Indonesia memiliki garis pantai yang panjang dan kaya
akan potensi lautnya dapat membuat beberapa oknum tergiur untuk mengklaim
perairan tersebut. Hal ini
berpotensi dapat membuat mereka menggunakan fungsi pemanfaatan laut bukan untuk
kebermanfaatan masyarakat bersama. Baru baru ini Dinas Kelautan dan Perikanan
(DKP) Provinsi Banten telah menemukan pagar laut ilegal yang membentang
sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Pagar laut tersebut
membentang di 16 desa yang tersebar di enam kecamatan, mulai dari Desa Muncung sampai
pada Desa Paku Haji. Bentuk pagar ini terbuat dari bambu setinggi enam meter,
dilengkapi dengan aranet, anyaman bambu, serta pemberat yang berwujud karung
berisi pasir.
Ketua DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti menjelaskan bahwasannya
Kawasan laut Tanggerang yang dipagari
mencakup berbagai zona, antara lain zona pelabuhan laut, zona pelabuhan
perikanan, zona perikanan tangkap, hingga zona perikanan budidaya. Kawasan ini
juga beririsan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang diinisiasikan
oleh Bappenas. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) telah menjelaskan bahwasannya
bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terdapat di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat. Namun
dengan adanya peristiwa pagar laut tanggerang yang dibuat oleh beberapa oknum,
membuat dampak yang terjadi langsung dirasakan oleh ribuan masyarakat yang
beraktivitas di laut. Tercatat ada 3. 888 nelayan dan 502 pembudidaya yang
kegiatan dan aktivitas mereka terhalang. Dengan terhalangnya aktivitas
masyarakat, membuat hak masyarakat tak terpenuhi sesuai dengan yang diamanatkan
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
Ditemukan sejumlah 263 bidang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), diantaranya 234 bidang telah memiliki sertifikat dengan nama PT. Intan Agung Makmur dan 20 bidang telah memiliki sertifikat atas nama PT. Chaya Inti Sentosa. Kemudian 9 bidang memiliki sertifikat yang terindikasi milik perorangan. Selain SHGB, ditemukan 17 bidang Surat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah menjelaskan bahwasannya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah milik negara yang dimanfaatkan untuk mencapai kemakmuran rakyat secara maksimal, hal ini pun selaras dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Oleh sebab itu, laut tidak dapat dimiliki untuk kepentingan individu ataupun korporasi swasta sebab dapat menghalang aktivitas perikanan dan dapat berpotensi merusak kekyaaan Sumber Daya Alam yang dimilik negara. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dimaksud dengan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan merupakan milik pribadi, dengan jangka waktu maksimum 30 tahun. Tanah dapat diartikan sebagai bagian permukaan bumi, baik yang berupa daratan maupun yang tertutup oleh air. Pengertian ini juga mencakup ruang di atas serta di dalam tubuh bumi. Adapun definisi laut terdapat pada Pasal 1 angka 1 PP 32/2019 menjelaskan bahwasannya laut merupakan ruang perairan di permukaan bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan serta bentuk alamiah lainnya. Laut merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta semua unsur yang terkait, dengan batas dan sistem yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Berdasarkan definisi-definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwasannya tanah mencakup baik daratan maupun area yang tertutup air. Dengan kata lain, daratan yang dikelilingi oleh air tetap dianggap sebagai tanah. Namun demikian, perlu dicatat bahwa tanah tidak termasuk dalam ruang perairan seperti laut yang menghubungkan satu daratan dengan daratan lainnya atau bentuk alamiah lainnya. Oleh karena itu, dikarenakan laut bukan merupakan objek yang dapat dikenakan Hak Guna Bangunan (HGB) menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka SHGB tidak dapat diterbitkan untuk area laut maupun perairan.
ANALISIS BEBERAPA DASAR HUKUM LAINNYA YANG BERPOTENSI DILANGGAR
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diatur bahwasannya setiap penggunaan wilayah pesisir dan laut diharuskan untuk memperoleh izin pemanfaatan ruang laut (IPRL) dan memperhatikan kelestarian ekosistem laut. Pemagaran yang menghambat aktivitas nelayan atau memodifikasi fungsi ekosistem laut tanpa mendapatkan izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ini. Selain itu, jika pagar tersebut berdampak pada kerusakan ekosistem atau mengancam keberlanjutan ekonomi nelayan, tindakan ini juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jika pagar laut merusak lingkungan laut, maka sesuai dengan Pasal 98, pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang serius bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimum sebesar Rp10 miliar. Kemudian pada Pasal 99 menjelaskan bahwasannya jika kerusakan yang ditimbulkan tidak terlalu berdampak tetapi tetap melanggar, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal sebesar Rp3 miliar.
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Dalam ketentuan tersebut, pembuatan pagar laut secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Menurut Pasal 73 ayat (1), telah menjelaskan bahwasannya setiap orang dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi mengubah garis pantai dan ekosistem pesisir tanpa adanya izin dari pemerintah. Sementara itu, Pasal 75 ayat (1) menegaskan bahwa individu yang memanfaatkan ruang di wilayah pesisir atau pulau kecil tanpa memperoleh izin lokasi atau izin pengelolaan maka akan menghadapi sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 76, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penjara maksimal tiga tahun dan denda mencapai Rp500 juta. Sedangkan sanksi administratif diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36, yang dapat berupa pencabutan izin (apabila sudah memiliki izin tetapi melanggar ketentuan), pemberhentiam atau pembongkaran pembangunan yang melanggar.
Referensi
Law Justuice. 2025. Pemagaran Laut Ilegal
& Sanksi Hukum Yang Harus Diterapkan. https://www.law-justice.co/artikel/180588/pemagaran-laut-ilegal--sanksi-hukum-yang-harus-diterapkan/.
Diakses pada 25 Februari 2025
Nugraha, Raihan M. 2025. Bolehkah HGB di Atas Laut?. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-hgb-di-atas-laut-lt679224be3d4d6/. Diakses pada 25 Februari 2025
Priyanta, Maret. (2021). Implikasi Konsep Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan
Berkelanjutan. Jurnal Wawasan Yuridika 5(1). 2.
Rizky, Martyasari. 2025. Kronologi Pagar Laut
Misterius: Heboh-Disegel, Ada Perintah Prabowo. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250110104709-4-602190/kronologi-pagar-laut-misterius-heboh-disegel-ada-perintah-prabowo.
Diakses pada 25 Februari 2025
0 Komentar