KATALOG KOMBAD VOLUME 3 TAHUN 2024
Pancasila merefleksikan perjalanan Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat dan mandiri. Sebagai panduan moral dan normatif, Pancasila menekankan pentingnya keadilan, persatuan, dan musyawarah dalam sistem hukum. Dalam konteks negara hukum, Indonesia berkomitmen pada supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan sosial, selaras dengan konsep yang dikembangkan oleh Montesquieu dan Hans Kelsen, tetapi diadaptasi sesuai nilai-nilai lokal. Reformasi yang dimulai sejak 1998 menjadi momentum penting untuk memperkuat demokratisasi hukum dan menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Telah 79 tahun berdiri, Indonesia tak hentinya menghadapi berbagai tantangan dan rintangan yang mewarnai lika-liku terjal dan berbatu untuk mencapai tujuan akhir yakni keadilan, kepastian hukum, serta kebermanfaatan yabg terealisasikan dalam kesejahteraan masyarakat. Menghadapi tantangan besar dalam memberantas korupsi sistemik, mengatasi ketimpangan akses terhadap keadilan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah segelintir problematika yang tak pernah dapat dihindari eksistensinya. Meski telah melahirkan sejumlah lembaga independen selama prosesinya, pemberantasan problematika-problematika ini seringkali terhambat oleh resistensi politik. Selain itu, banyak masyarakat marginal yang masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Reformasi hukum juga memerlukan harmonisasi antara aturan perundang-undangan dengan nilai-nilai Pancasila agar lebih mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Upaya ini harus terus didorong agar hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi juga instrumen untuk kesejahteraan masyarakat.
Pada kancah Internasional, Indonesia dihadapkan pada eksposur globalisasi yang menuntut adaptasi hukum nasional dengan standar internasional, seperti dalam isu perdagangan, hak cipta, perubahan iklim, dan isu-isu Internasional lainnya. Selain itu, tantangan geopolitik juga turut andil dalam mengancam kedaulatan hukum Indonesia. Tidak kalah penting, kejahatan transnasional memerlukan pendekatan lintas negara dan kerja sama internasional yang intensif. Untuk mengatasi tantangan ini, Indonesia harus memperkuat kebijakan berbasis Pancasila, membangun generasi muda yang memahami hukum sebagai alat keadilan, serta menjalin kolaborasi global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan nasional.
Di panggung dunia, Indonesia menari di antara arus ketidakpastian yang terus menerus bergejolak. Lautan tantangan membentang. Namun dalam gelombang itu, negeri ini menjaga nyalanya, memadukan langkah dengan dunia tanpa kehilangan jati diri. Pancasila menjadi kompas sekaligus nahkoda, mengarahkan kapal hukum untuk berlayar ke masa depan yang lebih cerah. Poltiae Legius Non Leges Politii Adoptandae.
0 Komentar