SUDAH TEPATKAH VONIS 3,5 TAHUN BAGI AGNES GRACIA (AG)
Kader Kombad Justitia
agshelyasylvira@gmail.com
Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah dijatuhkan untuk terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yaitu Agnes Gracia, pacar Mario Dandy pada Senin lalu. Agnes Gracia (AG) divonis hukuman pidana 3 tahun dan 6 bulan di LPKA. Pemvonisan putusan tersebut berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy yang melibatkan namanya. Dilatarbelakangi oleh Mario Dandy yang emosional pada David karena mendapat informasi soal perbuatan David terhadap AG, yang saat itu statusnya adalah pacar Mario. Kemudian, penganiayaan David terjadi karena AG menjebak David. Ia berpura-pura ingin mengembalikan kartu pelajar David, padahal ia datang bersama Mario. Hingga terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario yang mengakibatkan korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini.
Hakim memutuskan AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan berat rencana terlebih dahulu dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan tanpa mencegah. “Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.” Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG. Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah sedikit dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum. Tentunya hal tersebut menimbulkan pro dan kontra yang merasa akan putusan hakim tersebut tidaklah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh AG karena dianggap mendapat sanksi yang kurang setimpal dengan perbuatannya. Dan sebagian yang berpandangan bahwa vonis tersebut terlalu berat bagi AG. Namun, menimbang putusan hakim, AG dijatuhi dengan hukuman tersebut dengan pertimbangan terkait usia pelaku anak. Namun, apakah vonis tersebut sudah sesuai?
Apabila ditilik menurut ketentuaan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, AG dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Ada tiga jenis anak yang berhadapan dengan hukum, yakni: anak sebagai korban, anak sebagai saksi, dan anak sebagai pelaku. Batasan usia pada anak yang berhadapan dengan hukum adalah belum berusia 18 tahun pada saat melakukan dugaan tindak pidana dan AG berusia 15 tahun saat ikut serta dalam kejadian tindak pidana ini. Terdapat dua jenis sanksi pada UU No. 11 Tahun 2012 yakni sanksi tindakan dan sanksi pidana. Adapun menurut Pasal 82 UU SPPA yang dimaksud dengan sanksi tindakan adalah pengembalian kepada orang tua/wali, pemindahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPSK, wajib mengikuti pendidikan formal yang diselenggarakan oleh negara ataupun badan swasta, pennagguhan SIM dan upaya hukum atas konsekuensi dari tindak pidana tersebut. Sementara itu, sanksi pidana dijelaskan dalam Pasal 71 UU SPPA yang terdiri dari pidana pokok yakni pidana peringatan, pidana dengan syarat seperti pembinaan ekstra lembaga, pengabdian masyarakat atau pengawasan, pelatihan kerja , pembinaan dalam lembaga hingga penjara. Sedangkan pidana tambahan terdiri dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajibabn adat.
Disini penulis berpendapat dengan menghormati seluruh keputusan pengadilan, bahwa pertimbangan hakim sudah sempurna, sudah terbukti memenuhi unsur Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga dengan menimbang usia pelaku dan juga disini pelaku bukan sebagai aktor intelektualnya, maka vonis hakim sudahlah tepat terhadap AG. Namun tentunya diharapkan bagi hakim untuk dapat menjadikan ini sebagai tolak ukur bagi vonis terhadap pelaku lainnya.
0 Komentar