RUU PERAMPASAN ASET SEBAGAI PENUNJANG KESEJAHTERAAN

 


Aulia Sukma Noficandra 

Kader Kombad Justitia 

auliaskmnc19@gmail.com

 

Gaya hidup mewah di kalangan pegawai pemerintahan perlu dipertanyakan. Merebaknya pegawai pemerintahan yang memiliki aset yang tak seimbang dengan penghasilan sebagai sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan merupakan sebuah masalah besar bagi perekonomian Indonesia. Pasalnya kekayaan hasil korupsi maupun tindak pidana yang dimiliki pegawai pemerintahan tak bernilai kecil. Saat ini Kementerian Keuangan sedang dilanda berbagai masalah penggelapan dana dari beberapa oknum. Deretan kasus terkuak setelah terungkapnya sebesar Rp56 miliar harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo terhadap tindakan gratifikasi. Bahkan Mahfud MD telah mengungkap adanya transaksi gelap di Kemenkeu sebesar Rp349 Triliun. Tentu hal ini sangat merugikan negara. Ada beberapa pendapat masyarakat bahwasanya dana tersebut dialokasikan sebagai pendanaan pemilihan presiden atas perintah Jokowi. Sri  Mulyani,  Menteri Keuangan menyatakan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Lantas apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi?

Penggelapan dana merupakan perbuatan yang sangat menghambat kesejahteraan rakyat Indonesia. Sebagai upaya pemberantasan aset kekayaan yang tidak dapat dibuktikan, DPR telah mencanangkan sebuah Rancangan Undang- Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Sebenarnya RUU ini sudah diinisiasi sejak pemerintahan kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2003. Kemudian RUU ini juga telah masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024 dan Nawacita Presiden Jokowi. Namun RUU ini mengalami penundaan dalam pembahasannya dikarenakan tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahunan. RUU ini dibuat karena adanya kebutuhan terhadap sistem yang memungkinkan dilakukannya penyitaan dan perampasan terhadap hasil maupun instrumen tindak pidana secara efektif dan efisien tanpa menghilangkan nilai-nilai keadilan dan tanpa melanggar hak perorangan. Dalam hal ini apabila ada suatu sistem yang berlaku mengikat, maka tak akan ada celah bagi pelaku tindak pidana yang  berkaitan dengan aset kekayaan dapat mengelak dari peraturan yang ada.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memang perlu diadakan karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara komprehensif dan rinci mengatur hal yang berkaitan dengan perampasan aset tindak pidana. Hal ini semata-mata bertujuan untuk memenuhi keutuhan hukum serta dapat menekan tingkat kejahatan di lingkup pemerintahan. Dengan melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana maupun aset yang tak seimbang dengan penghasilan, dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Sebuah Undang-Undang apabila dibuat sesuai dengan ketentuan  yang berlaku dan tanpa memangku kepentingan pihak tertentu akan mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang tentunya harus dibarengi dengan penegakan hukum yang maksimal. Apabila  RUU  Perampasan Aset Tindak Pidana diundangkan lalu tidak diterapkan secara maksimal, tentu hal ini tak selaras dengan tujuan pembentukannya.

Sejatinya pengaturan mengenai perampasan aset tindak pidana merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam tatanan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Merebaknya kasus penggelapan dana di kalangan pegawai pemerintahan harus diberantas dengan sebuah pengaturan. Adanya pengaturan secara jelas dan komprehensif mengenai perampasan aset tindak pidana akan mendorong penegakan hukum yang professional, akuntabel dan transparan. Pengaturan ini tentu akan mengikat semua pihak yang menjadi objeknya sehingga tidak akan ada kata pelanggaran hak dan ketidakadilan apabila harta kekayaan yang semestinya tidak dimiliki dirampas oleh negara. Adanya undang-undang ini juga akan menggantikan kerugian negara akibat tindak pidana lainnya, seperti pencucian uang, korupsi, narkotika, dan lain sebagainya. Tentu hal ini juga menjadi penunjang perekonomian negara sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan tujuan negara yang termaktub dalam konstitusi.

Posting Komentar

0 Komentar