Hafidz Aulia Faturrahman
(2310111103)
hafizauliafaturrahman@gmail.com
Dalam dunia digitalisasi yang semakin berkembang dan
inovatif, produk-produk teknologi semakin memiliki peran untuk menunjang
kegiatan masyarakat. Keberadaan produk-produk teknologi di Indonesia ini tentu
tidak hanya bergantung pada keunggulan teknologinya, tetapi juga pada kepatuhan
terhadap aturan hukum yang berlaku, termasuk kebijakan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN). Melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017
tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN), pemerintah Indonesia menetapkan syarat TKDN 35% untuk produk elektronik
agar dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Tujuan ditetapkannya TKDN
adalah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, meningkatkan transfer
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta membuka peluang investasi yang dapat
menggerakan roda perekonomian Indonesia. Namun, produk iPhone 16 gagal memenuhi
syarat ini, sehingga dilarang untuk dijual secara resmi di
Indonesia.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturam Menteri
Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan
Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler Komputer Genggam,
dan Komputer Tablet, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk menghitung nilai
TKDN, yaitu skema munafaktur, skema aplikasi dan skema pengembangan inovasi.
Kegagalan Apple dalam memenuhi syarat TKDN mencerminkan kurangnya komitmen
perusahaan asal Amerika ini terhadap regulasi nasional Indonesia. Padahal, sebelumnya
perusahaan Apple mampu memenuhi persyaratan yang sama untuk produk iPhone
seri-seri sebelumnya, seperti iPhone 13,14 dan 15 melalui investasi dengan
membuka pusat pengembangan pendidikan ”Apple Developer Academy” di tiga
lokasi di Indonesia, yaitu Universitas Ciputra Surabaya, ICE BSD Tanggerang,
dan Nangsa Digital Park Batam. Perusahaan wajib merealisasikan komitmen
investasi, agar mendapatkan sertifikasi TKDN. Adapun total komitmen investasi
Apple di Indonesia mencapai Rp 1,71 triliun. Namun, itu semua belum cukup
karena perusahaan masih menyisakan komitmen investasi sebesar Rp 240 miliar.
Mengacu pada adigium hukum, “Fiat justitia
ruat coelum”, ketegasan dalam menegakkan kebijakan TKDN menunjukkan
bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga
sebagai penjaga kedaulatan hukum yang berorientasi pada kepentingan nasional
sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Kebijakan ini adalah wujud
keberanian negara untuk menempatkan keadilan dan kedaulatan hukum sebagai
prioritas utama, meskipun harus menghadapi potensi risiko kehilangan produk
teknologi populer seperti iPhone 16 di pasar nasional. Selain itu, langkah
tegas terhadap Apple dalam kasus ini mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara
dengan kepastian hukum yang kokoh. Prinsip “Fiat justitia ruat coelum”
mengingatkan dunia bahwa Indonesia tidak akan mengorbankan keadilannya demi
keuntungan ekonomi semata. Dengan memastikan semua pelaku usaha, baik lokal
maupun internasional, tunduk pada aturan yang sama, pemerintah menunjukkan
komitmen terhadap sistem hukum yang berkeadilan dan tanpa diskriminasi.
Sebagai negara hukum, sudah sepantasnya negara
Indonesia mendasarkan standing position hukum perekonomiannya pada
prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945
yang manyatakan bahwa perekonomian negara Indonesia harus disusun berdasarkan
asas kekeluargaan. Kebijakan TKDN adalah wujud nyata dari implementasi pasal
ini, yang bertujuan untuk menciptakan sinergi positif antara perusahaan dan
investasi asing dengan pengembangan industri lokal. Namun, tanpa penegakan
hukum yang tegas, prinsip demokrasi ekonomi hanya akan menjadi jargon tanpa
makna. Oleh karena itu, dalam polemik iPhone 16, pemerintah harus berdiri teguh
pada kebijakan yang telah ditetapkan. Langkah ini tidak hanya melindungi
kepentingan ekonomi nasional, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah sebagai pelindung keadilan dan kepastian hukum.
Menegakan kebijakan TKDN sejatinya bukanlah langkah
yang mudah dan bebas risiko. Dalam jangka pendek, pelarangan penjualan iPhone
16 secara resmi akibat kegagalannya memenuhi persyaratan TKDN memang dapat
mempengaruhi dinamika pasar Indonesia, terutama pasar teknologi dan elektronik.
Tantu akan ada pro dan kontra di kalangan konsumen dan memperlambat adopsi atau
inovasi teknologi populer dan terbaru. Namun, dampak ini harus dipahami sebagai
konsekuensi logis dari penegakan kedaulatan hukum dan ekonomi negara yang
kepentingannya lebih besar, sesuai dengan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang menekankan
pentingnya melibatkan aspek dan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap
proses perekonomian. Langkah ini adalah suatu upaya yang sangat diperlukan
untuk memastikan bahwa kepentingan nasional rakyat Indonesia terjaga, tanpa
tunduk pada tekanan pasar global yang tidak menghormati kedaulatan hukum
Indonesia
Penegakan kebijakan TKDN mencerminkan upaya negara
untuk menjaga kedaulatan ekonominya di tengah persaingan global yang semakin
kompetitif. Dalam hal ini, kebijakan TKDN menjadi alat untuk memastikan bahwa
investasi asing memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Oleh
karena itu, ketegasan pemerintah dalam polemik iPhone 16 harus dipandang
sebagai langkah strategis untuk memperkuat regulasi yang adil dan menjaga
ekosistem perekonomian yang sehat. Sikap ini sekaligus menjadi pesan kepada dunia
bahwa Indonesia adalah negara dengan kepastian hukum yang kuat dan kedaulatan
hukum yang tidak dapat diganggu gugat. Dengan mengedepankan prinsip legalitas,
kedaulatan demokrasi ekonomi dan hukum, serta memprioritaskan perlindungan
konsumen, kebijakan TKDN ini tidak hanya penting bagi kepentingan jangka
pendek, tetapi juga untuk menjamin stabilitas ekonomi dan hukum nasional
Indonesia dalam jangka panjang.
0 Komentar