Teknologi Tanpa Batas, Industri Terbatas, Menyikapi Aturan TKDN Dalam Gelombang Global.

 Farah Azhara Army (2310111029)

Permasalahan perizinan iPhone 16 di Indonesia menunjukkan dilema yang sering dihadapi dalam kebijakan ekonomi, yaitu menyeimbangkan kepentingan konsumen dengan mendorong perkembangan industri lokal. Dari satu sisi, konsumen Indonesia memiliki hak untuk dapat memilih produk yang diingkan dan preferensi yang kuat terhadap merek-merek ternama seperti iPhone, dan melarang penjualan produk tersebut dapat merugikan mereka sebab dianggap membatasi hak mereka sebagai konsumen atas produk berkualitas tinggi. Namun di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memperkuat industri dalam negeri dan mendorong alih teknologi. Polemik ini muncul dilatar belakangi oleh iphone belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen sebagai syarat wajib untuk berjualan di Indonesia. Dimana Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Sebelumnya, raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut telah berkomitmen untuk melakukan investasi di Indonesia dengan skema inovasi melalui pembangunan Apple Academy keempat di Indonesia. Dimana mereka menjanjikan Penanaman modal mencapai angka Rp1,71 triliun. Namun faktanya, menurut Kemenperin Agus Gumiwang, Apple belum menuntaskan investasi tersebut karena baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun. Dengan demikian, masih kurang sekitar Rp240 miliar untuk memenuhi kesepakatan investasi.

             Indonesia sendiri memiliki Batasan Tingkat TKDN yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13 Tahun 2021 menyebutkan bahwa terdapat batas minimal TKDN yaitu 35%. Aturan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebenarnya memiliki tujuan yang baik, yaitu mendorong investasi dan keterlibatan perusahaan asing dalam mengembangkan kapabilitas manufaktur dan inovasi di Indonesia. Selain itu juga didasarkan atas fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 27 Tahun 2014, yang mana TKDN berguna adalah untuk mendorong perusahaan asing berinvestasi dalam industri manufaktur dalam negeri, guna meningkatkan transfer teknologi, serta memperkuat kemampuan industri lokal dalam menciptakan produk yang kompetitif. Hal ini sejalan dengan undang-undang lainnya, seperti Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mendukung pengembangan industri manufaktur dalam negeri sebagai bagian dari kebijakan pembangunan ekonomi nasional.

            Jika dilihat dari sisi kebijakan, meskipun TKDN bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang, penerapannya harus cermat. Sebab terlalu ketatnya aturan TKDN bisa menyebabkan ketidakseimbangan pasar, di mana perusahaan asing akan berpikir dua kali untuk berinvestasi, atau malah menarik diri dari Indonesia. Sebaliknya, jika kebijakan ini terlalu longgar, Indonesia mungkin akan terjebak dalam ketergantungan pada produk luar negeri, yang pada akhirnya akan merugikan industri lokal dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kebijakan TKDN harus disesuaikan dengan dinamika pasar global dan kemampuan industri domestik.

        Di satu sisi, kebijakan ini memang memberikan insentif bagi perusahaan asing untuk meningkatkan kualitas manufaktur di Indonesia. Namun, ada kekhawatiran bahwa penerapan TKDN yang terlalu kaku bisa berisiko memperlambat alih teknologi dan investasi dari perusahaan besar seperti Apple. Jika Apple merasa tidak dapat memenuhi syarat TKDN dengan cepat, mereka mungkin mengurangi skala investasinya atau memilih untuk menunda ekspansi, yang akan menghambat potensi perkembangan industri digital dan teknologi di Indonesia. Sebagai solusinya, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih fleksibel, seperti memberikan insentif tambahan untuk perusahaan yang berkomitmen dalam melakukan transfer teknologi atau yang berencana untuk meningkatkan TKDN secara bertahap.

            Secara keseluruhan, kebijakan TKDN merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumen, tetapi juga pusat manufaktur yang kompetitif. Namun, perlu adanya keseimbangan antara melindungi industri dalam negeri dan membuka peluang bagi inovasi global. Pemerintah perlu menemukan titik keseimbangan yang tepat, misalnya dengan memberikan insentif dan kemudahan berusaha bagi perusahaan asing yang benar-benar berinvestasi dan melibatkan mitra lokal, seraya tetap menjaga iklim kompetisi yang sehat. Kebijakan ini harus disertai dengan upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri, baik melalui pengembangan SDM, inovasi, maupun skema pendanaan yang mendukung. Selanjutnya, Pemerintah juga harus lebih bijaksana dalam menyesuaikan peraturan agar dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri lokal, namun tetap memberikan ruang bagi investasi asing yang dapat memperkaya sektor teknologi domestik. Pada akhirnya, kebijakan perizinan produk impor harus mempertimbangkan kepentingan jangka panjang Indonesia sebagai negara berkembang, yaitu membangun kapabilitas teknologi dan produksi domestik yang kuat. Namun, hal ini harus dilakukan dengan cara yang adil bagi konsumen dan tidak menghambat persaingan yang sehat di pasar.


Posting Komentar

0 Komentar