PROBLEMATIKA PELAKSANAAN KAMPANYE PADA MASA TENANG DI MEDIA SOSIAL

 PROBLEMATIKA PELAKSANAAN KAMPANYE PADA MASA TENANG DI MEDIA SOSIAL


Ridho Septa Yorianda Pengurus 

Kombad Justitia 

septayorianda@gmail.com




I. PENDAHULUAN

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang menganut asas demokrasi dalam menjalankan negaranya. Secara etimologis, demokrasi berasal dari Bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan cretein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Sehingga, demokrasi dapat dimaknai sebagai sebuah sistem untuk menjalankan sebuah pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, dimana pemerintah dijalankan oleh rakyat dan ditujukan kepada kemaslahatan rakyat.

Namun, tidak mungkin sebuah pemerintahan dipegang oleh seluruh rakyat, sehingga dipilihlah beberapa wakil rakyat dengan tujuan mewakili aspirasi dan keinginan seluruh rakyat. Maka dijalankan sebuah kegiatan pemilihan wakil rakyat yang disebut Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum (UU Pemilu), defisini pemilu adalah sebagai berikut:

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat

untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pemilu, seseorang yang ingin mencalonkan dirinya harus melakukan kampanye, yaitu kegiatan peserta pemilu atau pihak yang oleh peserta  pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu3. Pelaksanaan kampanye dilakukan dengan berbagai cara dan media, salah satunya melalui media sosial seperti melalui WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Youtube, dan lain sebagainya.

Kini, pelaksaaan kampenye melalui media sosial adalah salah satu langkah baru yang efektif dan menarik perhatian masyarakat. Hal ini dikarenakan Indonesia adalah salah satu negara dengan pengguna sosial media terbanyak di dunia. Menurut data dari Data Reportal, per Januari 2023 terdapat 167 juta pengguna sosial media di Indonesia dari total 273,52 juta jiwa penduduk.4 Kampanye melalui media sosial pun menjadi cara untuk meraih masyarakat muda dan menengah yang lekat dengan teknologi dan media sosial, dimana dari 167 juta pengguna sosial media di Indonesia, sebanyak 41,1% adalah masyarakat berumur 18-44 tahun atau sekitar 68,6 ribu jiwa.5 Data ini menunjukkan bahwa perkembangan media sosial di masyarakat menciptakan sebuah peluang perkembangan dan semangat baru dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Media sosial yang bersifat bebas, transparan, digital, mudah diakses dan tanpa batasan membuat pelaksanaan kampanye menjadi begitu mudah dan efektif, namun sayangnya tidak diikuti dengan diakomodirnya berbagai aspek hukum didalamnya secara terpadu. Salah satunya adalah bagaimana pelaksanaan masa tenang, terutama di media sosial berjalan dan penindakan atas pelaksanaan kampanye yang dilakukan pada masa tenang di media sosial.

II. PEMBAHASAN

A. Regulasi Masa Tenang Pemilu di Media Sosial

Pemilu merupakan ajang pesta demokrasi seluruh rakyat Indonesia untuk memilih para wakil rakyat menjadi corong aspirasi rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Konsekuensi dari adanya pemilu, adalah terciptanya sebuah pelaksanaan kampanye untuk “menjual” pribadi dan visi misi kepada rakyat sehingga rakyat bisa memilih dirinya. Soerjono Soekanto sebagaimana dikutip oleh Dikdik M. Arief Mansur mengatakan bahwa kemajuan di bidang teknologi akan berjalan dengan munculnya perubahan di bidang kemasyarakatan khususnya di bidang nilai sosial, kaidah sosial, pola perikelakuan, organisasi, dan susunan lembaga kemasyarakatan. Artinya, perkembangan teknologi seperti media sosial memungkinkan terbentuknya sistem dan budaya komunikasi baru dalam sistem demokrasi, salah satunya dalam kampanye. Di dalam UU Pemilu, kampanye sendiri bisa dilaksanakan dengan beberapa bentuk, seperti:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga di tempat umum;

e. media sosial;

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;

g. rapat umum;

h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon;

i. dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial  memiliki sebuah pembatasan pelaksanaan, yang dinamakan masa tenang. Masa tenang diartikan sebagai masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.8 Masa tenang bukanlah suatu usaha untuk meniadakan dan merenggut hak masyarakat untuk berekspresi dalam pemilu, namun sebagai sarana menurunkan intensitas politik untuk menciptakan pelaksanaan pemilu yang damai dan aman untuk menghasilkan pilihan masyarakat yang tepat tanpa tekanan.

