Urgensi Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Sistem Peradilan guna Mewujudkan Kepastian Hukum yang Efektif

       


           Negara Indonesia di era digital saat ini semakin berkembang pesat, teknologi kecerdasan buatan atau yang sering dikenal dengan Artificial Intelligence telah mengambil peran penting dalam berbagai sektor, termasuk dalam sistem peradilan hukum. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya faktor penilaian bahwa sistem peradilan yang selama ini berlaku di Indonesia berjalan secara lambat, rumit, dan penuh dengan tantangan sehingga membutuhkan inovasi agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.

Penggunaan Artificial Intelligence dalam penyelesaian perkara peradilan merupakan langkah inovatif untuk mereformasi sistem peradilan hukum agar lebih efektif, efisien, dan transparan. Teknologi ini kemudian menghadirkan solusi atas tantangan klasik dalam sistem peradilan, seperti lambatnya proses penyelesaian perkara, bias manusia, dan keterbatasan akses masyarakat terhadap keadilan.

Secara yuridis, penggunaan Artificial Intelligence memiliki dasar yang termuat dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dimana pasal ini menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Hal ini dapat didukung oleh kemampuan Artificial Intelligence dalam menganalisis fakta kasus secara obyektif dan tanpa bias. Selain itu, Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengakui validitas informasi elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, sehingga Artificial Intelligence dapat digunakan untuk menganalisis data digital secara cepat dan akurat. Hadirnya penggunaan Artificial Intelligence ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap amanat Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana peradilan harus dilakukan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Prinsip inilah yang kemudian dapat direalisasikan dengan penerapan Artificial Intelligence dalam proses hukum. 

Manfaat Artificial Intelligence dalam sistem peradilan tentunya sangat signifikan. Teknologi ini dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dengan menganalisis dokumen hukum, mencari preseden, dan menyusun rekomendasi putusan dalam waktu singkat, sehingga dapat mengurangi penundaan yang sering kali terjadi dan menjadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Selain itu, Artificial Intelligence dapat mengurangi bias manusia (human error) dalam pengambilan keputusan, karena algoritmanya bekerja secara netral berdasarkan fakta yang ada. Keunggulan lain dari penggunaan Artificial Intelligence dalam sistem peradilan adalah peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial. Melalui kehadiran sistem hukum berbasis digital ini dapat membantu masyarakat yang terbatas secara finasial untuk memperoleh simulasi putusan atau bantuan hukum otomatis. Selain itu, Artificial Intelligence juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena seluruh proses analisis hukum dapat direkam dan diaudit. 

Kendati demikian, penggunaan Artificial Intelligence tetap harus diawasi agar tidak mengurangi prinsip fair trial. Prinsip fair trial merupakan prinsip peradilan yang adil dan berimbang. Prinsip ini menjamin bahwa para pihak yang bertikai dalam proses peradilan harus didengarkan secara adil dan tidak ada keberpihakan. Dimana keputusan akhir dalam penyelesaian perkara tetap harus berada di tangan hakim sebagai wujud supremasi manusia dalam hukum. Fair trial sebagai indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin dalam proses peradilan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Selain itu, pengembangan teknologi Artificial Intelligence harus tunduk pada pengawasan yang kuat dan ketat dari Mahkamah Agung untuk memastikan berjalan sesuai dengan prinsip hukum di Indonesia. Dengan regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, Artificial Intelligence dapat menjadi alat bantu yang efektif dalam sistem peradilan tanpa mengurangi nilai-nilai keadilan manusiawi. Oleh karena itu, penerapan Artificial Intelligence dalam sistem hukum Indonesia merupakan langkah penting yang krusial untuk mewujudkan keadilan yang lebih cepat, efisien, dan inklusif dalam mencerminkan kesiapan hukum nasional menghadapi tantangan nasional di era digital.

Posting Komentar

0 Komentar