RUU PERAMPASAN ASET DI PROLEGNAS: TANTANGAN DAN KENDALA DALAM PENYAHIHAN KORUPSI

 


Muhammad Rizki Ramadhan 

Kader Kombad Justitia 

 

RUU perampasan aset adalah undang-undang yang mengatur tentang pengambilan aset-aset para penguasa dan pemilik aset yang tindak pidana bermotif ekonomi, seperti koruptor, pencucian uang, dan lain-lain. RUU perampasan aser merupakan UU yang sangat penting untuk menaggulangi tindak pidana korupsi maupun tindak pidana kejahatan ekonomi lainya. Presiden Jokiwi juga mendorong DPR untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU perampasan aset ini. RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi perampasan aset koruptor dan pelaku tindak pidana keuangan lainnya. Dengan adanya RUU ini, pemerintah akan dapat mengambil kembali aset yang diperoleh secara ilegal dan menggunakannya untuk kepentingan publik. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam mencegah dan mengurangi tindak korupsi di masa depan.

RUU Perampasan Aset telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan tujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, meskipun telah berada dalam Prolegnas, RUU ini menghadapi tantangan dan kendala yang membuat proses pengesahannya terhambat.

Lambatnya pengesahan RUU Perampasan Aset disebabkan oleh beberapa tantangan yang dihadapi. Salah satu tantangan utamanya adalah perbedaan pendapat di kalangan anggota DPR terkait beberapa ketentuan yang  ada  dalam RUU ini. Beberapa anggota DPR berpendapat bahwa RUU ini memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Perbedaan pendapat ini memperlambat proses pengesahan RUU. Selain itu, ada juga tantangan teknis yang menjadi kendala dalam pengesahan RUU ini. Misalnya, perlu adanya mekanisme yang jelas untuk menentukan aset mana yang dapat diambil alih oleh pemerintah dan bagaimana proses perampasan akan dilakukan. Selain itu, perlu juga adanya sistem yang transparan dan akuntabel untuk mengelola aset yang telah dirampas.

Dalam, RUU Perampasan Aset ini terdapat 11 jenis aset yang dirampas yang terdapat pada pasal 2 ayat (1) sebagai berikut:

1)  Aset yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini meliputi:

                                    a)      Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana

b)     Aset dari tindak pidana yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kekayaan tersebut;

                                    c)      Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;

d)     Aset tindak pidana dari terpidana tidak menjadi uang pengganti, aset tindak pindana terkait lansung dengan status pindana dari terpidana;

e)      Aset yang ditemukan barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana;

f)       Aset korporasi yang diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;

g)      Aset tersangka atau terdakwanya yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya pada saat dilakukan penyidikan atau proses peradilan, yang secara diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;

                                    h)     Aset yang terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan, tetapi  berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;

i)       Aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;

j)       Aset yang perkara pidananya telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset dari tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas;

                                    k)     Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya.

 

Pentingnya Pecepatan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat Efektivitas Pemberantasan Korupsi Dengan adanya RUU ini, pemerintah akan memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengambil kembali aset yang diperoleh secara korupsi. Hal ini akan memberikan sinyal kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dan membuat pelaku korupsi berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana. RUU Perampasan Aset yang cepat disahkan akan membantu meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat akan melihat bahwa pemerintah serius dalam memerangi korupsi dan berkomitmen untuk mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal kepada negara. Hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemberantasan korupsi.

Posting Komentar

0 Komentar