Kader Kombad Justitia
alfito3darma@gmail.com
Beberapa waktu belakangan ini Indonesia dibuat heboh dengan kejadian yang menyeret anak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Pasalnya sang anak, Mario Dandi Satriyo melakukan penganiayaan terhadap remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan. Kasus ini berujung pada disorotnya harta kekayaan sang ayah. Pelaku juga acap kali memamerkan kekayaan seperti mobil dan motor mewah yang membuat publik bertanya dari mana asal harta kekayaan orang tuanya. Tindakan flexing atau pamer kekayaan dari keluarga pejabat ini ikut membuat publik berasumsi kalau harta yang diperoleh berasal dari hasil korupsi ataupun pencucian uang.
Istilah flexing atau tindakan nyeleneh dengan memamerkan kekayaan hingga bersikap arogan, sangat menciderai perasaan masyarakat. Di mana saat ini golongan masyarakat bawah sedang berusaha bangkit untuk mencari nafkah penghidupan, setelah lama bertahan dari pandemi. Bagaimana rakyat bisa mempercayai bahwa suatu kebijakan publik akan berorientasi pada kemanfaatan dan kesejahteraan umum apabila dihadapkan dengan fenomena pamer yang marak terjadi di lingkungan aparat maupun pejabat publik sendiri, dengan segala keistimewaan serta kemewahannya yang seolah bersikap siap dilayani bukan siap melayani. Jabatan publik apapun melekat tidak hanya saat pejabat tersebut beraktivitas di kedinasan. Hal ini juga mengikat terhadap anggota keluarga pejabat publik dalam kehidupan bermasyarakat. Penyelenggara negara salah satunya pegawai negeri sipil (PNS) harusnya menunjukan integritas serta keteladanan dalam bersikap, berprilaku, berkata, maupun bertindak kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar instansi yang diembannya sebagaimana inti dalam Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di tengah terungkapnya kekayaan fantastis para pegawai pemerintahan, urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali digaungkan. RUU yang telah dibahas sejak 2006 itu dipercaya bisa merampas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan. RUU ini memungkinkan pemerintah mendirikan sebuah lembaga yang berkewenangan menyita aset kejahatan seseorang tanpa proses pengadilan. Di mana RUU ini akan menjadi bagian dari tujuan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memiskinkan para pelaku koruptor yang dengan sesuka hati mencuri uang negara yang tujuannya untuk kepentingan umum.
Sebelum adanya RUU pemberantasan aset ini, perampasan aset bisa dilakukan jika seseorang telah terbukti sah melakukan tindakan pidana korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang dengan adanya pembuktian pidana asal. Dengan RUU pemberantasan aset ini pembuktian pidana asal tidak lagi diperlukan. Adapun mekanisme yang ada di dalam RUU ini akan mempermudah perampasan aset yang di curigai berasal dari hasil kejahatan dan aset lain untuk tujuan tindak pidana. Dalam usaha pemberantasan korupsi, RUU ini ke depannya akan berguna dalam hal merampas aset pejabat negara dari pendapatan yang tidak wajar, serta tidak dapat dibuktikan cara memperolehnya secara sah. Mengingat perampasan aset melalui RUU ini tidak memerlukan adanya bukti kesalahan dari pelaku kejahatan yang sukar dibuktikan dalam sidang pengadilan, sementara kerugian negara secara nyata yang telah terjadi. Selain itu juga apabila terdapat kondisi di mana terdakwa meninggal, sakit permanen dan memiliki kesehatan yang buruk sehingga sulit diadili dalam persidangan pidana, RUU ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang telah dikorupsi.
Meskipun memiliki dampak yang cerah dalam pemberantasan korupsi, RUU ini juga menjadi pisau bermata dua yang mana akan digunakan oleh negara dalam melanggar hak-hak privasi yang menghambat demokrasi. Seperti pebisnis yang mudah masuk dalam ranah politik dan politik akan mewarnai penegakan hukum. Mereka yang punya kuasa akan bertindak sewenang-wenang karena prosedur hukum yang ada. Supaya hal ini tidak terjadi, perlunya prasyarat seperti peradilan yang bersih dan independen di mana penegakkan korupsi tanpa pandang bulu serta adanya penegakan hukum yang profesional.
0 Komentar