. tentu saja elite politik akan berlomba memburu pangsa pasar pemilih pemuda tersebut.

Ramainya pemilih muda yang akan berpartisipasi, maka akan menyebabkan persaingan yang kompleks di antara elite politik nantinya. Kemenangan merebut hati dari para pemilih ini harus benar-benar dipikirkan dengan matang. Revolusi gagasan tentang cara merebut minat pemilih perlu dilakukan. Karena sejatinya other time, other person, other treatment butuh suatu penyesuaian akan zaman agar modernisasi dapat menyentuh ranah minat anak muda.

Pada tahun 2019, sebuah survei menunjukkan bahwa 40% dari pemilih muda, memilih untuk golput pada Pilpres. Golput (golongan putih) adalah sekelompok orang yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam suatu pemilihan. Untuk itu, ada sekelompok orang yang sudah sejak awal tidak mau didaftarkan dirinya sebagai pemilih sehingga tahapan pemilu ini tidak diikutinya. Namun demikian, ada juga sekelompok orang yang sudah terdaftar sebagai pemilih namun mereka tidak menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Hal ini menunjukkan bahwa tingkat partisipasi anak muda masih tergolong sangat rendah dalam pemilihan umum yang dilaksanakan 5 tahun sekali ini. Partisipasi pemuda merupakan suatu hal yang krusial di tahun politik dan menjadi suatu hal yang tidak diragukan lagi dalam menggerakkan dan menyemarakkan perhelatan di tahun 2024 mendatang. Partisipasi dari pemuda ini dapat digolongkan sebagai partisipasi politik. Partisipasi politik menurut Huntington & Nelson adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk memengaruhi pembuatan keputusan oleh Pemerintah. Dalam artian bahwa partisipasi politik merupakan keikutsertaan warga negara dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik yang dilakukan oleh warga negara.

Pemilihan umum tahun 2024 mendatang merupakan salah satu implementasi dari berjalannya demokrasi, dimana dalam mempersiapkan pemilihan sudah menjadi suatu hal yang lumrah dari para kandidat mempersiapkan “kompetisi politik” untuk merebut hati rakyat dari berbagai kalangan, tak terkecuali anak muda karena anak muda merupakan salah satu segmen yang digencari pada pemilihan umum di negara demokrasi karena suara pemilih tentu akan sangat menentukan masa depan elit politik ini. Artinya, semakin banyak dukungan yang didapat maka akan semakin mudah mendapatkan kedudukan di pemerintahan.

Untuk mendapatkan suara tersebut, maka dilakukanlah suatu kampanye politik yang bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat. Salah satu media yang digunakan adalah media sosial sebagai alat kampanye karena dinilai lebih efektif untuk menarik perhatian dan partisipasi politik dari anak muda. Para kandidat juga membentuk komunitas kalangan muda dengan berbagai kegiatan yang tujuannya adalah untuk menarik simpati dari anak-anak muda agar pemilih tertarik dengan suatu partai atau kandidat dan memberikan suaranya. Karenanya partisipasi politik pemilih dari golongan pemuda memiliki andil yang besar dalam pemilihan umum.

Pemilihan umum dan kampanye menjadi dua hal yang berdampingan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye pemilihan umum adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.5 Menurut Drs. Antar Venus MA, fungsi dari kampanye adalah untuk mencapai tujuan dan mengunggah kesadaran serta pendapat masyarakat terhadap suatu isu tertentu, pengembangan usaha dengan membujuk khalayak untuk membeli produk yang dipasarkan, serta untuk membangun citra positif peserta kampanye.6 Suatu kampanye yang berbobot setidaknya harus memenuhi prinsip-prinsip dalam pelaksanaan kampanye diantaranya mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, untuk kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, aksesibilitas, serta efektif. Dengan mewujudkan kampanye yang berbobot diharapkan akan meningkatkan semangat dan keiikutsertaan anak muda dalam pemilihan umum.


II. PEMBAHASAN

Pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Pemilih dalam setiap pemilihan umum didaftarkan melalui pendataan oleh petugas yang ditunjuk oleh KPU. Partisipasi politik di kalangan anak muda terdiri dari pelajar, mahasiswa, atau pemilih dengan rentang usia yang masih tergolong usia muda. Segmen pemilih ini seringkali disebut sebagai segmen pemilih yang unik dikarenakan selalu memunculkan kejutan dan juga menjanjikan dari segi jumlah atau kuantitasnya. Sebab, perilaku pemilih dari golongan ini memiliki kemungkinan terhadap antusiasme tinggi, relatif lebih nasional, dan haus akan perubahan serta tipis terhadap kadar polusi pragmatisme. Beberapa permasalahan yang sering menjadi perhatian adalah masih rendahnya minat untuk memilih pada pemilihan umum di kalangan anak muda.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan partisipasi minim dari kalangan ini, diantaranya yaitu dari segi kepercayaan kepada pemerintah (government trust) dan juga masih rendahnya kesadaran politik dari pemilih pada segmen ini. Kesadaran politik adalah kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Seringkali pemilih muda beranggapan bahwa kampanye merupakan kegiatan yang menyita waktu yang mengakibatkan mereka enggan untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye. Kedua, ada faktor seperti status sosial dan ekonomi seseorang. Kaitannya adalah status ekonomi dan sosial dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam pengetahuan politik, minat dan perhatian pada politik, serta kepercayaan seseorang terhadap pemerintah. Sikap dan kepercayaan terhadap pemerintah dimaksudkan kepada penilaian objektif maupun subjektif seseorang kepada pemerintah.