Masa tenang sendiri dimulai pada 3 (tiga) hari sebelum pemilihan dimulai dan di hari pemungutan suara. Dimasa tersebut, tidak boleh terdapat kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Bahkan, akun media sosial resmi yang telah didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan kampanye harus ditutup pada hari terakhir kampanye.10 Konten-konten yang berkaitan atau mengarah kepada dukungan calon dalam pemilu, nantinya akan di-takedown oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu, bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya serta berbagai platform media sosial di Indonesia.

B. Membedah Gagalnya Pelaksanaan Masa Tenang Pemilu di Media Sosial

Pemerintah, melalui KPU dan Bawaslu telah melakukan berbagai tindakan untuk mengatasi pelaksanaan kampanye di masa tenang pada media sosial, baik langkah hukum maupun langkah non-hukum. Namun, di beberapa pemilu maupun pilkada yang berjalan sejak tahun 2014 hingga tahun 2020, masih terdapat pelanggaran pelaksanaan masa tenang di media sosial. Contoh, pada pemilu 2019, masih terjadi berbagai pelanggaran kampanye pada masa tenang, dimana menurut Bawaslu ada 12 varian isu yang berkembang di beberapa media sosial yang tersebar. Beberapa diantaranya adalah Twitter sebanyak 73.932 unggahan, 10.389 unggahan Facebook, dan 1.672 unggahan Instagram.11 Hal ini menjadi bukti bahwasannya masih terjadi kegiatan kampanye di masa tenang pada media sosial.

Beberapa penyebab kegagalan pelaksanaan masa tenang pemilu di media sosial dapat dibagi sebagai berikut:

1. Regulasi Hukum Yang Belum Mumpuni Untuk Melakukan Masa Tenang Pemilu Dengan Baik

Pertama, hingga kini, tidak terdapat aturan hukum yang mengatur secara rinci bagaimana pelaksanaan masa tenang di media sosial dan penindakan terhadap pelanggaran melakukan kampanye pada masa tenang di media sosial. Jika kita membedah beberapa peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan kampanye, larangan-larangan terhadap kampanye  lebih berfokus kepada: kampanye yang melanggar materi muatan, keikuksertaan pejabat negara, pejabat daerah, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye, alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan dan mone politic  pada  masa  tenang.  Sayangnya,  aturan  hukum  untuk  pelanggaran ketentuan kampanye pada masa tenang di media sosial belum diakomodir dalam berbagai perundang-undangan kepemiluan.

Kedua,   subjek   dan   lingkup   pengaturan   hukum   yang   sempit. Kini, pelarangan untuk melakukan kampanye pada masa tenang hanya ditujukan kepada peserta pemilu saja.13 Artinya, masih terbuka kesempatan bagi pihak lain seperti tim kampanye serta sukarelawan melalui akun-akun sosial media yang bukan akun resmi kampanye, akun buzzer dan akun bot untuk melakukan gerilya kampanye pada masa tenang di media sosial. Terbatasnya subjek dan lingkung pengaturan juga bisa dilihat kepada penutupan akun media sosial dalam kampanye hanya kepada media sosial resmi yang terdaftar, sedangkan akun-akun media sosial lain tidak diatur secara rigid.

2. Tindakan Non-Hukum Pemerintah Yang Belum Maksimal Dalam Mengatasi Pelanggaran Masa Tenang Pemilu Pada Media Sosial Pemerintah melalui Bawaslu telah melakukan berbagai usaha, baik secara preventif dan represif untuk menghentikan dan menindak kampanye yang dilakukan pada masa tenang di media sosial. Namun, tindakan pemerintah tersebut tidak cukup untuk mengatasi permasalahan ini.

Beberapa langkah yang telah dilakukan, misalnya pada pemilu 2019, Bawaslu Bersama Kementrian Komunikasi dan Informasi melakukan rapat bersama  dengan  platform  media  sosial  untuk  mensosialisasikan  terkait dengan aturan-aturan pada saat masa tenang, terutama larangan untuk menayangkan iklan kampanye pada saat masa tenang sebagai Langkah preventif.

Sedangkan upaya  represif  yang  dilakukan  adalah  melakukan  takedown berbagai konten di media sosial yang melanggar ketentuan UU Pemilu, salah satunya konten kampanye yang muncul pada masa tenang. Lebih lanjut, Pimpinan Bawaslu RI tahun 2019, Abhan menyatakan sanksi untuk pelanggar ketentuan kampanye di masa tenang bisa berupa sanksi administratif maupun terberat dapat berupa pidana, karena masuk kategori kampanye di luar jadwal.

