WACANA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET DI INDONESIA: ANTARA HARAPAN DAN KEKHAWATIRAN DALAM UPAYA MEMERANGI TINDAK PIDANA INDONESIA

 


Fadhila Rahmadiani Fasya

Kader Kombad Justitia 

 

Rancangan Undang-undang perampasan aset (RUU Perampasan   Aset) menjadi sorotan publik di Indonesia pada tahun 2023. Rancangan Undang-undang (RUU) ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak kejahatan lainnya dengan cara mengambil kembali aset yang diduga didapatkan dari hasil tindak kejahatan.

Pengesahan RUU ini merupakan sebuah terobosan dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Pasalnya, selama ini upaya-upaya penanganan tindak pidana tersebut seringkali terkendala oleh sulitnya mengumpulkan bukti dan aset-aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Hal ini tentunya menjadi hambatan dalam memastikan keadilan bagi para korban dan masyarakat umum yang dirugikan oleh tindak pidana tersebut.

Dengan adanya RUU Perampasan Aset, pemerintah memiliki  landasan hukum yang lebih kuat untuk mengambil kembali aset-aset yang diduga  berasal dari tindak pidana. RUU ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyita dan menyelamatkan aset-aset tersebut, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Aset-aset yang dimaksud meliputi uang tunai, properti, kendaraan, dan aset lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana seperti korupsi,  pencucian uang, dan narkotika.

Namun, di balik keuntungan yang diharapkan dari pengesahan RUU Perampasan Aset ini, ada beberapa kekhawatiran dan kritik yang muncul dari berbagai pihak. Beberapa kritik tersebut antara lain terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan wewenang, dan perlindungan terhadap aset-aset yang diperoleh secara sah.

Satu di antara kekhawatiran yang muncul adalah terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia. Meskipun RUU Perampasan Aset memiliki  landasan  hukum yang kuat, namun kebijakan tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan hak asasi manusia. Beberapa pihak khawatir bahwa di sahkan RUU tersebut dapat disalahgunakan untuk menyita aset-aset yang sebenarnya tidak terkait dengan tindak pidana atau aset yang diperoleh secara sah oleh seseorang. Kekhawatiran ini menjadi sangat penting karena tidak sedikit kasus di mana hak asasi manusia dilanggar dalam penanganan tindak pidana di Indonesia.

Selain itu, pengesahan RUU Perampasan Aset juga menuai kritik terkait dengan penyalahgunaan wewenang. RUU ini memberikan wewenang yang cukup besar kepada pemerintah dalam menyita dan menyelamatkan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Namun, jika tidak dijalankan dengan baik, maka wewenang tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kekhawatiran terkait dengan penyalahgunaan wewenang ini perlu dipertimbangkan dan diatasi oleh pemerintah agar tidak merugikan masyarakat dan korban tindak pidana.

Perlindungan terhadap aset yang diperoleh secara sah juga menjadi salah satu kritik terhadap RUU Perampasan Aset. RUU tersebut dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemilik aset yang diperoleh secara sah. Meskipun RUU tersebut menyatakan bahwa aset yang diperoleh secara sah tidak akan disita, namun bagaimana membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh dengan cara yang sah menjadi masalah tersendiri.

Meskipun terdapat kritik dan kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset, namun tidak dapat dipungkiri bahwa pengesahan RUU ini  memiliki  banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, pemerintah Indonesia memiliki alat yang lebih kuat untuk mengambil kembali aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut, sehingga dapat memastikan keadilan bagi para korban dan masyarakat umum yang dirugikan oleh tindak pidana tersebut.

Selain itu, pengesahan RUU Perampasan Aset juga dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia internasional. Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang cukup rentan terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan Indonesia dapat membuktikan kepada dunia bahwa negara ini serius dalam memerangi tindak pidana tersebut, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan citra Indonesia di mata dunia internasional.

Namun, untuk mencapai manfaat dari pengesahan RUU  ini,  maka pemerintah Indonesia harus menjalankannya dengan baik. Pemerintah harus memastikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh RUU  tersebut. Selain itu, perlindungan terhadap aset yang diperoleh secara sah juga harus dijamin oleh pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik aset tersebut.

Apabila telah di sahkan menjadi Undang-undang, dalam menjalankan Undang-Undang Perampasan Aset ini diharapkan pemerintah  memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah harus terbuka dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sehingga masyarakat dapat memantau dan menilai kinerja pemerintah dalam menjalankan undang-undang tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus mempertanggungjawabkan penggunaan aset yang disita untuk kepentingan Masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar