Harga Diri Indonesia Mempertahankan Regulasinya, Tanpa Iphone 16 Juga Tidak Apa-Apa

Ulfa Nelsa
2310112145
ulfanelsa163@gmail.com 



Indonesia adalah negara yang memiliki sinergi tinggi dalam perkembangan negeri, tidak hanya di bidang industri tetapi juga sampai pada kecanggihan teknologi. Untuk Mengupayakan kemajuan, Indonesia tidak lepas dari kolaborasi dengan negara lain, yang kemudian melahirkan kerja sama dan hubungan saling menguntungkan tentunya. Namun demikian Indonesia tidak pula sembarangan dalam menjalin hubungan, dalam hubungan apapun Indonesia selalu memiliki aturan yang kemudian kita kenal dengan perjanjian sebelum kerja sama itu direalisasikan. Perjanjian ini adalah modal bagi perjalanan sekaligus keberlangsungan sebuah hubungan kerja sama, di dalamnya terdapat aturan main yang harus sama-sama dipatuhi, dan apabila tidak lagi sejalan sesuai ketentuan maka harus ditangguhkan. Salah satu pengaplikasian kerja sama ini dapat kita lihat pada kerja sama Indonesia dengan Apple yang merupakan perusahaan multinasional Amerika Serikat.
Apple merupakan industri teknologi yang memiliki pasar hampir di seluruh negara di dunia. Salah satu negara dengan konsumsi yang cukup besar bagi Apple adalah Indonesia. Namun beberapa waktu ini terjadi stagnasi dalam peluncuran produk terbaru Apple di Indonesia, yang sampai saat ini peredaran produk terbaru Apple yaitu iPhone 16 masih dipertangguhkan, hal ini disebabkan karena ketidaklengkapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh Apple. TKDN sendiri merupakan persentase komponen produksi dalam negeri yang harus dipenuhi untuk Melakukan importasi barang oleh Apple ke Indonesia, hal ini merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang salah satunya bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri lokal. TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 tentang ketentuan dan tatacara perhitungan nilai tingkat komponen dalam negeri produk telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.
Dalam hal kerjasama ini terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi oleh Apple untuk melanjutkan pemasaran produknya di Indonesia, yaitu investasi pembangunan research and development (R&D) di Indonesia, menjadikan Indonesia sebagai bagian dari GVC (global value chain), dan melanjutkan pengembangan Apple Academy. Sejalan dengan tiga komponen tersebut menurut peraturan menteri teknologi dan informatika Nomor 13 tahun 2021 batas minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri yang harus dipenuhi adalah 35%. Sebelumnya Apple juga telah menandatangani komitmen investasi sebesar Rp 1,7 Triliun di Indonesia, jauh sebelum polemic ini terjadi sebelum September 2024 kemarin yang menjadi akhir dari keberlakuan sertifikat TKDN milik Apple di Indonesia, Apple telah mampu menampakkan komitmennya. Namun  akhir-akhir ini Apple tampak tidak lagi serius melanjutkan komitmennya dengan Indonesia, hal ini tampak dari investasi yang masih belum terealisasi sempurna yang padahal hanya  tersisa Rp 240 miliar saja untuk meneruskan importasi produknya, dan juga diperkuat dengan permintaan insentif  Apple yang tidak masuk akal yaitu ingin meminta bebas pajak selama 50 tahun jika mendirikan Apple Academy di Indonesia.
Sikap Apple tentu mencederai harga diri Indonesia yang seolah-olah mempermainkan Indonesia dengan hanya memandang sebagai ladang untuk meraup keuntungan tanpa perlu memenuhi apa yang sudah menjadi kesepakatan. Bagi Apple persentase 35% TKDN ini bukanlah angka yang besar, mengingat besarnya keuntungan yang didapat oleh Apple di Indonesia, terhitung kurang lebih Rp 30 triliun sepanjang tahun 2023 pemasukan yang dikantongi oleh Apple dari pasarnya di Indonesia. Tindakan Indonesia untuk menangguhkan peredaran iphon 16 di Indonesia adalah langkah yang tepat untuk memperlihatkan ketegasan Indonesia dalam menjalani komitmen kerja sama. Namun demikian, pandangan masyarakat akan polemik perizinan Iphon 16 ini tentu berbeda-beda, sebagian ada yang berpendapat bahwa tindakan Indonesia ini justru akan berdampak negatif bagi konsumen Indonesia, terutama bagi konten kreator yang menggantungkan  pekerjaan mereka pada kualitas gadget yang digunakan, serta akan merugikan perekonomian Indonesia itu sendiri dimana masyarakat yang ingin memiliki produk keluaran terbaru Apple ini akan membeli di negara lain jika dilarang di pasar Indonesia.
Berkaca dari konsumsi gadget di Indonesia yang produk Apple bukanlah satu-satunya, menjadikan pendapat bahwa penangguhan bahkan pemberhentian pasar Apple di Indonesia akan merugikan Indonesia adalah pandangan yang keliru. Meski sekalipun produk Apple tidak lagi diedarkan di Indonesia, tidak akan menjadikan Indonesia terbelakang perihal teknologi, iphon hanya memiliki keunggulan dari namanya yang memang sudah mendunia, dari segi kualitas masih dapat diiringi oleh produk lain yang meskipun tidak bernama sebesar Apple tapi dengan kualitas komitmen yang lebih terjamin. Jika Indonesia tidak tega sakan hal ini, maka kedepannya akan lebih banyak lagi yang menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar bebas berlaba, hal ini tentu tidak hanya akan melukai martabat Indonesia di mata dunia tetapi juga akan memerah habis perekonomian Indonesia. Di mana pemasukan pajak Indonesia akan semakin mengecil dan industri lokal Indonesia juga akan semakin sulit untuk berkembang, yang tentu akan berdampak pada penyediaan lapangan kerja di Indonesia semakin menurun.
Pada dasarnya Indonesia hanya berusaha untuk mempertahankan regulasi yang ada dan menagih apa yang sudah dikomitmenkan sebelumnya oleh Apple, yang perlu untuk Apple lakukan hanyalah memenuhi apa yang telah menjadi kesepakatan Apple dan Indonesia, setelahnya Apple dapat kembali memasarkan produknya di Indonesia. Namun nama besar yang Apple punya tidak menjamin itikad baik juga miliknya, maka selama tidak dipenuhinya TKDN 35% oleh Apple maka tidak akan ada legalitas pemasaran iphon 16 di Indonesia, karena harga diri Indonesia jauh lebih berharga daripada sekedar menjadi salah satu negara yang ikut dihinggapi Apple si raksasa teknologi dunia.

Posting Komentar

0 Komentar