Negara Indonesia di era digital saat ini semakin
berkembang pesat, teknologi kecerdasan buatan atau yang sering dikenal dengan Artificial
Intelligence telah mengambil peran penting dalam berbagai sektor, termasuk
dalam sistem peradilan hukum. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya faktor
penilaian bahwa sistem peradilan yang selama ini berlaku di Indonesia berjalan
secara lambat, rumit, dan penuh dengan tantangan sehingga membutuhkan inovasi
agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Penggunaan Artificial Intelligence
dalam penyelesaian perkara peradilan merupakan langkah inovatif untuk
mereformasi sistem peradilan hukum agar lebih efektif, efisien, dan transparan.
Teknologi ini kemudian menghadirkan solusi atas tantangan klasik dalam sistem
peradilan, seperti lambatnya proses penyelesaian perkara, bias manusia, dan
keterbatasan akses masyarakat terhadap keadilan.
Secara yuridis, penggunaan Artificial
Intelligence memiliki dasar yang termuat dalam Pasal 28D Ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945, dimana pasal ini menjamin hak atas kepastian hukum
yang adil. Hal ini dapat didukung oleh kemampuan Artificial Intelligence
dalam menganalisis fakta kasus secara obyektif dan tanpa bias. Selain itu,
Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
mengakui validitas informasi elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah,
sehingga Artificial Intelligence dapat digunakan untuk menganalisis data
digital secara cepat dan akurat. Hadirnya penggunaan Artificial Intelligence
ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap amanat Pasal 2 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana peradilan
harus dilakukan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Prinsip inilah
yang kemudian dapat direalisasikan dengan penerapan Artificial Intelligence
dalam proses hukum.
Manfaat Artificial Intelligence
dalam sistem peradilan tentunya sangat signifikan. Teknologi ini dapat
mempercepat proses penyelesaian perkara dengan menganalisis dokumen hukum,
mencari preseden, dan menyusun rekomendasi putusan dalam waktu singkat,
sehingga dapat mengurangi penundaan yang sering kali terjadi dan menjadi
permasalahan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Selain itu, Artificial
Intelligence dapat mengurangi bias manusia (human error) dalam
pengambilan keputusan, karena algoritmanya bekerja secara netral berdasarkan
fakta yang ada. Keunggulan lain dari penggunaan Artificial Intelligence
dalam sistem peradilan adalah peningkatan akses keadilan bagi masyarakat,
terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial. Melalui
kehadiran sistem hukum berbasis digital ini dapat membantu masyarakat yang
terbatas secara finasial untuk memperoleh simulasi putusan atau bantuan hukum
otomatis. Selain itu, Artificial Intelligence juga dapat meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas karena seluruh proses analisis hukum dapat
direkam dan diaudit.
Kendati demikian, penggunaan Artificial
Intelligence tetap harus diawasi agar tidak mengurangi prinsip fair
trial. Prinsip fair trial merupakan prinsip peradilan yang adil dan
berimbang. Prinsip ini menjamin bahwa para pihak yang bertikai dalam
proses peradilan harus didengarkan secara adil dan tidak ada keberpihakan. Dimana keputusan
akhir dalam penyelesaian perkara tetap harus berada di tangan hakim sebagai
wujud supremasi manusia dalam hukum. Fair trial sebagai indikator dari terbangunnya
masyarakat dan sistem hukum yang adil merupakan hak asasi manusia yang harus
dijamin dalam proses peradilan sebagaimana yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, pengembangan teknologi Artificial
Intelligence harus tunduk pada pengawasan yang kuat dan ketat dari Mahkamah
Agung untuk memastikan berjalan sesuai dengan prinsip hukum di Indonesia.
Dengan regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, Artificial Intelligence
dapat menjadi alat bantu yang efektif dalam sistem peradilan tanpa mengurangi
nilai-nilai keadilan manusiawi. Oleh karena itu, penerapan Artificial
Intelligence dalam sistem hukum Indonesia merupakan langkah penting yang
krusial untuk mewujudkan keadilan yang lebih cepat, efisien, dan inklusif dalam
mencerminkan kesiapan hukum nasional menghadapi tantangan nasional di
era digital.
0 Komentar