TEPATKAH PENGURANGAN HUKUMAN BAGI TERSANGKA DIBAWAH UMUR ?
Kader Kombad Justitia
shelomitha.20.ss@gmail.com
Baru-baru ini masyarakat Indonesia dikegatkan oleh berita penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy (MD) terhadap anak pengurus GP anshor, David (D). Kejadian ini terjadi pada 20 Februari 2023 lalu, bermula bahwa pacar Mario sekaligus mantan pacar David yakni Agnes (A) menceritakan bahwasanya ia mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari D kepada temannya, hal tersebut diceritakan oleh temannya kepada MD ini, lantas hal tersebut memicu amarah dari MD terhadap D ini, kemudian MD berusaha menghubungi D beberapa kali namun tidak membuahkan hasil, akhirnya ia meminta A untuk menghubungi D dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik D ini, alasan tersebutlah yang digunakan MD agar dapat bertemu dengan D ini.
Tepat saat telah mendapat lokasi yang dikirimkan oleh D, MD ini langsung menuju lokasi dan melakukan penganiayaan bertubi-tubi kepada D, ia melayangkan pukulan, menendang bagian wajah, kepala belakang, leher hingga korban tak berdaya dan mengalami koma, lebih memprihatinkan lagi aksi keji yang dilakukan MD ini di rekam oleh mereka dan saat penganiayaan ini terjadi Agnes yang berada di TKP hanya diam tanpa ada niatan untuk menghentikan aksi brutal yang dilakukan oleh pacar nya tersebut.
Berangkat dari judul opini kita kali ini, tepatkah pengurangan hukuman bagi tersangka yang masih dibawah umur, sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya terdakwa A ini merupakan anak dibawah umur , tepat pada 10 April 2023 lalu Agnes didakwa dengan penjatuhan hukuman 3 tahun 6 bulan oleh hakim PN Jakarta selatan,namun putusan ini lebih ringan 6 bulan dari pada jaksa penuntut umum. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya agnes ini merupakan akar permasalahan dari kasus penganiaayan yang telah dilakukan oleh Mario kepada David, lantas pantaskah ia hanya mendapatkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan?
AG dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP. Dalam pasal 355 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) hukuman yang bisa diterima bagi terdakwa adalah maksimal 12 tahun, namun dikarenakan agnes ini masih di bawah umur maka hukuman maksimal yang bisa ia dapatkan adalah 6 tahun. lantas bukankah putusan 3 tahun 6 bulan merupakan waktu yang singkat untuk pemberian hukuman kepada AG ini sendiri. Walaupun hakim telah menjelaskan mengapa ia memutuskan bahwasanya AG ini hanya di hukum 3 tahun 6 bulan tapi hal tersebut rasanya masih kurang adil dengan melihat penderitaan yang dialami korban hingga saat ini di mana pertimbangan hakim terhadap dakwaan AG ini adalah sebagai berikut:
b) Agnes telah menyesali perbuatannya.
c) Agnes memiliki orang tua yang sedang mengalami sakit parah. Dimana ayahnya stroke dan ibunya kanker paru stadium empat.
Terlepas dari semua pertimbangan yang telah dilakukan oleh hakim, seharusnya agnes bisa dihukum lebih berat lagi karna jika kita ulas lebih jauh lagi, perbuatan sembrono yang dilakukan oleh agnes ini telah merusak masa depan korban, di mana korban sudah tidak bisa hidup normal seperti bagaimana kehidupannya sebelum terjadi kasus penganiayaan ini, korban telah mengalami kerugian baik itu dari segi fisik maupun psikisnya, namun dalang dari semua permasalahan yang terjadi ini hanya mendapat hukuman 3,5 tahun saja, bukankah ini sangat tidak adil bagi korban dan keluarganya .
Harapan Penulis sebagai sesama masyarakat Indonesia, di mana kita semua mendapatkan hak yang sama di mata hukum, seharusnya hakim tidak terlalu memberi keringanan kepada pelaku yang sudah jelas melakukan tindakan keji yang hampir saja menghilangkan nyawa seseorang, seharusnya hakim bisa lebih bijaksana lagi dalam memberikan putusan hukuman kepada terdakwa, agar korban dan pelaku sama-sama mendapatkan keadilan yang sebanding.
0 Komentar