POLEMIK IZIN PEMAKAIAN KENDARAAN DINAS DI SUMATRA BARAT : TUGAS ATAU KEPENTINGAN PRIBADI?
Kader Kombad Justitia
aditahaafizhoh28@gmail.com
Dalam setiap libur lebaran Idul Fitri, Gubernur Sumatra Barat memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat libur lebaran 2023. Hal ini tentu menuai perdebatan di kalangan masyarakat mengingat yang dipakai adalah kendaraan dinas. Mahyeldi menyatakan bahwa pemberian izin ini sejalan dengan tugas yang diberikan yakni dengan memantau situasi di lapangan dan membuat laporan terkait arus mudik dan transportasi. Pemerintah Sumatra Barat menyatakan perlu ada laporan riil yang terkait, sebab ada setidaknya enam juta perantau akan memasuki wilayah Sumatra Barat. Oleh sebab itu ASN diminta untuk mengamati dan membuat laporan terkait arus mudik yang nantinya berguna dalam pembuatan kebijakan libur lebaran tahun mendatang.
Pada dasarnya, kendaraan dinas yang berupa mobil ataupun motor dengan pelat nomor merah tersebut dipergunakan untuk kepentingan dinas dan operasional yang menunjang tugas pokok dan fungsi dari instansi pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMEN PANRB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Ditetapkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Bahkan dalam aturan tersebut juga terdapat ketentuan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi penggunaannya, yakni hanya diperbolehkan saat hari kerja kantor.
Berkaca dari aturan diatas, pemberian izin yang dilakukan Gubernur Sumatra Barat tentu kontradiksi dengan aturan yang telah ada. Walaupun pemberian izin ini dilatarbelakangi agar ASN mengamati dan membuat laporan terkait arus mudik lebaran, tapi hal ini bukanlah tugas pokok dari ASN. Justru pengamatan arus mudik dan transportasi harusnya menjadi tugas dinas perhubungan dan dibantu oleh pihak kepolisian. Maka dari itu, dengan alasan apapun apabila tidak mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ASN, maka tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk menggunakannya atau tanggung resiko akan ada sanksi yang diberikan.
Tidak hanya terdapat pada aturan diatas saja, tahun lalu MENPANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang menyatakan dengan tegas pelarangan penggunaan kendaraan dinas saat libur lebaran. Terdapat pada Angka 5 B Nomor 2, bahwa Pejabat Pembina
Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas. Dengan tegasnya aturan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas, timbul pertanyaan dari masyarakat. Apakah Gubernur Sumatra Barat tidak mengetahui kebijakan yang ada? Apakah Pemprov Sumatra Barat mengabaikan dan tidak mengindahkannya? Padahal adanya aturan ini untuk memastikan terjadinya disiplin dan integritas pegawai ASN, serta dilakukan untuk mengawasi ASN agar tidak menyalahi wewenangnya sebagai pejabat pemerintah.
Seyogyanya Gubernur Sumatra Barat tidak memberikan izin terkait pemakaian kendaraan dinas diluar keperluan dinas. Hal ini tentu sangat sensitif jika dibahas ditengah masyarakat, mengingat pengadaan kendaraan dinas ini dananya didapat dari anggaran negara yang berasal dari pajak masyarakat. Pun pengadaan kendaraan dinas ini dipergunakan untuk kepentingan operasional, bukan untuk kepentingan pribadi.
Terakhir, hendaknya sebagai Gubernur di wilayah Sumatera barat menegakkan aturan terkait fasilitas kendaraan dinas ini dengan optimal, dan mengawasi penggunaan kendaraan dinas dengan aktif dan akuntabel agar memastikan penerapan disiplin bagi seluruh ASN. Karena pemakaian kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat merugikan negara serta masyarakat yang ada. Lebih dari itu, sanksi yang telah tertuang dalam peraturan mentri tersebut dapat ditegakkan sehingga tidak ada pegawai ASN yang berani menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sekalipun sudah diizinkan. Pun masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk mengawasi pejabat ASN jika kedapatan menggunakan kendaraan dinas dalam periode cuti lebaran ini dengan melapor ke layanan pengaduan disertai bukti pendukung pada situs lapor.id.
0 Komentar