Aulia Sukma Noficandra
Kader Kombad Justitia
auliaskmnc19@gmail.com
Gaya hidup
mewah di kalangan pegawai pemerintahan perlu dipertanyakan. Merebaknya pegawai pemerintahan yang
memiliki aset yang tak seimbang dengan penghasilan
sebagai sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan merupakan
sebuah masalah besar bagi perekonomian Indonesia. Pasalnya kekayaan
hasil korupsi maupun tindak pidana yang dimiliki
pegawai pemerintahan tak bernilai kecil. Saat ini Kementerian Keuangan
sedang dilanda berbagai
masalah penggelapan dana dari beberapa
oknum. Deretan kasus terkuak setelah
terungkapnya sebesar Rp56 miliar harta kekayaan Rafael
Alun Trisambodo terhadap
tindakan gratifikasi. Bahkan Mahfud MD telah mengungkap adanya transaksi
gelap di Kemenkeu sebesar Rp349
Triliun. Tentu hal ini sangat merugikan negara. Ada beberapa pendapat masyarakat bahwasanya dana tersebut
dialokasikan sebagai pendanaan pemilihan presiden atas perintah Jokowi.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan
menyatakan bahwa hal tersebut tidaklah
benar. Lantas apakah dana tersebut
digunakan untuk kepentingan pribadi?
Penggelapan dana merupakan perbuatan
yang sangat menghambat kesejahteraan rakyat Indonesia. Sebagai upaya pemberantasan aset
kekayaan yang tidak dapat dibuktikan, DPR telah mencanangkan sebuah Rancangan Undang-
Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Sebenarnya RUU ini sudah diinisiasi sejak pemerintahan kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
pada tahun
2003. Kemudian RUU ini juga telah masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024 dan Nawacita
Presiden Jokowi. Namun RUU ini mengalami penundaan
dalam pembahasannya
dikarenakan tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahunan. RUU ini dibuat karena adanya kebutuhan terhadap
sistem yang memungkinkan dilakukannya penyitaan dan perampasan terhadap hasil maupun
instrumen tindak pidana secara
efektif dan efisien tanpa menghilangkan nilai-nilai keadilan dan tanpa melanggar hak perorangan. Dalam hal ini
apabila ada suatu sistem yang berlaku mengikat, maka tak akan ada celah bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan aset kekayaan dapat mengelak dari peraturan yang ada.
RUU
Perampasan Aset Tindak Pidana memang perlu diadakan karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang
secara komprehensif dan rinci mengatur hal
yang berkaitan dengan perampasan aset tindak pidana. Hal ini semata-mata bertujuan
untuk memenuhi keutuhan
hukum serta dapat menekan tingkat
kejahatan di lingkup
pemerintahan. Dengan melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana maupun aset yang tak seimbang dengan penghasilan, dapat mewujudkan keadilan
dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Sebuah Undang-Undang apabila dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tanpa memangku kepentingan pihak tertentu akan mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang tentunya harus dibarengi dengan penegakan hukum yang maksimal. Apabila RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diundangkan lalu tidak diterapkan secara maksimal, tentu hal ini tak selaras dengan tujuan pembentukannya.
Sejatinya
pengaturan mengenai perampasan aset tindak pidana merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam tatanan peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Merebaknya kasus penggelapan
dana di kalangan pegawai pemerintahan harus
diberantas dengan sebuah pengaturan. Adanya pengaturan secara jelas dan komprehensif mengenai perampasan aset tindak pidana akan mendorong
penegakan hukum yang professional, akuntabel
dan transparan. Pengaturan ini tentu akan
mengikat semua pihak yang menjadi objeknya sehingga tidak akan ada kata pelanggaran hak dan ketidakadilan
apabila harta kekayaan yang semestinya tidak dimiliki
dirampas oleh negara.
Adanya undang-undang ini juga akan menggantikan kerugian
negara akibat tindak pidana lainnya,
seperti pencucian uang, korupsi, narkotika, dan lain
sebagainya. Tentu hal ini juga menjadi penunjang perekonomian negara sehingga
dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan tujuan negara yang termaktub
dalam konstitusi.
0 Komentar