Standing Position Indonesia dalam Mempertahankan Kedaulatan Hukum di Tengah Polemik iPhone 16

 Hafidz Aulia Faturrahman
(2310111103)
hafizauliafaturrahman@gmail.com

Dalam dunia digitalisasi yang semakin berkembang dan inovatif, produk-produk teknologi semakin memiliki peran untuk menunjang kegiatan masyarakat. Keberadaan produk-produk teknologi di Indonesia ini tentu tidak hanya bergantung pada keunggulan teknologinya, tetapi juga pada kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku, termasuk kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemerintah Indonesia menetapkan syarat TKDN 35% untuk produk elektronik agar dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Tujuan ditetapkannya TKDN adalah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, meningkatkan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, serta membuka peluang investasi yang dapat menggerakan roda perekonomian Indonesia. Namun, produk iPhone 16 gagal memenuhi syarat ini, sehingga dilarang untuk dijual secara resmi di Indonesia.  

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturam Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk menghitung nilai TKDN, yaitu skema munafaktur, skema aplikasi dan skema pengembangan inovasi. Kegagalan Apple dalam memenuhi syarat TKDN mencerminkan kurangnya komitmen perusahaan asal Amerika ini terhadap regulasi nasional Indonesia. Padahal, sebelumnya perusahaan Apple mampu memenuhi persyaratan yang sama untuk produk iPhone seri-seri sebelumnya, seperti iPhone 13,14 dan 15 melalui investasi dengan membuka pusat pengembangan pendidikan ”Apple Developer Academy” di tiga lokasi di Indonesia, yaitu Universitas Ciputra Surabaya, ICE BSD Tanggerang, dan Nangsa Digital Park Batam. Perusahaan wajib merealisasikan komitmen investasi, agar mendapatkan sertifikasi TKDN. Adapun total komitmen investasi Apple di Indonesia mencapai Rp 1,71 triliun. Namun, itu semua belum cukup karena perusahaan masih menyisakan komitmen investasi sebesar Rp 240 miliar.

Mengacu pada adigium hukum, Fiat justitia ruat coelum, ketegasan dalam menegakkan kebijakan TKDN menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjaga kedaulatan hukum yang berorientasi pada kepentingan nasional sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Kebijakan ini adalah wujud keberanian negara untuk menempatkan keadilan dan kedaulatan hukum sebagai prioritas utama, meskipun harus menghadapi potensi risiko kehilangan produk teknologi populer seperti iPhone 16 di pasar nasional. Selain itu, langkah tegas terhadap Apple dalam kasus ini mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara dengan kepastian hukum yang kokoh. Prinsip “Fiat justitia ruat coelum” mengingatkan dunia bahwa Indonesia tidak akan mengorbankan keadilannya demi keuntungan ekonomi semata. Dengan memastikan semua pelaku usaha, baik lokal maupun internasional, tunduk pada aturan yang sama, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap sistem hukum yang berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Sebagai negara hukum, sudah sepantasnya negara Indonesia mendasarkan standing position hukum perekonomiannya pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 yang manyatakan bahwa perekonomian negara Indonesia harus disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Kebijakan TKDN adalah wujud nyata dari implementasi pasal ini, yang bertujuan untuk menciptakan sinergi positif antara perusahaan dan investasi asing dengan pengembangan industri lokal. Namun, tanpa penegakan hukum yang tegas, prinsip demokrasi ekonomi hanya akan menjadi jargon tanpa makna. Oleh karena itu, dalam polemik iPhone 16, pemerintah harus berdiri teguh pada kebijakan yang telah ditetapkan. Langkah ini tidak hanya melindungi kepentingan ekonomi nasional, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai pelindung keadilan dan kepastian hukum.

Menegakan kebijakan TKDN sejatinya bukanlah langkah yang mudah dan bebas risiko. Dalam jangka pendek, pelarangan penjualan iPhone 16 secara resmi akibat kegagalannya memenuhi persyaratan TKDN memang dapat mempengaruhi dinamika pasar Indonesia, terutama pasar teknologi dan elektronik. Tantu akan ada pro dan kontra di kalangan konsumen dan memperlambat adopsi atau inovasi teknologi populer dan terbaru. Namun, dampak ini harus dipahami sebagai konsekuensi logis dari penegakan kedaulatan hukum dan ekonomi negara yang kepentingannya lebih besar, sesuai dengan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang menekankan pentingnya melibatkan aspek dan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap proses perekonomian. Langkah ini adalah suatu upaya yang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kepentingan nasional rakyat Indonesia terjaga, tanpa tunduk pada tekanan pasar global yang tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia

Penegakan kebijakan TKDN mencerminkan upaya negara untuk menjaga kedaulatan ekonominya di tengah persaingan global yang semakin kompetitif. Dalam hal ini, kebijakan TKDN menjadi alat untuk memastikan bahwa investasi asing memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, ketegasan pemerintah dalam polemik iPhone 16 harus dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat regulasi yang adil dan menjaga ekosistem perekonomian yang sehat. Sikap ini sekaligus menjadi pesan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara dengan kepastian hukum yang kuat dan kedaulatan hukum yang tidak dapat diganggu gugat. Dengan mengedepankan prinsip legalitas, kedaulatan demokrasi ekonomi dan hukum, serta memprioritaskan perlindungan konsumen, kebijakan TKDN ini tidak hanya penting bagi kepentingan jangka pendek, tetapi juga untuk menjamin stabilitas ekonomi dan hukum nasional Indonesia dalam jangka panjang.


Posting Komentar

0 Komentar