Oleh karenanya, diperlukan peningkatan faktor  pendukung  partisipasi politik anak muda ini salah satunya dengan cara melakukan pendekatan politik (politcal approach) dan kampanye yang menarik. Menurut Milbrath, keterbukaan dan kepekaan seseorang melalui alat politik seperti media massa, organisasi, dan alat politik lainnya turut berpengaruh pada partisipasi dan keterbukaan seseorang terhadap perkembangan politik. Selain itu, diperlukan adanya sosialisasi dan pendidikan politik kepada kalangan anak muda agar dapat dijadikan sebagai alat untuk membuat pertimbangan dan keputusan tertentu terhadap para kandidat. Pendidikan politik sangat diperlukan bagi generasi muda untuk memberikan kesadaran bahwa partisipasi dalam politik adalah hal yang esensial karena sejatinya kita memerlukan generasi muda untuk melakukan suatu perubahan bagi keadaan politik bangsa Indonesia. Terciptanya suatu keadaan demokrasi dan politik yang berintegritas dan berbobot tergantung kepada para pemuda selaku agent of change di masa mendatang dimana meningkatkan partisipasi mereka adalah sebagai upaya atau langkah awal untuk memperbaiki demokrasi.


III. KESIMPULAN

Salah satu ciri dari negara demokrasi adalah dengan diadakannya pesta rakyat yaitu pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan bentuk dari kedaulatan rakyat dimana rakyat bebas untuk memilih wakil mereka di pemerintahan. Pemilihan umum merupakan hal yang penting bagi kalangan elit politik di pemerintahan untuk merebut hati, suara, dan pilihan rakyat. Salah satunya adalah dengan melakukan kampanye politik. Mudahnya, kampanye politik adalah sebuah upaya terorganisir untuk memengaruhi seseorang untuk mengambil keputusan atau pilihan.

Kampanye dilakukan untuk menarik minat pemilih untuk berpartisipasi dalam  pemilihan  umum  dengan  tujuan  untuk  meningkatkan  partisipasi  politik mereka. Segmen pemilih yang menjadi incaran para kandidat biasanya adalah pemilih dari kalangan muda, yang biasanya terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan pemilih dari usia yang tergolong muda. Partisipasi mereka sudah menjadi hal lumrah untuk diincar. Partisipasi politik adalah kegiatan yang melibatkan andil dan peran masyarakat baik langsung maupun tidakyang bertujuan untuk memengaruhi kebijakan pemerintah terkait kepentingan khalayak umum.

Namun, rendahnya partisipasi anak muda dalam pemilihan umum masih menjadi suatu masalah yang perlu segera diselesaikan. Masih kurangnya kesadaran dan minat politik generasi muda harus diselesaikan dengan memberikan pendidikan politik guna meningkatkan kesadaran mereka selaku penerus bangsa untuk menggunakan hak pilih mereka dalam menentukan kehidupan bangsa di masa mendatang. Selain itu, melakukan kampanye yang berbobot juga merupakan cara untuk menarik perhatian anak muda dalam pemilihan umum di tahun mendatang.


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Pahmi,Sy. 2010. Politik Pencitraan.Jakarta:Gaung Persada Press.

Asshiddiqie, Jimly.2010.Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara.Jakarta:Sinar Grafika.

Surbakti, Ramlan.2006.Memahami Ilmu Politik.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama

Jurnal

Hamdani Randi, Ari Ganjar Herdiansyah, Antik Bintari.” Partisipasi Politik Pemuda Dalam Pemilu;Studi Kasus tentang Relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi Pada Pemilihan Presiden 2019 di Kota Tasikmalaya”. Jurnal Aspirasi,Vol.11, No.2 (2021)

Azirah.”Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pesta Demokrasi” Jurnal Politica, Vol.6,No.2(2019)

Aisyah Dara Pamungkas.”Demokrasi dan Kampanye Hitam Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia:Analisis Atas Black Campaign dan Negative Campaign”. Jurnal Hukum dan Syariah,Vol.17,No.1 (2019)

Peraturan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum


Posting Komentar

0 Komentar