Fadhila Rahmadiani Fasya
Rancangan Undang-undang perampasan aset (RUU Perampasan Aset)
menjadi sorotan publik di Indonesia
pada tahun 2023. Rancangan Undang-undang (RUU) ini bertujuan
untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi
dan tindak kejahatan
lainnya dengan cara mengambil kembali
aset yang diduga
didapatkan dari hasil tindak kejahatan.
Pengesahan
RUU ini merupakan sebuah terobosan dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di
Indonesia. Pasalnya, selama ini upaya-upaya penanganan tindak pidana tersebut
seringkali terkendala oleh sulitnya mengumpulkan bukti dan aset-aset yang
terkait dengan tindak pidana tersebut. Hal ini
tentunya menjadi hambatan dalam memastikan keadilan bagi para korban dan masyarakat umum yang dirugikan
oleh tindak pidana tersebut.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengambil kembali aset-aset yang
diduga berasal dari tindak pidana.
RUU ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyita
dan menyelamatkan aset-aset tersebut, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Aset-aset yang dimaksud
meliputi uang tunai, properti, kendaraan, dan
aset lainnya yang diduga berasal
dari tindak pidana seperti korupsi,
pencucian uang, dan narkotika.
Namun, di balik keuntungan yang diharapkan dari pengesahan RUU Perampasan Aset ini, ada beberapa kekhawatiran dan kritik yang muncul dari berbagai
pihak. Beberapa kritik tersebut antara lain terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan wewenang,
dan perlindungan terhadap aset-aset yang diperoleh
secara sah.
Satu di
antara kekhawatiran yang muncul adalah terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Meskipun RUU Perampasan Aset memiliki landasan
hukum yang kuat, namun
kebijakan tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan hak asasi manusia. Beberapa
pihak khawatir bahwa di sahkan RUU tersebut
dapat disalahgunakan untuk menyita aset-aset
yang sebenarnya tidak terkait dengan tindak
pidana atau aset yang diperoleh secara sah oleh seseorang. Kekhawatiran ini menjadi
sangat penting karena tidak sedikit
kasus di mana hak asasi manusia dilanggar
dalam penanganan tindak pidana di Indonesia.
Selain itu, pengesahan RUU Perampasan Aset juga menuai kritik terkait dengan penyalahgunaan wewenang. RUU ini memberikan wewenang yang cukup besar kepada pemerintah dalam menyita dan menyelamatkan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Namun, jika tidak dijalankan dengan baik, maka wewenang tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kekhawatiran terkait dengan penyalahgunaan wewenang ini perlu dipertimbangkan dan diatasi oleh pemerintah agar tidak merugikan masyarakat dan korban tindak pidana.
Perlindungan
terhadap aset yang diperoleh secara sah juga menjadi salah satu kritik terhadap
RUU Perampasan Aset. RUU tersebut
dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemilik aset
yang diperoleh secara sah. Meskipun RUU tersebut menyatakan bahwa aset yang diperoleh secara
sah tidak akan disita, namun
bagaimana membuktikan bahwa aset tersebut
diperoleh dengan cara yang sah menjadi masalah tersendiri.
Meskipun
terdapat kritik dan kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset, namun tidak dapat dipungkiri bahwa pengesahan RUU ini memiliki banyak
manfaat bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah dalam upaya
memerangi tindak pidana korupsi dan
pencucian uang di Indonesia. Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, pemerintah Indonesia memiliki alat yang lebih kuat untuk mengambil kembali
aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut, sehingga dapat memastikan keadilan bagi
para korban dan masyarakat umum yang dirugikan oleh tindak pidana tersebut.
Selain itu,
pengesahan RUU Perampasan Aset juga dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia internasional.
Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang
cukup rentan terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan Indonesia
dapat membuktikan kepada dunia bahwa negara ini serius dalam
memerangi tindak pidana tersebut, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan citra Indonesia
di mata dunia internasional.
Namun, untuk mencapai manfaat dari pengesahan RUU ini, maka pemerintah Indonesia harus menjalankannya dengan baik. Pemerintah harus memastikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh RUU tersebut. Selain itu, perlindungan terhadap aset yang diperoleh secara sah juga harus dijamin oleh pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik aset tersebut.
Apabila telah di sahkan menjadi Undang-undang, dalam menjalankan Undang-Undang Perampasan Aset ini diharapkan pemerintah memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah harus terbuka dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sehingga masyarakat dapat memantau dan menilai kinerja pemerintah dalam menjalankan undang-undang tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus mempertanggungjawabkan penggunaan aset yang disita untuk kepentingan Masyarakat.
0 Komentar