Namun, masih banyak terjadi kampanye pada masa tenang dan tidak terdapat penerapan sanksi administratif maupun pidana kepada  para pelaku. Kemudian, tidak banyak konten yang bisa di takedown oleh pemerintah, Di pemilu 2019 contohnya, Bawaslu telah menerima 3.507 Laporan, dan telah menindaklanjuti 174 laporan dan 29 laporan telah diturunkan oleh platform.16 Data ini menunjukkan belum terdapat efektifitas dari upaya-upaya yang telah dilakukan untuk menangani kampanye yang dilakukan di media sosial pada masa tenang.

Hal ini disebabkan oleh kurang tegasnya pengaturan hukum sebagai landasan utama untuk menjalankan langkah non-hukum, tindakan pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakkan konten-konten kampanye yang dilakukan pada masa tenang di media sosial, serta tidak memahami secara utuh bagaimana sistem tiap media sosial dan kebudayaan pengguna di media sosial tersebut. Kesalahan-kesalahan ini terus berulang dan berakhir dengan tidak tuntasnya permasalahan secara menyeluruh. Akhirnya, masih banyak kampanye yang dilakukan di masa tenang pada media sosial, membuat tidak terciptanya situasi pemilu yang kondusif dan menyebabkan polarisasi bagi masyarakat dalam memilih para wakil rakyat.


III. KESIMPULAN

Perkembangan teknologi komunikasi khususnya media sosial membawa suatu perubahan dalam sistem kampanye di Indonesia. Masifnya masyarakat pengguna media sosial yang didominasi oleh masyarakat golongan muda dan menengah membuat kampanye media sosial menjadi salah satu kampanye yang  efektif. Namun, terdapat problematika didalam pelaksanaan kampanye di media sosial, terutama pada bagaimana pelaksanaan masa tenang di media sosial.

Masa Tenang Pemilu telah diatur secara khusus pada UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No.28 tentang Kampanye Pemilu, bahwasanya masa tenang dimulai 3 (tiga) hari sebelum pemilu dan pada hari pemilihan. Hal ini bertujuan menurunkan intensitas politik untuk menciptakan pelaksanaan pemilu yang damai dan aman untuk menghasilkan pilihan masyarakat yang tepat tanpa tekanan. Namun, pada praktiknya masih terdapat kampanye yang dilakukan pada masa tenang di media sosial. Hal ini dikarenakan tidak terdapatnya regulasi hukum yang mengatur pelarangan dan sanksi terhadap kampanye pada masa tenang di media sosial dan langkah non-hukum yang tidak tepat untuk mengatasi permasalahan ini. Dampaknya adalah tidak terciptanya situasi pemilu  yang kondusif dan menyebabkan polarisasi bagi masyarakat dalam memilih para wakil rakyat.


DAFTAR PUSTAKA


Buku

Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2005.

Siregar, Fritz Edward. “Mengawasi Media Sosial dalam Proses Pemilu 2019”. Dalam Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Penyelenggaraan Kampanye, diedit oleh Dede Sri Kartini, 171-197. Jakarta: Bawaslu RI, 2019.

Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD

1945. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.


Perundang-Undangan

Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum, PKPU No.23 Tahun 2018.

Indonesia, Undang-Undang Pemilihan Umum, UU No.7 Tahun 2017, LN No.182 Tahun 2017, TLN. 6109.


Internet

Halimah, Dewi Nur Supriati, Fadli Zaini D. “Kebebasan atau Kebablasan : Evaluasi Kampanye di Media Sosial pada Masa Tenang.” https://www.academia.edu/41208723/Kebebasan_atau_Kebablasan_Evalua si_Kampanye_di_Media_Sosial_pada_Masa_Tenang. Diakses 18 Februari 2023

Kemp, Simon. “DIGITAL 2023: INDONESIA.”

https://datareportal.com/reports/digital-2023-indonesia. Diakses 17

Februari 2023

 

Rizkinaswara , Leski. ”Masuki Masa Tenang Pemilu,  Dilarang  Kampanye  di Medsos.” https://aptika.kominfo.go.id/2019/04/masuki-masa-tenang- pemilu-dilarang-kampanye-di-medsos/. Diaks


Posting Komentar

0 Komentar