REFORMASI PERPAJAKAN UNTUK MENGATASI KORUPSI DALAM SISTEM PAJAK

 


Tiara

Kader Kombad Justitia 10tiaraaa@gmail.com

 

 

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia memenuhi hastag  “Stop Bayar Pajak” di sejumlah media sosial sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah, akibat naiknya kasus salah satu pegawai pajak yang melanggar aturan pajak itu sendiri. Pegawai pajak tersebut Rafael Alun Trisambodo yang tercatat mempunyai kekayaan Rp. 56 M, namun sejumlah barang pribadi seperti Rubicorn tidak tercatat dalam laporan kekayaannya sendiri. “Orang Bijak Taat Pajak” ternyata slogan yang digunakan tersebut tidak berlaku bagi Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai pajak. Disisi lain tidak melaporkan Rubicorn sebagai harta kekayaannya, Rubicorn tersebut juga tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp. 6.989.000. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 1 yang menyatakan tentang warga atau badan negara untuk wajib membayar pajak pada negara demi kemakmuran rakyat. Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat, apakah membayar pajak demi kemakmuran rakyat atau hanya kemakmuran pegawai pajak saja. Dilihat dari kasus Rafael Alun Trisambodo yang menimbulkan sikap tidak percaya masyarakat terhadap pemerintahan lagi dan enggan untuk membayar pajak.

Dugaan demi dugaan juga timbul dalam kasus Pajak Rafael Alun Trisambodo, laporan kekayaan yang tercatat dinilai tidak masuk akal dengan gajinya sebagai pegawai Pajak eselon tiga. Jika dilihat dari gaji pegawai Pajak eselon tiga hanya 4,7 juta dengan tukin sebesar 46 juta, lalu diperhitungkan dengan harta kekayaan nya saat ini beserta gaji dan tukin yang dihasilkan, butuh 98 tahun untuk menghasilkan kekayaan sejumlah Rp. 56 M. Hal ini tentunya wajar masyarakat Indonesia menimbulkan sikap enggan untuk membayar pajak dan menimbulkan praduga ditengah-tengah masyarakat. Tidak hanya itu, pada tahun 2012 KPK sudah menerima laporan terkait transaksi janggal yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, namun karena terdapat ribuan laporan terkait transaksi janggal membuat kesulitan penyidik dan penyelidikan oleh KPK. Terdapat selang sebelas tahun baru terungkapnya transaksi janggal yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo hasil analisa PPATK dengan nilai mutasi sebanyak Rp. 500 M, yang diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Terkait pajak tidak hanya berhenti sampai disitu, peraturan terkait pelanggaran administrasi juga terdapat ketimpangan terhadap PNS atau penjabat


pajak dan masyarakat non PNS, seperti pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 2 bagian C, yang dimana PNS yang melakukan pelanggaran administrasi hanya diberikan Hukuman berupa disiplin yang dimana terdapat beberapa tingkatan disiplin tersebut berupa Hukuman disiplin ringan dengan teguran lisan hingga Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 Pasal 39 ayat 3 bagi pelanggar administrasi pajak dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama dua tahun dengan denda paling sedikit dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak empat kali jumlah restitusi yang dimohonkan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. Berdasarkan dua aturan tersebut jelas terdapatnya ketimpangan bagi pegawai pajak dengan masyarakat non pegawai pajak, dilihat dari Hukuman berat berupa pemberhentian, bahkan pemberhentian tersebut dilakukan secara hormat sedangkan masyarakat non pegawai pajak harus melakukan pidana penjara beserta denda yang harus dibayar.

Atas tindakan tersebut tentunya harus ada evaluasi yang ketat dalam pelaksaan pegawai pajak tersebut dengan berusaha mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pajak di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi perpajakan untuk dapat mengantisipasi korupsi pajak. Reformasi perpajakan tersebut dapat dilakukan dalam berbagai bentuk untuk mengantisipasi korupsi pajak, sebagai berikut:

a)      Meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan, termasuk proses pengumpulan, pemungutan, dan penyaluran pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat pengawasan dan audit internal, serta memberikan akses yang lebih luas kepada publik terkait informasi perpajakan.

b)     Memperkuat lembaga pengawas perpajakan untuk mencegah  dan mendeteksi tindakan korupsi.

c)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perpajakan.

d)     Meningkatkan kerjasama dengan negara-negara lain dalam hal pertukaran informasi perpajakan dan penegakan hukum.

e)      Memperkuat peraturan perpajakan dan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi pajak.

Posting Komentar

0 Komentar